- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
Yohanes Jahja Kasus Penggelapan Uang di Kurung 9 Bulan Penjara
Yohanes Jahja Kasus Penggelapan Uang di Kurung 9 Bulan Penjara

Keterangan Gambar : Yohanes Jahja di antaranya ke lapas
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Yohanes Jahja (53) terdakwa kasus penggelapan uang rekan kerjanya berujung jeruji besi. Terdakwa Yohanes Jahja telah berhasil memperdaya korbannya Khoe Harun dengan janji janji kerja sama atas pendirian sebuah Yayasan Pendidikan yang beralamat dibilangan Gading Serpong Kota Tangsel.
Korban Khoe Harun yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, akhirnya sekitar Februari 2022 melaporkan Johanes ke Polres Kota Tangerang Selatan.
Atas laporan tersebut, Yohanes ditahan tanggal 1 Maret 2022 di Mapolres Kota Tangerang Selatan.
Baca Lainnya :
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
Hingga kasus ini bergulir sekitar bulan Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Tommy Detasatria, SH tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa Yohanes Jahja. Tommy melanjutkan kepersidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tommy kepada wartawan mengatakan, saat sidang pertama atas terdakwa Yohanes Jahja, Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, SH, MH telah menangguhkan penahanan, tahanan luar atas permohonan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Tommy melanjutkan penuntutan sekitar akhir Juni 2022 terhadap terdakwa Yohanes Jahja selama 9 bulan penjara. pada Selasa 12 Juli 2022 Hakim Agus Iskandar, SH, SH menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Yohanes Jahja selama 7 bulan penjara.
"Menurut Hakim terkdakwa Yohanes Jahja terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Psl 372 KUHP Undang Undang No.8 tahun 1981 tentang penggelapan," katanya.
Atas putusan terhadap terdakwa JPU diperintahkan oleh Majelis untuk menahan, atau mengeksekusi terdakwa.
Atas penetapan Majelis Hakim, Jaksa selaku eksekutor telah melayangkan surat panggilan pertama secara patut terhadap terdakwa Yohannes Jahja namun tidak hadir.
Tommy ketika dikomfirmasi via telpon WhatsAppnya, Senin (5/9/2022) menjelaskan kepada wartawan, juga mengirimkan surat panggilan kedua secara patut terhadap terdakwa, juga tidak datang. Akhirnya Tommy bersama tim dari Kejari Kota Tangerang Selatan berhasil mengeksekusi Yohanes Jahja pada Jumat tanggal 2 September 2022 dan menjebloskan terdakwa ke Lapas Pemuda Tangerang, untuk menjalani sisah tahanan sesuai hasil Vonis Hakim. (*).



.jpg)













