- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
Yohanes Jahja Kasus Penggelapan Uang di Kurung 9 Bulan Penjara
Yohanes Jahja Kasus Penggelapan Uang di Kurung 9 Bulan Penjara

Keterangan Gambar : Yohanes Jahja di antaranya ke lapas
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Yohanes Jahja (53) terdakwa kasus penggelapan uang rekan kerjanya berujung jeruji besi. Terdakwa Yohanes Jahja telah berhasil memperdaya korbannya Khoe Harun dengan janji janji kerja sama atas pendirian sebuah Yayasan Pendidikan yang beralamat dibilangan Gading Serpong Kota Tangsel.
Korban Khoe Harun yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, akhirnya sekitar Februari 2022 melaporkan Johanes ke Polres Kota Tangerang Selatan.
Atas laporan tersebut, Yohanes ditahan tanggal 1 Maret 2022 di Mapolres Kota Tangerang Selatan.
Baca Lainnya :
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
Hingga kasus ini bergulir sekitar bulan Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Tommy Detasatria, SH tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa Yohanes Jahja. Tommy melanjutkan kepersidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tommy kepada wartawan mengatakan, saat sidang pertama atas terdakwa Yohanes Jahja, Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, SH, MH telah menangguhkan penahanan, tahanan luar atas permohonan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Tommy melanjutkan penuntutan sekitar akhir Juni 2022 terhadap terdakwa Yohanes Jahja selama 9 bulan penjara. pada Selasa 12 Juli 2022 Hakim Agus Iskandar, SH, SH menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Yohanes Jahja selama 7 bulan penjara.
"Menurut Hakim terkdakwa Yohanes Jahja terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Psl 372 KUHP Undang Undang No.8 tahun 1981 tentang penggelapan," katanya.
Atas putusan terhadap terdakwa JPU diperintahkan oleh Majelis untuk menahan, atau mengeksekusi terdakwa.
Atas penetapan Majelis Hakim, Jaksa selaku eksekutor telah melayangkan surat panggilan pertama secara patut terhadap terdakwa Yohannes Jahja namun tidak hadir.
Tommy ketika dikomfirmasi via telpon WhatsAppnya, Senin (5/9/2022) menjelaskan kepada wartawan, juga mengirimkan surat panggilan kedua secara patut terhadap terdakwa, juga tidak datang. Akhirnya Tommy bersama tim dari Kejari Kota Tangerang Selatan berhasil mengeksekusi Yohanes Jahja pada Jumat tanggal 2 September 2022 dan menjebloskan terdakwa ke Lapas Pemuda Tangerang, untuk menjalani sisah tahanan sesuai hasil Vonis Hakim. (*).


.jpg)




.jpg)








