- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Yohanes Jahja Kasus Penggelapan Uang di Kurung 9 Bulan Penjara
Yohanes Jahja Kasus Penggelapan Uang di Kurung 9 Bulan Penjara

Keterangan Gambar : Yohanes Jahja di antaranya ke lapas
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Yohanes Jahja (53) terdakwa kasus penggelapan uang rekan kerjanya berujung jeruji besi. Terdakwa Yohanes Jahja telah berhasil memperdaya korbannya Khoe Harun dengan janji janji kerja sama atas pendirian sebuah Yayasan Pendidikan yang beralamat dibilangan Gading Serpong Kota Tangsel.
Korban Khoe Harun yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, akhirnya sekitar Februari 2022 melaporkan Johanes ke Polres Kota Tangerang Selatan.
Atas laporan tersebut, Yohanes ditahan tanggal 1 Maret 2022 di Mapolres Kota Tangerang Selatan.
Baca Lainnya :
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
Hingga kasus ini bergulir sekitar bulan Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Tommy Detasatria, SH tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa Yohanes Jahja. Tommy melanjutkan kepersidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tommy kepada wartawan mengatakan, saat sidang pertama atas terdakwa Yohanes Jahja, Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, SH, MH telah menangguhkan penahanan, tahanan luar atas permohonan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Tommy melanjutkan penuntutan sekitar akhir Juni 2022 terhadap terdakwa Yohanes Jahja selama 9 bulan penjara. pada Selasa 12 Juli 2022 Hakim Agus Iskandar, SH, SH menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Yohanes Jahja selama 7 bulan penjara.
"Menurut Hakim terkdakwa Yohanes Jahja terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Psl 372 KUHP Undang Undang No.8 tahun 1981 tentang penggelapan," katanya.
Atas putusan terhadap terdakwa JPU diperintahkan oleh Majelis untuk menahan, atau mengeksekusi terdakwa.
Atas penetapan Majelis Hakim, Jaksa selaku eksekutor telah melayangkan surat panggilan pertama secara patut terhadap terdakwa Yohannes Jahja namun tidak hadir.
Tommy ketika dikomfirmasi via telpon WhatsAppnya, Senin (5/9/2022) menjelaskan kepada wartawan, juga mengirimkan surat panggilan kedua secara patut terhadap terdakwa, juga tidak datang. Akhirnya Tommy bersama tim dari Kejari Kota Tangerang Selatan berhasil mengeksekusi Yohanes Jahja pada Jumat tanggal 2 September 2022 dan menjebloskan terdakwa ke Lapas Pemuda Tangerang, untuk menjalani sisah tahanan sesuai hasil Vonis Hakim. (*).

















