LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar

By Johan MP 14 Mar 2026, 17:57:01 WIB Jawa Timur
LSM LASKAR  Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar

Keterangan Gambar : Swatantio LSM LASKAR


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar kembali angkat bicara menyoal carut marutnya  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) .Program mulia Presiden Prabowo Subianto adalah mulia karena masalah stunting menjadi momok di NKRI, sehingga melalui program makan siang bergizi gratis sebagai solusi mengatasi stunting dan juga sebagai penggerak ekonomi kerakyatan khususnya di Kabupaten Blitar. 

Parah sudah kondisi lapangan tentang program MBG, hal ini terindikasi kuat adanya kepentingan para pihak mendompleng mencari keuntungan semata tanpa mengindahkan standart mutu bahan makanan, dikemukakan Swatantio kepada awak media. 

"Data terbaru menunjukkan, dari total 169 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah tersebut, baru 22 unit yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sementara. Sisanya, masih terombang-ambing dalam pusaran birokrasi yang tak kunjung rampung,"ungkapnya

Baca Lainnya :

Swatantio ketua LSM LASKAR. Ketua LSM LASKAR yang punya nama lengkap Swantantio Hani Irawan, Dia yang juga sebagai Ketua LSM  Format  ( Forum Masyarakat Ketua RT RW.Red ) blak bkakan tuding birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar mati suri terkesan ogah ogahan merespons urgensi program nasional ini.

"Kami sangat prihatin ironisme yang terjadi di Blitar, program sebesar ini, dengan janji menggerakkan ekonomi petani lokal, justru kandas di tengah jalan karena urusan izin. Baru 22 SPPG yang berizin dari 169. Artinya, 147 SPPG lainnya beroperasi di atas legalitas yang rapuh atau bahkan tutup. Ini bukan kelalaian pengelola semata, tapi cerminan birokrasi yang lamban dan tidak responsif," tegas Swantantio, pada Sabtu (14/03/26) kepada wartawan. 

Lebih parahnya lagi, dampak langsung dari mandeknya perizinan ini justru dirasakan oleh para petani dan supplier lokal. Bahkan nasib para pekerja di SPPG juga berdampak, banyak dari karyawan untuk saat ini belum jelas atau tanpa ada kepastian.

Banyak SPPG yang terpaksa mengurangi volume pembelian atau bahkan menghentikan sementara kerja sama karena status operasional yang tidak jelas. 

Akibatnya, pasokan sayur, buah, dan bahan pangan lainnya dari petani lokal tidak terserap optimal.

Lalu, bagaimana rincian 147 SPPG yang belum berizin penuh itu, dari data yang dihimpun, sebanyak 39 SPPG tengah dalam proses pengajuan permohonan SLHS.

Sementara itu, 37 SPPG lainnya baru sebatas mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan, yang notabene bukan merupakan izin operasional yang sah. Sisanya, puluhan SPPG lainnya bahkan belum menunjukkan tanda-tanda pengurusan izin.

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Tugas (Satgas) MBG bukannya diam. Mereka mengklaim terus menggelar sosialisasi dan pendampingan bagi pengelola SPPG agar proses perizinan bisa dipercepat. 

Langkah ini ditempuh demi memastikan pelaksanaan program tetap memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan, sesuai dengan amanat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025.

Namun, LSM LASKAR menilai sosialisasi tanpa tindakan konkret dan percepatan birokrasi hanya akan menjadi 'lips service' belaka.

Apalagi, Kementerian Kesehatan sendiri telah menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh daerah mempercepat penerbitan SLHS. Artinya, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk bertele-tele.

"Mereka bilang ada pendampingan, tapi hasilnya?. Hanya 22 yang berizin. Sementara di daerah lain seperti Jember, 18 SPPG sudah dihentikan sementara karena masalah serupa. Bahkan secara nasional, BGN menghentikan 717 SPPG di Indonesia Timur. Apakah Blitar ingin menyusul?. Jangan sampai kita terkena suspensi massal karena ketidakmampuan birokrasi," tambahnya.

LSM LASKAR mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera turun tangan langsung, bukan sekadar mengandalkan satgas atau sosialisasi. 

Jika tidak, program yang semestinya memprioritaskan produk petani lokal sesuai Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 ini hanya akan menjadi program gagal lainnya yang merugikan rakyat kecil.

“Yang menjadi pertanyaan mampukah birokrasi bergerak cepat sebelum petani benar-benar menjerit dan dapur-dapur MBG tutup total?, atau kita akan kembali menyaksikan program unggulan terjerat lambannya administrasi?“, pungkasnya. (za/mp )




  • LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar

    🕔17:57:01, 14 Mar 2026
  • Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan

    🕔17:19:58, 13 Mar 2026
  • Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

    🕔13:09:16, 12 Mar 2026
  • Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur

    🕔08:28:02, 11 Mar 2026
  • Wujudkan Soliditas Nyata PGRI, Korpri dan Baznas Kabupaten Blitar Bagikan 7.200 paket Takjil

    🕔17:22:42, 11 Mar 2026