- SDN Mirat III Ambruk, Mendadak Dapat Revitalisasi Rp 1 Miliar
- Menkop Ziarah ke Makam Bung Hatta dalam Rangkaian Menuju Puncak Harkopnas ke-79
- Bulog Andalkan Beras Kita sebagai Identitas Baru Beras Nasional, Target 2 Juta Ton
- Model Kemitraan PTPN I di Jember Dongkrak Pendapatan Petani dan Ekspor Tembakau
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Hadiri Sinode Umum ke 25 GKE, Wabup Felix Tegaskan Komitmen Barito Utara Perkuat Kerukunan dan Pembinaan Generasi Muda
- Puspa Nuswantara 2026 Resmi Dibuka, Ajang Perkuat Ekosistem Batik Asli Indonesia
- Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap 12 Kasus Narkoba Juni 2026
- Polres Majalengka Amankan Aksi Damai, Pemda Terima Aspirasi
- Promo Bumbu Masak di Jakarta Fair 2026 Jadi Buruan Pengunjung, Cek Daftar Booth Favoritnya
YLKI Dukung Upaya Pemerintah Naikan Pajak dan Cukai Rokok Elektronik

Keterangan Gambar : YLKI, Rokok elektrik, Kesehatan, Kemenkeu
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Upaya Pemerintah melalui Kementrian Keuangan yang memungut Pajak Rokok Elektronik ( Rokel)patut di apresiasi. Berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, Kemenkeu memungut pajak rokok elektronik per 1 Januari 2024.
“Salah satu instrument dalam pengedalian konsumsi rokok elektronik (rokel) adalah kebijakan fiskal dengan pengenaan cukai dan pajak yang tinggi, ” Kata Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI dalam Diskusi " Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Bagi Masyarakat Konsumen" di Jakarta, kemarin, Kamis (26/01/2024).
Baca Lainnya :
- SDN Mirat III Ambruk, Mendadak Dapat Revitalisasi Rp 1 Miliar
- Menkop Ziarah ke Makam Bung Hatta dalam Rangkaian Menuju Puncak Harkopnas ke-79
- Bulog Andalkan Beras Kita sebagai Identitas Baru Beras Nasional, Target 2 Juta Ton
- Model Kemitraan PTPN I di Jember Dongkrak Pendapatan Petani dan Ekspor Tembakau
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
Tulus mengatakan maraknya peredaran rokok elektronik di Indonesia menyebabkan jumlah penggunanya meningkat secara signifikan. Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok elektronik naik dari 0.34 (2011) menjadi 34 (2021). Kemudian, prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,24.
" Peningkatan dalam penggunaan rokel di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia sudah pada taraf mengkhawatirkan. Tingkat penggunaan oleh anak muda jauh melebihi tingkat penggunaan pada orang dewasa," ungkapnya.
Hal ini kata Tulus penyebabnya adalah rokel menyasar anak-anak melalui media sosial dan influencer, dengan beragam varian rasa yang menjadi kegemaran anak dan remaja. Bahkan beberapa produk tersebut menggunakan karakter kartun dan desain yang apik, menari sehingga menarik bagi generasi muda.
Padahal seperti dilansir dari rilis organisasi kesehatan dunia (WHO) rokok elektronik yang mengandung nikotin sangat membuat ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan. Rokok elektronik menghasilkan zat beracun, yang menyebabkan kanker, meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.
" Kandungan Glikol pada rokel akan mengiritasi paru-paru dan mata, serta menimbulkan gangguan saluran pernafasan seperti asma, sesak nafas, hingga obstruksi jalan napas," kata dia .
Di terangkan diasetil atau penambah rasa pada rokel berpotensi menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis. Penggunaan rokok elektronik juga dapat mempengaruhi perkembangan otak sehingga memicu gangguan belajar pada remaja. Paparan rokel pada janin dapat berdampak buruk pada perkembangan janin pada ibu hamil.
“Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan rokok elektronik dapat membantu ketergantungan dari penggunaan rokok konvensional. Justru sebaliknya masyarakat akan tertimpa double burden atau beban kesehatan ganda karena konsumsi rokok eletronik” Jelas Tulus.
Banyak penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa generasi muda yang menggunakan rokok elektronik hampir tiga kali lebih mungkin untuk menggunakan rokok konvensional di kemudian hari. Sebaliknya, pengguna rokok konvensional yang mencoba mengonsumsi rokel terbukti tidak seratus persen meninggalkan rokok konvensional.
Masih menurut Tulus, pengendalian konsumsi dalam bentuk fiskal berupa cukai dan pajak sangat diperlukan. Termasuk instrumen pengendalian non fiskal dalam bentuk kawasan tanpa rokok (KTR), larangan iklan, promosi dan sponsorship, serta peringatan kesehatan bergambar.
“Pengenaan cukai dan pajak pada rokok elektronik untuk pengendalian konsumsi wajib didukung. Adalah sesat pikir menolak pajak rokok elektronik, dengan dalih apapun”
pungkas Tulus.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana mengatakan Pajak atau cukai rokok konvensional atau Rokok Elektronik (Rel) penetapannya dari pemerintah daerah. Lalu pemerintah pusat yang mengatur nilainya agar seragam, pemerintah Kemenkeu dan bea cukai mengumpulkan kemudian dikembalikan lagi ke pemerintah kabupaten kota untuk kesejahteraan masyarakat.
" Daerah tidak bisa hanya mengandalkan biaya transper daerah. Pemerintah dorong melalui pendapatan asli daerah. terkait pajak rokok adalah pajak daerah, walaupun pemungutannya restribusinya di lakukan bea cukai, dikumpulkan kemudian di kembalikan lagi ke masyarakat ke kabupaten kota," kata Lidya.
Dikatakan, Keuangan negara harus memiliki tujuan negara . instrumen fiskal salah satunya adalah pajak, pemerintah bukan sekedar mengumpulkan uang. Walaupun instrumen fiskal, pajak memiki pengaturan dan pengendalian.
" pajak atau cukai rokok adalah instrumen mengendalikan konsumsi. karena yang di konsumsi yang berdampak negatif bagi masyarakat, yang menetapkan tarif daerah, aspek restribusinya harus di atur tidak boleh berbeda, mengapa pusat cawe cawe disitu maka demi kesamaan 10 persen untuk pajak rokok, pajak hiburan baru 40 persen," terangnya.
Ditambahkan Pemda atau kabupaten kota mendapat 50 persen dari pajak tersebut untuk digunakan bagi pelayanan kesehatan masyarakat, dan untuk penegakan hukum.
" Jadi Pemda bertanggung jawab bagi jaminan kesehatan masyarakat juga penegakan hukum seperti penanganan rokok Illegal di daerahnya. Jadi tujuan pajaknya adalah pengendalian demi kesehatan masyarakat dan penegakan hukum artinya setelah di pungut tadi kembalinya kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu pegiat anti rokok dari Universitas Indonesia, Abdillah mengatakan terkait penggunaan pajak rokok elektrik.
Pajak Rel bersumber dari pajak rokok daerah UU 28/2009. Ditetapkan salah satunya pajak daerah terdiri dari pajak propinsi dan kab kota.uu 20082099 berlaku 2014 5 tahun kemudian.

Di negara Australia Rel dilarang makanya harganya menjadi murah ketimbang rokok konvensional, karena dilarang jadi Illegal jadi susah dikendalikan, namanya illegal tidak ada ijinnya ya gak bisa di cabut ijin, makanya lebih baik di legalkan sehingga dapat di atur dan dikendalikan. Karena kalau legal akan menjadi murah dan lebih banyak di konsumsi penggunaannya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek)

















