- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
- Kenakan Pita Hitam, 9 Ribu Personel Gabungan TNI Polri Kawal 47 Kegiatan Termasuk Demo di Jakarta
- Polda Metro Peduli Korban Gempa NTT, Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
- Semangat Kemerdekaan Menggema di Barito Utara, Merah Putih Berkibar di Arena Tiara Batara
Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
.jpg)
Keterangan Gambar : menghina anggota Polisi Lalu Lintas saat bertugas di TL Pesing berpotensi diproses secara hukum
JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menegaskan bahwa oknum anggota DPRD DKI Jakarta berinisial HK yang diduga mengancam anggota Polisi Lalu Lintas saat menjalankan tugas dapat diproses secara hukum apabila kronologi kejadian tersebut terbukti benar.
Pernyataan itu disampaikan Ali Ridho menanggapi insiden yang terjadi di kawasan Traffic Light (TL) Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (3/7), ketika arus lalu lintas sedang mengalami kepadatan pada jam sibuk sore hari.
Baca Lainnya :
Berdasarkan informasi yang beredar, HK yang mengendarai mobil berkode ZZH diduga memaksa melintasi jalur TransJakarta yang saat itu ditutup sementara oleh petugas sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan. Pengaturan arus kendaraan tersebut dilakukan oleh personel Polisi Lalu Lintas bersama anggota TNI AD.
Dalam peristiwa tersebut, HK disebut tidak hanya mengaku sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, tetapi juga melontarkan kata-kata kasar hingga menantang anggota Polisi Lalu Lintas untuk berkelahi. Ketegangan di lokasi akhirnya diredam oleh anggota TNI AD yang turut bertugas sehingga situasi kembali kondusif.
"Jika betul kronologisnya demikian, maka orang yang mengaku anggota dewan melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa diproses hukum. Adapun yang dilanggar adalah tidak mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu tidak mematuhi perintah petugas, padahal hal tersebut merupakan kewajiban setiap pengguna jalan," ujar Ali Ridho, Sabtu, (4/7).
Menurutnya, ucapan bernada kasar yang ditujukan kepada petugas berpotensi memenuhi unsur penghinaan atau perbuatan yang menyerang martabat aparat yang sedang menjalankan tugas negara. Sementara tindakan menantang berkelahi dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman yang juga memiliki konsekuensi hukum.
Di sisi lain, Ali Ridho turut mengingatkan bahwa anggota Polri tetap dituntut menjaga profesionalisme dan etika saat bertugas melayani masyarakat. Meski demikian, ia menilai reaksi emosional petugas perlu dilihat secara proporsional karena diduga dipicu oleh tindakan penghinaan dan ancaman yang lebih dahulu dilakukan oleh HK.
Menurut Ali Ridho, setiap warga negara, termasuk pejabat publik maupun anggota legislatif, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mematuhi perintah petugas ketika menjalankan pengaturan lalu lintas demi kepentingan umum.(AS/MP).
















