Ternyata Ijin CV Bumi Indah Bodong Dewan Rekom Bupati Tindak Tegas Hentikan Aktivitas Perusahaan

By Johan MP 17 Sep 2025, 09:46:46 WIB Jawa Timur
Ternyata Ijin CV Bumi Indah Bodong Dewan Rekom Bupati Tindak Tegas Hentikan Aktivitas Perusahaan

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Peternakan ayam petelur milik CV Bumi Indah di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif. Surat rekomendasi bernomor S.1314/BPPHLHK.2/TU/GKM.2.1/B/12/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024 itu merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim KLHK pada 15–18 Oktober 2024 lalu. 

Dalam dokumen tersebut, KLHK menegaskan agar Bupati Kabupaten Blitar segera menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada CV Bumi Indah. Rekomendasi itu meliputi kewajiban perusahaan untuk mengajukan berbagai perizinan, antara lain:

Perizinan berusaha, Perizinan lingkungan, Perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Perizinan pendukung lainnya.

Baca Lainnya :

Tidak hanya itu, KLHK juga meminta agar seluruh kegiatan usaha dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi.

Menanggapi rekomendasi KLHK tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, menegaskan pihak legislatif siap mendorong langkah tegas pemerintah daerah. “Kalau memang seperti itu, kami pertama akan menunggu laporan hasil sidak dari OPD terkait. Jika laporan sudah kami terima dan melihat permasalahan yang sudah berulang, kami tidak ragu merekomendasikan kepada kepala daerah agar operasional CV Bumi Indah dihentikan,” ujar Sugianto, Selasa (16/09/25).

Politisi yang akrab disapa Sugik itu menambahkan, adanya aktivitas pengolahan limbah tanpa izin menjadi catatan khusus yang semakin memperkuat alasan penghentian usaha. “Terlebih ada pengolahan limbah yang tidak dilengkapi perizinan. Ini akan menjadi poin khusus bagi DPRD untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional,” tegasnya.


Keberadaan CV Bumi Indah di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, sejak lama menimbulkan polemik. Warga di sekitar lokasi berulang kali mengeluhkan bau busuk menyengat dari aktivitas peternakan ayam petelur tersebut. Keluhan warga bahkan sudah berlangsung lebih dari dua tahun terakhir dan melibatkan ratusan kepala keluarga dari beberapa RT.

Selain masalah bau, warga juga resah dengan potensi pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pengolahan kotoran ayam yang dilakukan tanpa izin resmi, sehingga dikhawatirkan menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat maupun kualitas lingkungan sekitar.

Permasalahan izin CV Bumi Indah sejatinya bukan hal baru. DPRD Kabupaten Blitar bersama Satpol PP, Dinas Peternakan, dan instansi terkait pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Namun, hasil sidak itu justru mengungkap fakta bahwa perizinan usaha maupun pengelolaan limbah belum sepenuhnya dipenuhi.

Hingga kini, meskipun perusahaan tetap beroperasi, izin-izin yang diwajibkan pemerintah ternyata belum juga tuntas. Hal inilah yang kemudian mendorong KLHK turun tangan melakukan verifikasi lapangan pada Oktober 2024 lalu dan menghasilkan rekomendasi tegas kepada Pemkab Blitar.

Dengan adanya rekomendasi resmi dari KLHK, sorotan publik kini tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Blitar. Bupati diminta tidak ragu untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Bagi DPRD, rekomendasi ini menjadi dasar yang kuat untuk menekan eksekutif agar tidak lagi memberi ruang toleransi pada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban hukum. “Kami di DPRD akan mengawal dan mendorong agar aturan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tandas Sugik.

Polemik CV Bumi Indah pun kini memasuki babak baru. Apakah Pemkab Blitar akan berani menjatuhkan sanksi tegas sesuai rekomendasi KLHK, atau justru kembali memberi kelonggaran? Publik menunggu jawaban pasti atas polemik panjang yang sudah mengganggu warga sekitar itu.

Untuk diketahui saat sidak oleh dinas OPD terkait, ada upaya pelarangan peliputan oleh insan media dari pihak perusahaan CV Bumi Indah, melalui karyawan, bahkan semua wartawan tidak diperlakukan sebagaimana layaknya sebagai petugas jurnalis konfirmasi hasil sidak wartawan dipimpong. 

Berkaitan dengan pelarangan itu jelas melanggar, yakni menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Di mana, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. ( za/mp )




  • Trijanto : Ini Soal Keadilan dan Sejarah Warga Bendogerit Tolak Pembongkaran Pos Kamling Jadoel

    🕔18:30:57, 07 Feb 2026
  • Pembiaran SPPG Kuningan Kanigoro Bodong Tanpa SLHS Nekat Beroperasi

    🕔18:53:14, 07 Feb 2026
  • Kejurprov Jatim ke - IV PSHT Kota Blitar Juara Umum Peroleh 15 Piala

    🕔16:42:34, 05 Feb 2026
  • Porprov Jatim ke - IV PSHT Kota Blitar Berjaya Sabet Prestasi 5 Emas 3 Perak 4 Perunggu

    🕔17:50:00, 04 Feb 2026
  • Porprov Jatim ke - IV PSHT Kota Blitar Berjaya Sabet Prestasi 5 Emas 5 Perak 5 Perunggu

    🕔17:53:19, 04 Feb 2026