Breaking News
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
- Patroli Malam, Koramil /Tangerang Sisir Sejumlah Ruas Jalan Cegah Gangguan Kamtibmas.
- Komisi II DPRD Kota Blitar Tunggu Hasil Uji Lab Material Bangunan Sebelum Rekomkan Sangsi.
- DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
Terkait Dugaan Hoax Dana Hibah Rp229,5 M, Fraksi GPN Minta Bupati Blitar Klarifikasi

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kabar dugaan Hoax dana hibah ke Pemkab Blitar masih terus mengalir dari beberapa kalangan, santer kabar pemerintah Kabupaten Blitar bakal menerima dana hibah sebesar Rp229,5 milyar mendapat tanggapan serius dari Fraksi Gerindra, PPP dan partai Nasdem (GPN), tanggapan terlontar saat rapat paripurna Legislatif dengan Eksekutif, dalam rapat yang tengah berlangsung, Ansori Baedowi selaku Wakil dalam Fraksi GPN, menjeda dan menyampaikan, tentang kabar tersebut yang dinilainya semakin hari semakin bias ke masyarakat, Kamis ( 28/04/22 ). "Karena kami sering mendapat pertanyaan dari LSM dan tokoh masyarakat, maka dalam rapat tadi kami kemukakan dan minta tanggapan langsung dari Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah," ucap Ansori. Namun apa yang disampaikan oleh Fraksi GPN dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Susi Narulita Kusuma Dewi Wakil Ketua DPRD tidak langsung mendapat respon Bupati, sehingga hal ini sangat disayangkan oleh Ansori Baidowi atas nama Fraksi. Karena menyangkut kredibilitas Pemerintahan Kabupaten Blitar, Fraksi GPN menyarankan agar klarifikasi dilakukan secara resmi. "Kami menganggap pernyataan yang disampaikan kemarin kepada masyarakat melalui media massa masih belum resmi, karena Bupati belum melakukan klarifikasi kepada DPRD Kabupaten Blitar, kan Pemerintah ada Legislatif dan eksekutif, dan ini belum dilakukan," tandas Ansori saat ditemui wartawan di ruang Komisi III . Lebih lanjut ditegaskan oleh Ansori, agar hal ini tidak semakin menjadi bola liar, agar masalah hibah 229,5 segera diselesaikan. Meski sebelumnya Fraksi sudah melakukan hearing yang menghadirkan Ketua Bappeda maupun Kepala Dinas PUPR, karena keterbatasan tupoksi maka OPD tidak ada kewenangan menjelaskan, sehingga, baik atas nama PPP maupun Fraksi yakni (GPN) tidak mendapatkan jawaban yang sesuai harapan. Dan memang yang berwenang menjelaskan secara resmi adalah kewenangan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, bila perlu hal ini harus di Pansuskan. "Tadi kami semua berharap Bupati saat Paripurna menanggapinya, walaupun secara spontanitas kapan waktunya Bupati memberikan waktu klarifikasi, apakah besok atau kapan harusnya Bupati memberikan keterangan kepada kami," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso saat beraudiensi dengan KRPK,Wabup menyampaikan tentanng dana hibah apakah tercantum dalam APBN, diungkapkan Rahamat Santoso, kalau anggaran usulan infrastuktur yang diajukan ke Kementerian PUPR bukan APBN tapi dana hibah melalui Loan atau pinjaman Luar Negeri. “Dari surat awal Bupati Blitar kepada Kementerian PUPR, diperkuat surat dari DPD RI. Kemudian ada surat balasan dari Kementerian PUPR, sampai ada survei lokasi hingga terjadi penandatanganan MoU atau kesepakatan hibah. Pernyataan Wakil Bupati juga tegas disampaikan bila masalah dana hibah diduga ada pemalsuan tanda tangan, pihaknya sudah melangkah ke jalur hukum.(za/mp)


.jpg)













