- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Apresiasi Gerak Cepat PUPR, Namun Soroti Kualitas
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
Temui Ketua DPD RI, LBM PWNU Jabar Sampaikan Rekomendasi Bathsul Masail Kubro III Terkait UU DKJ

Keterangan Gambar : Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
MEGAPOLITANPOS.COM, JAKARTA - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dalam pernyataannya, LBM PWNU Jabar menyampaikan tiga rekomendasi yang diserahkan langsung kepada LaNyalla untuk ditindaklanjuti.
Aspirasi yang mereka sampaikan merupakan rekomendasi hasil kajian mendalam pada acara Bahtsul Masail Kubro III beberapa waktu lalu, yang secara khusus membahas UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang beririsan dengan kepentingan masyarakat Jawa Barat.
"Rekomendasi pertama, mendorong judicial review UU DKJ, khususnya Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1, 2 dan 3," kata Ketua Dewan Penasehat LBM PWNU, KH Ahmad Muthohar di kediaman Ketua DPD RI, kawasan Kuningan Setia Budi, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Lainnya :
- DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan
- Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025
- Di Hadapan DPRD Kabupaten Majalengka, Eman Suherman Paparkan Ekonomi Tumbuh Pesat dan Pengangguran Turun
- Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan Ketat Program MBG
- H Ateng Sutisna : WFH Bukan Solusi Instan, Distribusi LPG Harus Dibenahi
Rekomendasi kedua, kata Kiai Muthohar, mendorong lahirnya UU tentang Aglomerasi untuk tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jakarta dan Banten, yang berprinsip pada keadilan dan pemerataan dengan beberapa ketentuan.
Yakni, pertama, keuntungannya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat, Jakarta dan Banten, bukan sebagai ajang memperkaya segelintir konglomerat.
"Kedua, memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan kawasan industri," tutur Kiai Muthohar.
Ketiga, mengantisipasi dampak negatif secara maksimal pada lingkungan, budaya, agama dan pendidikan dan sosial masyarakat sekitar.
"Keempat, mengawal secara optimal distribusi CSR untuk kepentingan masyarakat lokal," ujar Kiai Muthohar. Kelima, dalam proses alih fungsi lahan masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus memakai prinsip ganti rugi yang proporsional, layak dan adil, kepada pemilik lahan.
"Terakhir, menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional untuk menghindari impor," tutur Kiai Muthohar. Sedangkan rekomendasi ketiga, Kiai Muthohar menyebut LBM PWNU Jabar mendorong agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 yang menempatkan pengambilan keputusan oleh semua elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggalkan, sehingga tercipta produk undang-undang yang berkeadilan.
Ketua DPD RI mengucapkan terima kasih atas aspirasi terkait UU Daerah Khusus Jakarta, yang telah disampaikan kepada dirinya. LaNyalla juga bersyukur salah rekomendasinya adalah agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada LBM PWNU Jabar yang memiliki kesadaran sama dengan DPD RI, bahwa bangsa ini memang harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian kita sempurnakan melalui amandemen dengan teknik adendum," tutur LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan akan meneruskan rekomendasi LBM PWNU Jabar terkait UU DKJ dan pentingnya bangsa ini kembali ke konstitusi asli bangsa Indonesia, kepada pihak-pihak terkait.
"Terkait UU DKJ, saya akan teruskan aspirasi ini kepada Wakil Presiden dalam posisinya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas pihak pembuat Peraturan Pemerintah dan Ketua DPR RI, sebagai pihak pembentuk UU,” tutur LaNyalla.
Menurut LaNyalla, amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002, menggeser pemegang kedaulatan rakyat di negara ini. Sebelum dilakukan amandemen, kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat, melalui wakil mereka yang lengkap yang berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
“Setelah diamandemen, kekuasaan menjalankan negara hanya ada di tangan partai dan presiden terpilih," terang LaNyalla.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus DPD RI, Sefdin Syaifudin. Sementara delegasi dari LBM PWNU dipimpin langsung KH Juhadi Muhammad (Ketua PWNU Jabar), Arif Khasbullah (Wakil Sekretaris PWNU Jabar) dan KH Ahmad Muthohar (Ketua Dewan Penasehat LBM PWNU). Turut hadir Raja LAK Galuh Pakuan RM Evi Silviadi Sanggabuana.
Sementara pengurus LBM PWNU Jabar hadir pula KH Ghufroni Masyhuda, KH Abdul Hamid, KH Mohammad Mubasysyarum Bih, KH Syaamil Mumtaz, KH M Nur Sholihin, dan KH Nur Kholis. (Reporter: Achmad Sholeh Alek).








.jpg)

.jpg)






