Ini Alasan Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce
Ini Alasan Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . . .






















.jpg)














.jpg)




.jpg)

.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)







