- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
- Tim Bola Voli Merpati Blitar Raih Juara 2
- Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara sebagai Menkeu Baru, Ini Rekam Jejaknya
- Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita
- Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor
Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementerian Pertanian Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Keterangan Gambar : Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono (paling kanan). **(Istimewa)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Selain mantan Menteri Pertanian ini, 2 pejabat di Kementerian Pertanian yakni Sekretaris Jenderal dan Direktur juga diumumkan sebagai tersangka.
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka, SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (11/10/2023).
Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Lainnya :
- Tim Bola Voli Merpati Blitar Raih Juara 2
- Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita
- Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor
- Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor
- Polres Majalengka Musnahkan 2.700 Botol Miras, Total Tembus 20 Ribu
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," jelas Johanis.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.
Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini (11/10) ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Namun, kata Ali, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK karena tidak bisa hadir.
"Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," terang Johanis.
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi," imbuhnya. ** (Red)


.jpg)




.jpg)








