Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027

By Johan MP 10 Sep 2026, 18:39:53 WIB Jawa Barat
Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti.


MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA BOGOR-Alarm kewaspadaan perlindungan anak di Kota Bogor bertiup kian kencang. Data terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mengungkap tren memprihatinkan aksi kekerasan kini tidak hanya melibatkan remaja usia 15–17 tahun, tetapi juga anak usia dini berumur 6 tahun sebagai terduga pelaku.

Pergeseran tren ini dinilai bukan sekadar masalah penanganan hukum, melainkan sinyal bahaya atas rapuhnya benteng pengasuhan di tingkat keluarga.

​Temuan tersebut mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor,  Endah Purwanti.

Baca Lainnya :

​​Menanggapi laporan KPAID, Endah Purwanti, menekankan perlunya intervensi menyeluruh. 

"Penanganan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban, tetapi juga wajib menyentuh anak yang menjadi pelaku melalui pendekatan edukatif dan psikologis," kata Endah yang juga Anggota Komisi ll, Kamis 10 September 2026.

Oleh karena itu, ​perlu edukasi Dini di PAUD untuk pengenalan batasan tubuh, interaksi sosial yang aman, serta perlindungan diri wajib diajarkan sejak usia dini dengan metode pembelajaran yang sesuai perkembangan anak.

"Peran orang tua untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui program parenting. Perceraian, lingkungan tidak kondusif, dan minimnya komunikasi dalam rumah tangga diidentifikasi sebagai pemicu utama masalah anak," jelasnya.

​Endah mengatakan, DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor tengah merumuskan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak yang ditargetkan rampung pada 2027.

​Ia menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda Perlindungan Anak (P4A) harus dibarengi dengan komitmen anggaran yang jelas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"​Ke depan, dokumen RAD Perlindungan Anak 2027 diharapkan menjadi acuan baku dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor agar program pencegahan berjalan secara berkelanjutan," ungkapnya.(**)




  • DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda

    🕔19:07:47, 19 Sep 2026
  • 10 Propemperda 3 di Prakarsa DPRD Kabupaten Bandung.

    🕔08:10:56, 15 Sep 2026
  • Polres Majalengka Musnahkan 2.700 Botol Miras, Total Tembus 20 Ribu

    🕔15:19:09, 14 Sep 2026
  • Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor

    🕔16:03:47, 14 Sep 2026
  • Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor

    🕔16:24:15, 14 Sep 2026