Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor

By Sigit 14 Sep 2026, 16:24:15 WIB Jawa Barat
Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Majalengka Didi Supriadi, SH mendorong penguatan langkah penindakan melalui regulasi daerah .


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Majalengka mendapat dukungan penuh DPRD. Ketua DPRD Majalengka Didi Supriadi, SH mendorong penguatan langkah penindakan melalui regulasi daerah agar program Majalengka Zero Miras memiliki landasan hukum yang kuat.

Didi mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian peredaran minuman keras.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperjelas langkah pengendalian sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, dan seluruh unsur Forkopimda.

Baca Lainnya :

"Kami mendukung langkah Kapolres dan jajaran dalam mewujudkan Majalengka Zero Miras. Upaya penindakan di lapangan harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi," ujar Didi saat ditemui di Mapolres Majalengka, Senin (14/9/2026).

Didi menilai pengawasan terhadap peredaran miras semakin membutuhkan keterlibatan masyarakat. Terlebih, berdasarkan temuan kepolisian, modus penjualan mulai bergeser ke pola yang lebih tertutup, termasuk menggunakan sistem cash on delivery (COD) dan menyimpan stok dalam jumlah terbatas.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan operasi aparat.

"Informasi dari masyarakat sangat penting, terutama ketika pola distribusinya dilakukan secara tertutup. Warga yang mengetahui adanya peredaran miras jangan ragu menyampaikannya kepada aparat," katanya.

Peran Masyarakat Masuk Raperda

Didi mengungkapkan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran miras nantinya akan diperkuat melalui Raperda yang sedang dibahas.

Dengan adanya aturan tersebut, keterlibatan warga diharapkan memiliki pijakan yang jelas dalam membantu pemerintah dan aparat menjaga lingkungan dari peredaran miras.

"Peran serta masyarakat akan menjadi salah satu bagian yang kita atur dalam regulasi. Jadi, ada mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pengendalian peredaran miras," jelasnya.

Raperda Ditargetkan Rampung Maksimal Satu Tahun

Didi menyebut pembahasan Raperda tersebut telah berjalan sekitar satu setengah bulan. DPRD bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.

"Pembahasan sudah berjalan sekitar satu setengah bulan dan kami menargetkan prosesnya selesai paling lambat dalam waktu satu tahun," ungkapnya.

Ia menegaskan, pemberantasan miras membutuhkan konsistensi dan kerja bersama. Penegakan hukum oleh kepolisian, kebijakan pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat harus menjadi satu kesatuan.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar menindak pelaku, tetapi menciptakan sistem pengendalian yang mampu melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi muda Majalengka," pungkas Didi. ** (Agit)




  • Polres Majalengka Musnahkan 2.700 Botol Miras, Total Tembus 20 Ribu

    🕔15:19:09, 14 Sep 2026
  • Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor

    🕔16:03:47, 14 Sep 2026
  • Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor

    🕔16:24:15, 14 Sep 2026
  • Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita

    🕔16:37:55, 14 Sep 2026
  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.

    🕔16:24:33, 12 Sep 2026