- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Intensifkan Patroli Malam, Babinsa bersama Komduk Sasar Lokasi Rawan.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat
- Jembatan Lahei Dibangun, Plt Damang Apresiasi, Sebut Jembatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Majalengka Didi Supriadi, SH mendorong penguatan langkah penindakan melalui regulasi daerah .
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Majalengka mendapat dukungan penuh DPRD. Ketua DPRD Majalengka Didi Supriadi, SH mendorong penguatan langkah penindakan melalui regulasi daerah agar program Majalengka Zero Miras memiliki landasan hukum yang kuat.
Didi mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian peredaran minuman keras.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperjelas langkah pengendalian sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, dan seluruh unsur Forkopimda.
Baca Lainnya :
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Ringankan Beban Pengemudi Lansia, 120 Becak Listrik Bantuan Prabowo Hadir di Depok
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
"Kami mendukung langkah Kapolres dan jajaran dalam mewujudkan Majalengka Zero Miras. Upaya penindakan di lapangan harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi," ujar Didi saat ditemui di Mapolres Majalengka, Senin (14/9/2026).
Didi menilai pengawasan terhadap peredaran miras semakin membutuhkan keterlibatan masyarakat. Terlebih, berdasarkan temuan kepolisian, modus penjualan mulai bergeser ke pola yang lebih tertutup, termasuk menggunakan sistem cash on delivery (COD) dan menyimpan stok dalam jumlah terbatas.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan operasi aparat.
"Informasi dari masyarakat sangat penting, terutama ketika pola distribusinya dilakukan secara tertutup. Warga yang mengetahui adanya peredaran miras jangan ragu menyampaikannya kepada aparat," katanya.
Peran Masyarakat Masuk Raperda
Didi mengungkapkan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran miras nantinya akan diperkuat melalui Raperda yang sedang dibahas.
Dengan adanya aturan tersebut, keterlibatan warga diharapkan memiliki pijakan yang jelas dalam membantu pemerintah dan aparat menjaga lingkungan dari peredaran miras.
"Peran serta masyarakat akan menjadi salah satu bagian yang kita atur dalam regulasi. Jadi, ada mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pengendalian peredaran miras," jelasnya.
Raperda Ditargetkan Rampung Maksimal Satu Tahun
Didi menyebut pembahasan Raperda tersebut telah berjalan sekitar satu setengah bulan. DPRD bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
"Pembahasan sudah berjalan sekitar satu setengah bulan dan kami menargetkan prosesnya selesai paling lambat dalam waktu satu tahun," ungkapnya.
Ia menegaskan, pemberantasan miras membutuhkan konsistensi dan kerja bersama. Penegakan hukum oleh kepolisian, kebijakan pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat harus menjadi satu kesatuan.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menindak pelaku, tetapi menciptakan sistem pengendalian yang mampu melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi muda Majalengka," pungkas Didi. ** (Agit)
















