- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Intensifkan Patroli Malam, Babinsa bersama Komduk Sasar Lokasi Rawan.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat
- Jembatan Lahei Dibangun, Plt Damang Apresiasi, Sebut Jembatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor

Keterangan Gambar : Pemusnahan Miras ketiga kalinya di Polres Majalengka.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Majalengka mulai menggunakan modus baru. Para pelaku kini menghindari penyimpanan stok dalam jumlah besar dan memilih pola penjualan tertutup dengan sistem cash on delivery (COD).
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaeman mengungkapkan perubahan modus tersebut setelah jajarannya melakukan serangkaian operasi pemberantasan miras di wilayah Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, pelaku kini lebih berhati-hati. Jika sebelumnya miras disimpan dalam jumlah banyak, saat ini sebagian pelaku hanya menyimpan sekitar tiga hingga empat botol dan baru mengeluarkan barang ketika ada pesanan.
Baca Lainnya :
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Ringankan Beban Pengemudi Lansia, 120 Becak Listrik Bantuan Prabowo Hadir di Depok
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
"Modusnya sekarang lebih tertutup, termasuk menggunakan sistem COD. Mereka tidak lagi menyimpan stok dalam jumlah besar," ujar AKBP Muhammad Aldi Sulaeman saat pemusnahan barang bukti miras di Mapolres Majalengka, Senin (14/9/2026).
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian. Sebab, pola penjualan secara langsung dengan sistem COD membuat aktivitas peredaran miras lebih sulit terdeteksi dibandingkan toko atau tempat penyimpanan yang memiliki stok dalam jumlah besar.
Meski demikian, Kapolres memastikan jajaran Polres Majalengka akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap berbagai pola distribusi miras.
Dalam operasi tahap ketiga, polisi kembali memusnahkan 2.700 botol miras. Jika digabungkan dengan dua periode sebelumnya, total barang bukti yang telah diamankan mencapai lebih dari 20.000 botol.
Data tersebut juga menunjukkan tren penurunan hasil sitaan, dari sekitar 11.000 botol pada periode pertama, kemudian 6.200 botol pada periode kedua, hingga 2.700 botol pada periode ketiga.
Kapolres Minta Warga Tak Diam
Di tengah perubahan modus tersebut, AKBP Muhammad Aldi Sulaeman meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu polisi mengungkap jaringan penjualan yang kini semakin tertutup.
"Kalau masyarakat mengetahui adanya peredaran miras, silakan segera laporkan kepada kepolisian," tegasnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp, maupun media sosial resmi kepolisian.
Kapolres menegaskan, laporan masyarakat akan menjadi salah satu bahan penting bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan langkah penindakan di lapangan.
Ia juga mengingatkan para pelaku agar tidak menganggap perubahan modus penjualan menjadi celah untuk menghindari hukum.
"Jangan merasa aman karena menggunakan sistem COD atau menyimpan barang dalam jumlah sedikit. Kami akan terus melakukan penindakan," ujarnya.
Pemberantasan miras ini menjadi bagian dari komitmen Polres Majalengka bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda untuk menciptakan wilayah yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras. ** (Agit)
















