Sengketa PT Karya Cipta Anugrah Propertindo Melawan Raksasa Real Estate Jepang Creed Group, Berakhir Damai

By Johan MP 19 Sep 2025, 14:20:02 WIB DKI Jakarta
Sengketa PT Karya Cipta Anugrah Propertindo Melawan Raksasa Real Estate Jepang Creed Group, Berakhir Damai

Keterangan Gambar : Sengketa PT Karya Cipta Anugrah Propertindo Melawan Raksasa Real Estate Jepang Creed Group, Berakhir Damai


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Sengketa hukum lintas yurisdiksi antara PT Karya Cipta Anugrah Propertindo dengan AIP 1 Limited, salah satu entitas yang berafiliasi dengan raksasa properti asal Jepang, Creed Group, mencapai titik damai. Kedua perusahaan yang merupakan pemegang saham PT Hutama Anugrah Propertindo, pengembang proyek Serpong Garden Apartment, berhasil mencapai kesepakatan setelah melalui proses panjang di dua yurisdiksi sekaligus, yakni Indonesia dan Singapura. Perkembangan ini sempat menjadi sorotan para pelaku industri properti setidaknya satu tahun terakhir.

Perselisihan ini bermula dari Perjanjian Pemegang Saham dan Conditional Sale & Purchase Agreement (CSPA) yang ditandatangani pada tahun 2018. Perbedaan pandangan terkait implementasi perjanjian tersebut kemudian memicu rangkaian gugatan hukum di Singapura maupun di Indonesia. Beberapa kali proses persidangan digelar, namun upaya penyelesaian melalui jalur litigasi tidak harus berakhir dengan putusan yang mengalahkan salah satu pihak.

"Kami mengapresiasi para pihak, setelah menjalani beberapa ronde negosiasi, para pihak dapat berkompromi dan menyepakati suatu perdamaian yang win-win baik secara komersil maupun secara teknis hukum. Kesepakatan ini juga tentunya mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lainnya yaitu PT Hutama Prima Internusa melalui mekanisme RUPS," ujar Albert Yulius, penasihat hukum Karya Cipta Group.

Baca Lainnya :

Kesepakatan damai ini tidak hanya mengakhiri perselisihan berkepanjangan, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi keberlanjutan proyek Serpong Garden Apartment. Dengan berakhirnya sengketa, perusahaan kini dapat kembali memusatkan perhatian pada strategi pengembangan proyek dan penciptaan nilai tambah bagi konsumen serta investor.

Lebih dari itu, langkah perdamaian ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih solid bagi para pihak, terutama dalam industri properti yang kerap kali melibatkan investasi lintas negara. Kesepakatan ini juga menutup rangkaian panjang perkara di dua yurisdiksi sekaligus, serta memberikan dorongan positif bagi terciptanya iklim investasi yang lebih sehat di Indonesia.(*/Anton)




  • HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat

    🕔14:02:17, 22 Jun 2026
  • Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah

    🕔20:04:13, 18 Jun 2026
  • Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

    🕔01:13:49, 15 Jun 2026
  • 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman

    🕔15:10:55, 15 Jun 2026
  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    🕔22:09:27, 07 Jun 2026