- Bukan Sekedar Musik, Trio Kuda Rilis Album Perdana Bertajuk Thrash Blues
- Kades Mojorejo Apresiasi Warga Swadaya Urug Jalan Berlobang
- Generasi Muda Siap Pimpin Tren Modest Fashion Dunia, JMFW 2026 Jadi Panggung Lahirnya Desainer Muda Indonesia
- Tingkatkan Ukuwah Islamiyah, Babinsa Daru Hadiri Tilawatil Qur\'an Tingkat Desa
- Cegah Gangguan Keamanan, Koramil Serut dan Komduk Patroli Malam
- Patroli Malam Bersama Komduk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Jaga Keamanan
- Langkah Nyata Bupati Shalahuddin Pastikan Infrastruktur Berkualitas di Barito Utara
- Usai Larangan Thrifting Ilegal, Kementerian UMKM Fasilitasi Pedagang Beralih ke Produk Lokal
- Kolaborasi Positif DAD Barito Utara dan PT SMM, Wujud Kepedulian untuk Anak Kurang Mampu
- Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Dapat Pujian dari Warga, Dinilai Cepat dan Ramah
Sengketa PT Karya Cipta Anugrah Propertindo Melawan Raksasa Real Estate Jepang Creed Group, Berakhir Damai

Keterangan Gambar : Sengketa PT Karya Cipta Anugrah Propertindo Melawan Raksasa Real Estate Jepang Creed Group, Berakhir Damai
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Sengketa hukum lintas yurisdiksi antara PT Karya Cipta Anugrah Propertindo dengan AIP 1 Limited, salah satu entitas yang berafiliasi dengan raksasa properti asal Jepang, Creed Group, mencapai titik damai. Kedua perusahaan yang merupakan pemegang saham PT Hutama Anugrah Propertindo, pengembang proyek Serpong Garden Apartment, berhasil mencapai kesepakatan setelah melalui proses panjang di dua yurisdiksi sekaligus, yakni Indonesia dan Singapura. Perkembangan ini sempat menjadi sorotan para pelaku industri properti setidaknya satu tahun terakhir.
Perselisihan ini bermula dari Perjanjian Pemegang Saham dan Conditional Sale & Purchase Agreement (CSPA) yang ditandatangani pada tahun 2018. Perbedaan pandangan terkait implementasi perjanjian tersebut kemudian memicu rangkaian gugatan hukum di Singapura maupun di Indonesia. Beberapa kali proses persidangan digelar, namun upaya penyelesaian melalui jalur litigasi tidak harus berakhir dengan putusan yang mengalahkan salah satu pihak.
"Kami mengapresiasi para pihak, setelah menjalani beberapa ronde negosiasi, para pihak dapat berkompromi dan menyepakati suatu perdamaian yang win-win baik secara komersil maupun secara teknis hukum. Kesepakatan ini juga tentunya mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lainnya yaitu PT Hutama Prima Internusa melalui mekanisme RUPS," ujar Albert Yulius, penasihat hukum Karya Cipta Group.
Baca Lainnya :
Kesepakatan damai ini tidak hanya mengakhiri perselisihan berkepanjangan, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi keberlanjutan proyek Serpong Garden Apartment. Dengan berakhirnya sengketa, perusahaan kini dapat kembali memusatkan perhatian pada strategi pengembangan proyek dan penciptaan nilai tambah bagi konsumen serta investor.
Lebih dari itu, langkah perdamaian ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih solid bagi para pihak, terutama dalam industri properti yang kerap kali melibatkan investasi lintas negara. Kesepakatan ini juga menutup rangkaian panjang perkara di dua yurisdiksi sekaligus, serta memberikan dorongan positif bagi terciptanya iklim investasi yang lebih sehat di Indonesia.(*/Anton)

















