Rekonstruksi Bripda HS tidak di TKP, Keluarga Korban Kecewa

Keterangan Gambar : Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) yang dilakukan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS hari ini, Kamis (16/2/2023).
Megapolitanpos.com, Jakarta- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) yang dilakukan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS hari ini, Kamis (16/2/2023).
Namun, pihak keluarga dari korban mengaku kecewa karena pihak kepolisian tidak melakukan rekonstruksi tersebut langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melainkan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Kami tim kuasa hukum korban merasa hak kami tidak terakomodir. Ini kan tidak ada hubungannya, kecuali kalau pra-rekonstruksi, kami memaklumi," ucap pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu Rabu (15/2/2023).
Baca Lainnya :
- Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan May Day 2025, Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Mayat dalam Karung di Daan Mogot Km 21, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban
- KPU Jakarta Resmi Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Pemerintah Daerah
- Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan mengenai alasan pihaknya menggelar rekonstruksi tersebut di Polda Metro Jaya.
"Ya karena TKP di kasus ini terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, Trunoyudo juga menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," jelas Trunoyudo.
Jadi kegiatan rekonstruksi ini adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," katanya.(ASl/Red/MP).
