- Jelang Gelombang Aksi, YPPM Minta Mahasiswa Tertib dan Siap Dialog Terbuka
- PRSI dan Kementerian ESDM Bahas Strategi Pengembangan Generasi Energi Masa Depan
- KUR Rp70 Triliun untuk Sektor Mikro, Pemerintah Gaspol Tekan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Barito Utara, Dukung Penguatan Kinerja Birokrasi
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
- Bupati Barito Utara Lantik Pejabat,Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
- RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
- Kesbangpol Barut Ajak ASN Tingkatkan Kinerja, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas
- Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
Rekonstruksi Bripda HS tidak di TKP, Keluarga Korban Kecewa

Keterangan Gambar : Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) yang dilakukan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS hari ini, Kamis (16/2/2023).
Megapolitanpos.com, Jakarta- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) yang dilakukan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS hari ini, Kamis (16/2/2023).
Namun, pihak keluarga dari korban mengaku kecewa karena pihak kepolisian tidak melakukan rekonstruksi tersebut langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melainkan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Kami tim kuasa hukum korban merasa hak kami tidak terakomodir. Ini kan tidak ada hubungannya, kecuali kalau pra-rekonstruksi, kami memaklumi," ucap pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu Rabu (15/2/2023).
Baca Lainnya :
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan mengenai alasan pihaknya menggelar rekonstruksi tersebut di Polda Metro Jaya.
"Ya karena TKP di kasus ini terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, Trunoyudo juga menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," jelas Trunoyudo.
Jadi kegiatan rekonstruksi ini adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," katanya.(ASl/Red/MP).
















