- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
Ratusan Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Minta Perkara yang Sudah Incraht untuk Segera Dieksekusi

Keterangan Gambar : Kedatangan rombongan ormas Forum Anak Bangsa ke Mahkamah Agung.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi kedatangan rombongan HY Ibrahim Husen dan Kang Sholihin beserta ormas Forum Anak Bangsa Bersatu. Kedatangan rombongan ormas Forum Anak Bangsa ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
"Kami sudah diterima oleh Mahkamah Agung antara lain pak Fathur Rizqi SH MH, pengaduan kami juga sudah diterima dengan baik. Kita ingin memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan benar oleh Penegak Hukum," kata HY Ibrahim didampingi Kang Sholihin beserta ormas Forum Anak Bangsa, di depan kantor MA, Rabu (17/12/2025).

Baca Lainnya :
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
- Pimpin Apel HUT RI KE-81 Wali Kota Blitar Ajak Warga Jaga Keutuhan NKRI
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
Mereka minta MA untuk memerintahkan agar perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) berdasarkan Putusan Nomor : 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. Nomor : 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bks Jo. Nomor 647/Pdt/2024/PT Bdg Jo. Nomor 2322 K/Pdt/2025 harus segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi. "Kalau tidak bisa dieksekusi, kami akan melaporkan kepada Polda Metro Jaya, atau kami yang akan eksekusi sendiri, karena ini perkara sudah final, tidak ada yang bisa menghalangi," jelas Ibrahim.
Ditempat yang sama, pihaknya juga terkait LP di Polda yang sudah naik ke Penyidikan meminta, kepada Polda Metro Jaya untuk segera memanggil dan menetapkan tersangka pihak-pihak yang memperjualbelikan atau menyewakan tanah bukan haknya. "Mereka sudah jelas-jelas menggunakan surat palsu untuk menyewakan tanah yang bukan miliknya, panggil, tersangkakan dan tahan mereka," pinta Ibrahim.
Kang Sholihin menambahkan, kalau ada aliran dana yang masuk terkait dengan penundaan eksekusi, Forum Anak Bangsa meminta MA menindaklanjuti. "Perjuangan Forum Anak Bangsa Bersatu insya Allah tidak sia-sia untuk membantu upaya penegakan hukum di Indonesia," urai Kang Sholihin.
Kedatangan ratusan massa Forum Anak Bangsa Bersatu ini mulanya melakukan orasi di depan pintu gerbang gedung MA, jl Medan Merdeka Utara Jakarta. Usai melakukan orasi, mereka diminta masuk dan diterima oleh MA
HY Ibrahim Husen adalah pemilik tanah seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, berdasar perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Mereka menyesalkan sikap Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang tidak mau mengeksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi malah menghentikan Rakor yang sedang berjalan tanpa dasar hukum.
"Kami minta MA sebagai benteng terakhir untuk bisa menegakkan hukum yang Berkeadilan, kami ini pihak yang berperkara dan sudah menang serta incracht," tutup Ibrahim.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).



.jpg)
.jpg)












