- Proyek Jaringan Irigasi Disorot, Dugaan Penyimpangan Menguat di Majalengka
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Keterangan Gambar : Situasi ricuh di stadion Kanjuruhan Malang saat pertandingan sepakbola Arema FC melawan Persebaya
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang menelan ratusan korban jiwa. Enam tersangka itu diantaranya 3 Anggota Polri, 2 orang dari pihak penyelenggara dan seorang petugas keamanan (security officer).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam (6/10/2022).
“Hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, menetapkan 6 orang tersangka,” kata Listyo Sigit saat konferensi pers.
Baca Lainnya :
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
- Dari Afrika hingga Amerika Latin, Perebutan Kursi Tertinggi PBB Resmi Dimulai
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- WFH Hemat BBM Disorot DPR : Ada Dugaan Manipulasi Kendaraan Dinas
- KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!
Disebutkan Listyo Sigit, keenam tersangka masing-masing berinisial AHL (Dirut PT Liga Indonesia Baru), AH (Ketua Panitia Pelaksana), SS (Petugas Keamanan), dan WSS (Kabag Ops Polres Malang), H (anggota Brimob Polda Jatim, serta BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Berikut dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka;
Terhadap tersangka AHL dan AH diduga menggunakan sertifikasi layak fungsi stadion yang tidak sesuai persyaratan dan dugaan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
Tersangka SS dinilai lalai dan memerintahkan rekannya meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
Selanjutnya, 3 anggota Polri yang menjadi tersangka diduga bertanggungjawab atas penembakan gas air mata.

















