- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Keterangan Gambar : Situasi ricuh di stadion Kanjuruhan Malang saat pertandingan sepakbola Arema FC melawan Persebaya
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang menelan ratusan korban jiwa. Enam tersangka itu diantaranya 3 Anggota Polri, 2 orang dari pihak penyelenggara dan seorang petugas keamanan (security officer).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam (6/10/2022).
“Hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, menetapkan 6 orang tersangka,” kata Listyo Sigit saat konferensi pers.
Baca Lainnya :
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- HPN 2026 : Pers Nasional Didorong Sehat, Mandiri, dan Berdaulat di Era Digital
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
Disebutkan Listyo Sigit, keenam tersangka masing-masing berinisial AHL (Dirut PT Liga Indonesia Baru), AH (Ketua Panitia Pelaksana), SS (Petugas Keamanan), dan WSS (Kabag Ops Polres Malang), H (anggota Brimob Polda Jatim, serta BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Berikut dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka;
Terhadap tersangka AHL dan AH diduga menggunakan sertifikasi layak fungsi stadion yang tidak sesuai persyaratan dan dugaan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
Tersangka SS dinilai lalai dan memerintahkan rekannya meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
Selanjutnya, 3 anggota Polri yang menjadi tersangka diduga bertanggungjawab atas penembakan gas air mata.

















