- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Keterangan Gambar : Situasi ricuh di stadion Kanjuruhan Malang saat pertandingan sepakbola Arema FC melawan Persebaya
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang menelan ratusan korban jiwa. Enam tersangka itu diantaranya 3 Anggota Polri, 2 orang dari pihak penyelenggara dan seorang petugas keamanan (security officer).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam (6/10/2022).
“Hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, menetapkan 6 orang tersangka,” kata Listyo Sigit saat konferensi pers.
Baca Lainnya :
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- Percepatan Swasembada Gula Nasional, Majalengka Dukung Program Bongkar Ratoon Tebu
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Dialog Nasional Ekonomi Biru 2026, Media Daerah Jadi Penggerak Narasi Pembangunan
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
Disebutkan Listyo Sigit, keenam tersangka masing-masing berinisial AHL (Dirut PT Liga Indonesia Baru), AH (Ketua Panitia Pelaksana), SS (Petugas Keamanan), dan WSS (Kabag Ops Polres Malang), H (anggota Brimob Polda Jatim, serta BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Berikut dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka;
Terhadap tersangka AHL dan AH diduga menggunakan sertifikasi layak fungsi stadion yang tidak sesuai persyaratan dan dugaan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
Tersangka SS dinilai lalai dan memerintahkan rekannya meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
Selanjutnya, 3 anggota Polri yang menjadi tersangka diduga bertanggungjawab atas penembakan gas air mata.



.jpg)













