- Saldo Nasabah Raib Jutaan Rupiah Lewat QRIS, CBA: BCA Harus Tanggung Jawab dan OJK Lemah Pengawasan
- Bupati Barito Utara Tegaskan Penindakan Terhadap Pelangsir dan Penimbun BBM.
- Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas
- Paska Insiden Keracunan Makan MBG Anggota DPR RI Nurhadi : BGN Diminta Perkuat Pengawasan Dapur MBG.
- Cegah Stunting Dan Pemenuhan Gizi : Dinas Perikanan Bagikan 150 Paket Olahan Ikan Untuk Ibu Hamil Dan Balita Serta Lansia Di Kecamatan Curug.
- Elim Tyu Samba : PBSI Kota Blitar Harus Semakin Solid Bina Prestasi Bulu Tangkis .
- Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Perumda Pasar Tangerang Mulai Tata Pedagang Pasar Anyar.
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
- Bupati Barito Utara Luncurkan Dua Layanan Inovatif bagi Pendamping Pasien di RSUD Muara Teweh
- Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah, Lepas Kepala Pengadilan Agama dan Sambut Kajari Baru
Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak

Keterangan Gambar : konsultan hukum M. Trijanto SH,MM,MH dari Revolutionary Law Firm
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Kantor Perum Perhutani KPH Blitar digeruduk puluhan massa dari Kabupaten Blitar dan Tulungagung, mereka minta audiensi terbuka terkait pengelolaan kawasan hutan dan lahan KHDPK, aksi pada Jumat (13/02/26). Pertemuan ini menjadi titik balik setelah rencana aksi besar-besaran warga dialihkan menjadi dialog tegas dan terukur.
Aksi didampingi oleh konsultan hukum M. Trijanto SH,MM,MH dari Revolutionary Law Firm, menyampaikan audiensi bukan forum basa-basi, melainkan ruang untuk memutuskan arah kebijakan yang menyangkut hak hidup masyarakat.
“Rencana aksi sudah disiapkan warga. Tapi kami sebagai pendamping masyarakat memilih jalur dialog agar negara hadir lewat kebijakan, bukan benturan. Dan hari ini, Perhutani menyatakan kesediaan menyepakati tuntutan warga,” tegas Trijanto.
Baca Lainnya :
- Paska Insiden Keracunan Makan MBG Anggota DPR RI Nurhadi : BGN Diminta Perkuat Pengawasan Dapur MBG.
- Elim Tyu Samba : PBSI Kota Blitar Harus Semakin Solid Bina Prestasi Bulu Tangkis .
- Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Perumda Pasar Tangerang Mulai Tata Pedagang Pasar Anyar.
- Sachrudin Dorong Mahasiswa Raharja Taklukkan Tantangan, Ciptakan Peluang.
- Diduga Gegara Kekerasan Psikis dan Fitnah Oknum Guru SMP Negeri Blitar Dilaporkan ke Polres Blitar.
Kesepakatan pertama menyangkut penebangan pohon di lahan KTH Jenglong dan Jegu. Warga telah mengantongi SK sejak 2024, namun belum bisa mengelola lahan karena masih ditanami pohon produksi Perhutani.
“Ini bukan klaim sepihak. Masyarakat punya SK, artinya hak kelola sudah sah. Kalau masih ditanami pohon, itu justru menghambat mandat negara sendiri. Maka disepakati penebangan akan dilakukan sesuai regulasi,” ujarnya.
Kesepakatan kedua menyasar kawasan Wonotirto seluas sekitar 100 hektare yang masuk dalam SK 149 terbaru. Trijanto menegaskan batas waktu pengelolaan Perhutani hanya sampai Juli 2027.
“Kami ingatkan dengan tegas, ini bukan area abu-abu. Negara sudah menetapkan lewat SK. Maka Perhutani wajib menyesuaikan, bukan menunda,” katanya.
Ia juga mengingatkan soal habisnya masa nota kesepahaman antara PTPN dan Perhutani.
“Jika MoU berakhir, tidak boleh ada penguasaan sepihak. Harus kembali ke ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk wilayah Tulungagung, audiensi menghasilkan kesepakatan pengelolaan lahan KHDPK di Molang melalui koperasi masyarakat.
“Ini bukan soal proyek, tapi soal kedaulatan warga atas ruang hidupnya. Karena itu masyarakat akan didorong membentuk koperasi agar pengelolaan sah dan berkelanjutan,” jelas Trijanto.
Meski mengedepankan dialog, Revolutionary Law Firm menegaskan bahwa kesepakatan ini mengikat secara moral dan politis.
“Kalau ini tidak dijalankan, maka aksi tetap menjadi opsi konstitusional. Warga tidak menuntut lebih, mereka hanya menagih apa yang sudah diputuskan negara,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala KPH Blitar, Beny Mukti, B.Sc.F, mengakui bahwa kebijakan penetapan kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor 148 dan 149 Tahun 2025 masih dalam tahap implementasi.
“Kami hanya operator. Kewenangan izin ada di Kementerian LHK. Tapi hari ini kita sudah menyamakan persepsi soal wilayah Perhutani dan wilayah KHDPK,” ujarnya.
Ia berharap hasil audiensi menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan hutan.
“Target pemerintah jelas: masyarakat sejahtera, hutan tetap lestari,” pungkasnya.(za/mp)














