Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak

By Johan MP 14 Feb 2026, 13:12:54 WIB Jawa Timur
Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak

Keterangan Gambar : konsultan hukum M. Trijanto SH,MM,MH dari Revolutionary Law Firm


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Kantor Perum Perhutani KPH Blitar digeruduk puluhan massa dari Kabupaten Blitar dan Tulungagung, mereka minta audiensi terbuka terkait pengelolaan kawasan hutan dan lahan KHDPK, aksi pada Jumat (13/02/26). Pertemuan ini menjadi titik balik setelah rencana aksi besar-besaran warga dialihkan menjadi dialog tegas dan terukur.

Aksi didampingi oleh konsultan hukum M. Trijanto SH,MM,MH dari Revolutionary Law Firm,  menyampaikan audiensi  bukan forum basa-basi, melainkan ruang untuk memutuskan arah kebijakan yang menyangkut hak hidup masyarakat.

“Rencana aksi sudah disiapkan warga. Tapi kami sebagai pendamping masyarakat memilih jalur dialog agar negara hadir lewat kebijakan, bukan benturan. Dan hari ini, Perhutani menyatakan kesediaan menyepakati tuntutan warga,” tegas Trijanto.

Baca Lainnya :

Kesepakatan pertama menyangkut penebangan pohon di lahan KTH Jenglong dan Jegu. Warga telah mengantongi SK sejak 2024, namun belum bisa mengelola lahan karena masih ditanami pohon produksi Perhutani.

“Ini bukan klaim sepihak. Masyarakat punya SK, artinya hak kelola sudah sah. Kalau masih ditanami pohon, itu justru menghambat mandat negara sendiri. Maka disepakati penebangan akan dilakukan sesuai regulasi,” ujarnya.

Kesepakatan kedua menyasar kawasan Wonotirto seluas sekitar 100 hektare yang masuk dalam SK 149 terbaru. Trijanto menegaskan batas waktu pengelolaan Perhutani hanya sampai Juli 2027.

“Kami ingatkan dengan tegas, ini bukan area abu-abu. Negara sudah menetapkan lewat SK. Maka Perhutani wajib menyesuaikan, bukan menunda,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal habisnya masa nota kesepahaman antara PTPN dan Perhutani.

“Jika MoU berakhir, tidak boleh ada penguasaan sepihak. Harus kembali ke ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk wilayah Tulungagung, audiensi menghasilkan kesepakatan pengelolaan lahan KHDPK di Molang melalui koperasi masyarakat.

“Ini bukan soal proyek, tapi soal kedaulatan warga atas ruang hidupnya. Karena itu masyarakat akan didorong membentuk koperasi agar pengelolaan sah dan berkelanjutan,” jelas Trijanto.

Meski mengedepankan dialog, Revolutionary Law Firm menegaskan bahwa kesepakatan ini mengikat secara moral dan politis.

“Kalau ini tidak dijalankan, maka aksi tetap menjadi opsi konstitusional. Warga tidak menuntut lebih, mereka hanya menagih apa yang sudah diputuskan negara,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala KPH Blitar, Beny Mukti, B.Sc.F, mengakui bahwa kebijakan penetapan kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor 148 dan 149 Tahun 2025 masih dalam tahap implementasi.

“Kami hanya operator. Kewenangan izin ada di Kementerian LHK. Tapi hari ini kita sudah menyamakan persepsi soal wilayah Perhutani dan wilayah KHDPK,” ujarnya.

Ia berharap hasil audiensi menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan hutan.

“Target pemerintah jelas: masyarakat sejahtera, hutan tetap lestari,” pungkasnya.(za/mp)




  • Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak

    🕔13:12:54, 14 Feb 2026
  • Trijanto : Ini Soal Keadilan dan Sejarah Warga Bendogerit Tolak Pembongkaran Pos Kamling Jadoel

    🕔18:30:57, 07 Feb 2026
  • Pembiaran SPPG Kuningan Kanigoro Bodong Tanpa SLHS Nekat Beroperasi

    🕔18:53:14, 07 Feb 2026
  • Kejurprov Jatim ke - IV PSHT Kota Blitar Juara Umum Peroleh 15 Piala

    🕔16:42:34, 05 Feb 2026
  • Porprov Jatim ke - IV PSHT Kota Blitar Berjaya Sabet Prestasi 5 Emas 3 Perak 4 Perunggu

    🕔17:50:00, 04 Feb 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.