- Arus Balik Lebaran 2026, Operator dan Awak Transportasi Diimbau Utamakan Keselamatan
- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
Polemik Kop Surat Kementerian, AMI Ancam Akan Gelar Aksi

MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, menjadi sorotan lantaran polemik undangan dengan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Surat yang ditandatangani oleh Yandri Susanto itu menimbulkan polemik.
Dalam waktu dekat ini, akan menggelar aksi mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI). Adapun poin disebutkan, dengan ini menyampaikan dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk memecat Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Koordinator AMI, Ladun Bachtiar pada Jumat, (25/10/2024) menegaskan, kepada awak media bahwa pernyataan ini dilatarbelakangi oleh dugaan serius bahwa Yandri Susanto telah menyelewengkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Baca Lainnya :
- Arus Balik Lebaran 2026, Operator dan Awak Transportasi Diimbau Utamakan Keselamatan
- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
Dugaan penyelewengan ini mencakup pemakaian Kop Surat Lembaga Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk keperluan pribadi Yakni
mengundang para kepala Desa dan aparatur Desa pada acara haul orang tuanya.
Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga diduga keras bermuatan politis yakni kegiatan yang merupakan kampanye istrinya yang sedang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kab. Serang. Penggunaan kop surat lembaga negara untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Disampaikan bahwa, menurut UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): UU No. 28 Tahun 1999 mengatur tentang
larangan bagi pejabat publik untuk menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,
termasuk penggunaan "Fasilitas negara, seperti kop surat"
Menurut kami Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas lembaga pemerintah,
tetapi juga mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat kepada pejabat publik.
Kami percaya bahwa setiap pejabat negara harus bertanggung jawab atas tindakannya
dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam konteks ini, tindakan Yandri Susanto tidak
sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi
dalam pemerintahan.
Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga terkait untuk segera
menyelidiki kasus ini secara mendalam dan mengambil tindakan tegas yang diperlukan
untuk memastikan keadilan dan pemulihan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
** (Red)
















