Polemik Kop Surat Kementerian, AMI Ancam Akan Gelar Aksi

By Sigit 27 Okt 2024, 15:05:30 WIB Nasional
Polemik Kop Surat Kementerian, AMI Ancam Akan Gelar Aksi

MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, menjadi sorotan lantaran polemik undangan dengan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Surat yang ditandatangani oleh Yandri Susanto itu menimbulkan polemik.

Dalam waktu dekat ini, akan menggelar aksi mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI). Adapun poin disebutkan, dengan ini menyampaikan dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk memecat Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Koordinator AMI, Ladun Bachtiar pada Jumat, (25/10/2024) menegaskan, kepada awak media bahwa pernyataan ini dilatarbelakangi oleh dugaan serius bahwa Yandri Susanto telah menyelewengkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Baca Lainnya :

Dugaan penyelewengan ini mencakup pemakaian Kop Surat Lembaga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk keperluan pribadi Yakni
mengundang para kepala Desa dan aparatur Desa pada acara haul orang tuanya.

Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga diduga keras bermuatan politis yakni kegiatan yang merupakan kampanye istrinya yang sedang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kab. Serang. Penggunaan kop surat lembaga negara untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Disampaikan bahwa, menurut UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): UU No. 28 Tahun 1999 mengatur tentang larangan bagi pejabat publik untuk menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,
termasuk penggunaan "Fasilitas negara, seperti kop surat"

Menurut kami Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas lembaga pemerintah, tetapi juga mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat kepada pejabat publik. Kami percaya bahwa setiap pejabat negara harus bertanggung jawab atas tindakannya
dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam konteks ini, tindakan Yandri Susanto tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi
dalam pemerintahan.

Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga terkait untuk segera menyelidiki kasus ini secara mendalam dan mengambil tindakan tegas yang diperlukan
untuk memastikan keadilan dan pemulihan kepercayaan publik terhadap pemerintah. ** (Red)




  • Arus Balik Lebaran 2026, Operator dan Awak Transportasi Diimbau Utamakan Keselamatan

    🕔10:17:52, 24 Mar 2026
  • Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit

    🕔02:33:03, 21 Mar 2026
  • Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa

    🕔15:31:39, 19 Mar 2026
  • Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret

    🕔20:33:04, 19 Mar 2026
  • Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret

    🕔22:29:30, 19 Mar 2026