- Wukuf di Arafah Jadi Simbol Harapan Perdamaian Dunia Saat Haji 2026 Berlangsung
- RSUD Majalengka Borong Penghargaan Nasional, Direktur Terbaik
- Majalengka Jadi Pusat Zakat Nasional, BDF V Guncang Daerah
- BAZNAS Majalengka Luncurkan Kampung Zakat, Salurkan Rp 25 Juta
- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
Polemik Kop Surat Kementerian, AMI Ancam Akan Gelar Aksi

MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, menjadi sorotan lantaran polemik undangan dengan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Surat yang ditandatangani oleh Yandri Susanto itu menimbulkan polemik.
Dalam waktu dekat ini, akan menggelar aksi mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI). Adapun poin disebutkan, dengan ini menyampaikan dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk memecat Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Koordinator AMI, Ladun Bachtiar pada Jumat, (25/10/2024) menegaskan, kepada awak media bahwa pernyataan ini dilatarbelakangi oleh dugaan serius bahwa Yandri Susanto telah menyelewengkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Baca Lainnya :
- Wukuf di Arafah Jadi Simbol Harapan Perdamaian Dunia Saat Haji 2026 Berlangsung
- RSUD Majalengka Borong Penghargaan Nasional, Direktur Terbaik
- Majalengka Jadi Pusat Zakat Nasional, BDF V Guncang Daerah
- BAZNAS Majalengka Luncurkan Kampung Zakat, Salurkan Rp 25 Juta
- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
Dugaan penyelewengan ini mencakup pemakaian Kop Surat Lembaga Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk keperluan pribadi Yakni
mengundang para kepala Desa dan aparatur Desa pada acara haul orang tuanya.
Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga diduga keras bermuatan politis yakni kegiatan yang merupakan kampanye istrinya yang sedang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kab. Serang. Penggunaan kop surat lembaga negara untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Disampaikan bahwa, menurut UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): UU No. 28 Tahun 1999 mengatur tentang
larangan bagi pejabat publik untuk menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,
termasuk penggunaan "Fasilitas negara, seperti kop surat"
Menurut kami Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas lembaga pemerintah,
tetapi juga mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat kepada pejabat publik.
Kami percaya bahwa setiap pejabat negara harus bertanggung jawab atas tindakannya
dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam konteks ini, tindakan Yandri Susanto tidak
sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi
dalam pemerintahan.
Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga terkait untuk segera
menyelidiki kasus ini secara mendalam dan mengambil tindakan tegas yang diperlukan
untuk memastikan keadilan dan pemulihan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
** (Red)



.jpg)













