- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
Polemik Izin Bangunan Kedubes India, Ini Jawaban Pengacara Warga

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-- Pembangunan apartemen 18 lantai di areal Kedubes India memicu polemik publik. Di media sosial, netizen ramai bergunjing. Sebagian netizen menilai itu hak diplomatik kedutaan dan di bangun di atas lahan yang sah. Tapi sebagian netizen lain mempersoalkan proses izin membangun yang menjadi biang kerok permasalahan ini.
Karena cacat prosedural atau tidak taat asas, publik malah menyarankan Kedubes India untuk ikut menggugat pemerintah provinsi DKI Jakarta selaku penerbit izin. Pada titik ini, kedubes dan warga terdampak pembangunan adalah sama sama korban.
“Masalah ini sebenarnya simpel. Urusan ama warga belum kelar, tapi pemprov DKI nerbitin pembangunan gedung (PBG). Berbekal izin PBG, kontraktor mulai membangun,” tulis pembaca di kolom komentar di salah satu media yang menayangkan statement Kedubes India.
Baca Lainnya :
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- PTTUN Menguatkan Putusan PTUN Jakarta Atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India
- Polemik Bangunan 18 Lantai Kedubes India, Kuasa Hukum Warga Optimis PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN
- Polemik Izin Bangunan Kedubes India, Ini Jawaban Pengacara Warga
Menurut aturan, izin PBG hanya bisa diterbitkan apabila izin Amdalnya sudah selesai. Dalam mendapatkan izin Amdal, ada klausul yang mewajibkan pemilik proyek untuk melakukan sosialisasi dan meminta izin kepada warga atau masyarakat yang terdampak proyek.
Menanggapi viralnya sorotan terkait pembangunan apartemen di atas kantor Kedubes, pihak Kedubes India pun buka suara.
Kedubes India menyebut, pembangunan gedung kedutaan setinggi 18 lantai itu sepenuhnya sudah memiliki izin.
Tak cuma memastikan sudah punya izin, Kedubes India juga menyampaikan dasar-dasar lain terkait bangunan yang masih dalam proses pembangunan itu.
Namun klaim Kedubes India itu disangkal oleh David Tobing, pengacara warga Kuningan yang tinggal di sekitar Kedubes India.
David menyebut, proyek pembangunan apartemen 18 lantai di area Kedubes India itu sudah sejak awal ditolak warga sekitar.
Bahkan, warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan warga, pada 29 Agustus 2024.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding dan proses persidangannya akan segera digelar dalam waktu dekat.
"Dari awal warga sudah menolak, karena tidak dilibatkan dalam proses perizinan. Inilah potret proyek pembangunan skala besar yang mengabaikan proses yang benar," ujar David Tobing saat dihubungi wartawan, Kamis (27/11/2024).
Dikatakan David, pembangunan Gedung Kedutaan Besar India ini memang sudah berbekal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Namun proses keluarnya PBG itu banyak terdapat kejanggalan. Karena itu, warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 93/G/2024/PTUN.JKT.
Dalam kasus pembangunan Gedung Kedubes India di Jakarta, izin PBG direkayasa sedemikian rupa, sehingga bisa keluar meski tanpa persetujuan warga sekitar.
Warga menduga ada manipulasi dalam penerbitan izin PBG, termasuk perbedaan tanda tangan pejabat pada dokumen PBG.
"Yang paling utama tidak ada keterlibatan Warga. Warga merasa bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan perizinan, sehingga hak mereka sebagai warga yang terdampak langsung tidak dihormati," tegasnya.
Perjuangan warga untuk memperoleh keadilan, tidak sia-sia. Dalam Sidang Putusan tanggal 29 Agustus 2024, PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan warga terhadap pembangunan Kedubes India di Jakarta.
Isi Putusan PTUN Jakarta memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan pembangunan gedung tersebut hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dengan putusan ini, seluruh kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya sebagai kontraktor harus dihentikan," tegasnya.
David menegaskan pentingnya mematuhi hukum, termasuk bagi entitas asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum di Indonesia berlaku sama bagi semua pihak.
Hingga saat ini, persoalan Kedubes India di Jakarta ini masih bergulir di ranah hukum. Pemprov DKI melakukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan gugatan warga.
"Sebenarnya tidak perlu terjadi hingga tingkat banding, jika syarat ideal membangun gedung di pemukiman warga terpenuhi," lanjutnya.
David pun berniat membeberkan masalah Kedubes India ini secara transparan dan terang-benderang, agar public bisa menilai sendiri.
"Lebih lengkapnya lagi besok ya, saya akan jumpa pers. Besok kawan-kawan wartawan saya undang," pungkasnya. (Reporter: Achmad Sholeh Alek)




.jpg)












