PTTUN Menguatkan Putusan PTUN Jakarta Atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India

By Achmad Sholeh(Alek) 11 Des 2024, 16:10:40 WIB Nasional
PTTUN Menguatkan Putusan PTUN Jakarta Atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Warga, Dr David Tobing


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya menguatkan Putusan PTUN Jakarta atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India. Dengan demikian, konsekuensinya Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Warga, Dr David Tobing di Jakarta Rabu (11/12).  "Kami telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN  Jakarta) melalui E-court tertanggal 9 Desember 2024,' kata David.

Ia menjelaskan , PTTUN Jakarta dalam Amar Putusannya menyatakan pertama, elah menerima permohonan banding dari Pembanding. Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding. Ketiga, Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua  ratus lima puluh ribu Rupiah).

Baca Lainnya :

"Kami dan Para Warga menyambut baik Putusan PTTUN Jakarta dan Putusan tersebut menunjukan supremasi hukum masih tegak di Indonesia" ujar David.

"Dengan telah terbitnya PTTUN Jakarta tersebut maka Putusan tersebut adalah Putusan Tingkat Akhir sebagaimana ketentuan UU Mahkamah Agung Pasal 45 A karena merupakan Putusan Pembatalan atas Keputusan Desentralisasi yang dikecualikan untuk diajukan upaya hukum Kasasi" tegas David

Selanjutnya David selaku kuasa hukum warga,  meminta Pemerintah Provinsi  Daerah Khusus Jakarta untuk menaati Putusan PTUN Jakarta dan Putusan PTTUN Jakarta yang menyatakan PBG  Kedutaan India Batal

" Kami dan Warga meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta menaati Putusan tersebut yang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga" tegas David.

Sebagaimana diketahui , sebelumnya PTUN Jakarta dalam Putusan tanggal 29 Agustus 2024 membatalkan PBG Kedutaan Besar India. Adapun Amar Putusannya sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Penundaan:

1.Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa yang diajukan oleh Para penggugat;

2.Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara:

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan batal Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan;

3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan; 

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.526.000,- (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu Rupiah). (Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Kemenkop Tegaskan KMP Jadi Wadah Strategis Pengembangan Koperasi

    🕔22:41:46, 21 Mar 2025
  • Menkop: Kop Des Merah Putih Jadi Momentum Kesejahteraan Masyarakat Desa

    🕔16:32:44, 19 Mar 2025
  • Kemenkop Bersama DWP Gelar Bazar Ramadan Guna Tingkatkan Market Produk Koperasi

    🕔22:27:35, 19 Mar 2025
  • Kemenkop Komitmen Wujudkan Zona Integritas dan WBBM, Berantas Korupsi di Sektor Koperasi

    🕔22:33:50, 19 Mar 2025
  • Menkop Budi Arie: Kopdes Merah Putih Bisa Mengubah Tatanan Sosial dan Ekonomi Pedesaan

    🕔09:18:21, 18 Mar 2025