- Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Renovasi Masjid dan Beri Bantuan Pangan
- BNI Padamkan Listrik Pada Perayaan Earth Hour 2025, Sejenak Tanpa Cahaya Demi Kelestarian Semesta
- Berkah Ramadhan MI AlFurqon Melaksanakan Kegiatan Bukber dan Berbagi Takjil
- Di Acara PWI Jaya Berbagi, Ustadz Akmal Marhalie Sebut Wartawan Calon Penghuni Syurga
- Kemenkop Tegaskan KMP Jadi Wadah Strategis Pengembangan Koperasi
- Polres Palopo Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere
- Jelang H - 1 Pelaksanaan PSU, H. Gogo Ingatkan Kepada Seluruh Pendukung Dan Simpatisan Agar Menjaga Kondusifitas Dan Keamanan
- Jelang PSU Di Dua TPS Di Kabupaten barito Utara, Gubernur Kalimantan Tengah Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Barito Utara
- LPDB dan Pemkot Kota Kendari Siap Kolaborasi Kembangkan Koperasi dan UMKM
- Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham dan Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
PTTUN Menguatkan Putusan PTUN Jakarta Atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Warga, Dr David Tobing
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya menguatkan Putusan PTUN Jakarta atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India. Dengan demikian, konsekuensinya Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Warga, Dr David Tobing di Jakarta Rabu (11/12). "Kami telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN Jakarta) melalui E-court tertanggal 9 Desember 2024,' kata David.
Ia menjelaskan , PTTUN Jakarta dalam Amar Putusannya menyatakan pertama, elah menerima permohonan banding dari Pembanding. Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding. Ketiga, Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Baca Lainnya :
- PTTUN Menguatkan Putusan PTUN Jakarta Atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India
- Polemik Bangunan 18 Lantai Kedubes India, Kuasa Hukum Warga Optimis PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN
- Pemprov Rilis PBG Tanpa Amdal, Proyek Kedubes India Akhirnya Berhenti
- Nur Setia Alam PTUN-kan Pansel Kompolnas Karena Merasa Dizalimi
"Kami dan Para Warga menyambut baik Putusan PTTUN Jakarta dan Putusan tersebut menunjukan supremasi hukum masih tegak di Indonesia" ujar David.
"Dengan telah terbitnya PTTUN Jakarta tersebut maka Putusan tersebut adalah Putusan Tingkat Akhir sebagaimana ketentuan UU Mahkamah Agung Pasal 45 A karena merupakan Putusan Pembatalan atas Keputusan Desentralisasi yang dikecualikan untuk diajukan upaya hukum Kasasi" tegas David
Selanjutnya David selaku kuasa hukum warga, meminta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menaati Putusan PTUN Jakarta dan Putusan PTTUN Jakarta yang menyatakan PBG Kedutaan India Batal
" Kami dan Warga meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta menaati Putusan tersebut yang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga" tegas David.
Sebagaimana diketahui , sebelumnya PTUN Jakarta dalam Putusan tanggal 29 Agustus 2024 membatalkan PBG Kedutaan Besar India. Adapun Amar Putusannya sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Penundaan:
1.Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa yang diajukan oleh Para penggugat;
2.Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan;
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.526.000,- (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu Rupiah). (Reporter: Achmad Sholeh Alek).
