- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029
- Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara
- Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
- Parmana Setiawan, Safari Ramadhan Bukti Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Tengah Masyarakat
- H Nurul Anwar Apresiasi Antusiasme Warga Sikui Sambut Safari Ramadhan Pemkab Barito Utara
- Safari Ramadan di Desa Sikui, Bupati Shalahuddin Perkuat Silaturahmi Pemkab dengan Masyarakat
Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat

Keterangan Gambar : Menteri nusron
MegapolitanposJakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sebagai solusi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Jakarta. Kondisi tersebut membutuhkan solusi yang tidak hanya melindungi aset negara, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Menteri Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy'ari, Jumat (13/02/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah agar aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah. “Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.
Baca Lainnya :
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR
- Warga Majalengka Dijebak Kasus Narkoba Internasional di Ethiopia, Wakil Ketua DPRD Minta Negara Turun Tangan
- Mendag Zulkifli Hasan Tinjau Vaksinasi Booster Ke-2 Covid-19 bagi Para ASN Kemendag
Menteri Nusron juga menyinggung penyelesaian kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang telah berjalan baik berkat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ke depan, pihaknya akan melakukan pendekatan intensif bersama Pemprov DKI dan Pertamina untuk menyelesaikan isu kawasan Plumpang, yang direncanakan menjadi _buffer zone_ untuk kepentingan _storage_ Pertamina.
“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang ditawarkan Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan memberikan manfaat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di kota besar seperti Jakarta.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” ujar Pramono Anung.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyelesaikan persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan dengan pendekatan solusi relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa harus ditumpuk. “Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkas Pramono Anung.

















