Polemik Bangunan 18 Lantai Kedubes India, Kuasa Hukum Warga Optimis PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN

By Achmad Sholeh(Alek) 29 Nov 2024, 18:50:42 WIB Nasional
Polemik Bangunan 18 Lantai Kedubes India, Kuasa Hukum Warga Optimis PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN

Keterangan Gambar : Dr. David M.L Tobing, S.H., M.Kn. dari kantor pengacara Adams & Co


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Pengacara warga RT 002/RW 02 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan meyakini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akan memenangkan dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan ijin untuk sementara pembangunan Kedutaan India di Jakarta.

Dr. David M.L Tobing, S.H., M.Kn. dari kantor pengacara Adams & Co meyakini kemenangan itu bukan tanpa alasan yang kuat. Sebab, sebagaimana data yang telah dikumpulkan, terlalu banyak mal administrasi yang dilakukan pihak Kedutaan India dalam rencana mereka membangun gedung Kedutaan India berlantai 18 itu.

Karenanya, PTUN telah mengeluarkan putusan untuk menghentikan sementara pembangunan gedung Kedutaan India, yang menurut warga asli di sekitar gedung berada, perijinannya tidak melibatkan warga, dan justru mengakali keberadaan warga asli.

Baca Lainnya :




"Kami masih sangat yakin PTTUN makin menguatkan putusan PTUN yang membatalkan ijin pembangunan gedung Kedutaan India di Jakarta. Dan perlu digarisbawahi bukan pembangunan gedungnya yang kami lawan, tapi pengabaian atas hak warga dalam mendapatkan ijin pembangunan gedung yang dikeluarkan oleh Pemda DKI yang kami persoalkan," kata David Tobing di kantornya gedung Bumiputera, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Oleh karenanya, dia meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk menjembatani kasus ini, agar persoalan ini tidak berlarut-larut. "Sebagai jembatan antarnegara Kemenlu harus memfasilitasi persoalan ini. Semoga dengan kasus ini, pemerintah kita bisa membuat acuan pembangunan kantor negara asing di wilayah Indonesia," imbuh dia.

David Tobing juga menyoroti terlalu banyak bolong-bolong, atau lobang dalam kasus pembangunan gedung Kedubes India. Meski sebenarnya, Kedubes India sudah melibatkan pihak ketiga yang mengurus semua perijinan pembangunan gedung sesuai aturan yang berlaku.

"Katanya sudah ada konsultasi publik, tapi nyatanya tidak pernah melibatkan warga. Dari tahun 2017-2021 sudah banyak yang diurus oleh Kedubes India, tapi sayangnya tidak pernah melibatkan warga. Atau dapat dikatakan proses dilakukan secara diam-diam dengan melibatkan orang yang mengaku warga terdampak," katanya.

Fatalnya lagi, aparatur dinas DKI Jakarta, dalam prosesnya, juga mengundang orang yang bukan warga asli. Singkatnya, David Tobing menilai ada malapraktik dalam perijinan pembangunan Kedubes India.

"Dari awal sudah ada upaya menghilangkan hak-hak warga Indonesia. Meski di laman Pemda DKI ada perijinan namanya Perijinan Tetangga. Lha ini kok ijin lingkungan keluar setelah PBG keluar. Banyak maladministrasi dalam kasus ini," kata David sembari menekankan, bukan maksud warga melarang perwakilan negara asing membangun gedung di wilayah yuridiksinya, namun pembangunan itu sepatutnya tetap harus dilakukan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

"Bahkan Deplu juga mengatakan itu, pembangunan Kedubes negara asing harus mengikuti aturan yang yang berlaku. Tidak ada di mana-mana, Kedutaan mendirikan bangunan hingga 18 lantai. Saya berharap Kemenlu juga mengevalusi hal ini, termasuk perwakilan negara asing lainnya, dalam artian mereka dimintai pendapat. Karena (persoalan) sedang berproses di PTTUN, kami berharap, semua pihak melihat persoalan ini dengan adil," katanya sembari menambahkan, sejatinya warga tidak minta ganti rugi dalam bentuk apapun, apalagi material kepada Kedubes India.

Sebab, menurut David, untuk melakukan renovasi atau pembangunan gedung baru, selain harus ada PBG, pihak manapun siapapun harus mengikuti aturan Pemda daerah yang bersangkutan. Selian itu, setiap kedutaan negara sahabat juga harus meminta ijin kepada Direktorat Fasilitas Diplomatik di Kemenlu RI.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Polemik Bangunan 18 Lantai Kedubes India, Kuasa Hukum Warga Optimis PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN

    🕔18:50:42, 29 Nov 2024
  • Pemprov Rilis PBG Tanpa Amdal, Proyek Kedubes India Akhirnya Berhenti

    🕔05:43:49, 26 Nov 2024
  • Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia Bersama Komdigi Gelar Seminar, Bahas Penggunaan Medsos di Era Digital

    🕔23:03:49, 26 Nov 2024
  • Viral Proyek Kedubes India, Nama Prabowo dan Gibran Disebut-sebut

    🕔10:25:47, 25 Nov 2024
  • Pengamanan Pilkada Serentak, Kodam Jaya Siap BKO Pam TPS di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

    🕔12:41:14, 25 Nov 2024
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.