- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Jelang May Day 2026, Bupati Majalengka Kumpulkan Serikat Buruh : Janji Serap Tenaga Kerja hingga Jaga Kondusivitas Investasi
- Kapolres Majalengka Tegaskan Pengamanan Humanis May Day 2026 : Aspirasi Buruh Dijamin, Ketertiban Jadi Prioritas
- Heboh! Warga Temukan Mayat Mengambang di Sungai, Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
- YPPM Tegas Buka Suara Soal Polemik UNMA : Tolak Intimidasi, Tegakkan Legalitas Kampus
- Memperluas Akses Pendidikan Bagi Masyarakat, Pemprov DKI Mulai Merealisasikan Program Sekolah Swasta Gratis
- Festival Walet Emas 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Akbar Warga Kebumen di Jakarta Timur
- Pamit ke ATM, Motor Dibawa Kabur! Aksi Licik Curanmor PCX di Majalengka Berakhir Diborgol Polisi
Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Hasil Ungkap Kasus periode Juli - September 2025

Keterangan Gambar : Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Hasil Ungkap Kasus periode Juli - September 2025
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba berbagi jenis sebanyak 1,14 ton. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkoba selama periode Juli hingga September 2025.
"Barang bukti (narkoba) yang disita penyidik Polda Metro, berasal dari 1.719 kasus dengan total 2.318 tersangka selama periode Juli hingga September 2025," kata Irjen Asep Edi Suheri.
Baca Lainnya :
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
Berikut rincian jenis dan jumlah barang bukti narkoba yang disita: sabu 604 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ganja 221 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan pengawasan stakeholder terkait untuk menjamin transparansi.
"Pemusnahan disaksikan oleh penyidik Polri, kemudian Propam, Itwasda, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, Bea Cukai dan masyarakat serta tersangka dan akan dituangkan di dalam berita acara," ujar David.
Dari ribuan tersangka yang terbukti sebagai pengedar, produsen, dan bandar maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati.(*/Anton)
















