- Kompetitif di 4 Putaran Awal, Tim HRI Target Raih Gelar Juara Nasional Akhir Pekan Ini di Mandalika
- Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Ciledug Dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk.
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- Pemkab Barut Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Cegah Stunting Lewat Lomba Cipta Menu B2SA
- Ketua TP-PKK Barito Utara Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Stunting melalui Pangan B2SA
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Tokoh Masyarakat Lahei Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas dalam Persoalan Jalan Hauling
- Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Ketahanan Pangan, Panen Padi Sawah dan Pemberian Bantuan Sarana Pertanian
- Kemenag Kabupaten Tangerang Berikan Pembinaan Guru PAI, Untuk Menbangun Ekosistem Pendidikan Kuat.
Perusahaan Pers Wajib Memberi Upah wartawan, Dewan Pers Larang Wartawan Meminta THR

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com, Jakarta- Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019
tentang Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers wajib memberi upah pada
wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum
provinsi paling sedikit 13 kali setahun.
Dewan Pers menegaskan bahwa ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13/Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers.
Dewan Pers mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.
Baca Lainnya :
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- Hadiri Talk show Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Dandim 0506/Tgr Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang.
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
Hal ini merupakan salah satu langkah konkret perusahaan pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers.
Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional.
Di sisi lain, karya
jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan
perusahaan pers.
Perusahaan pers yang profesional adalah perusahaan pers yang
memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan wartawan dan karyawan, termasuk
melalui pemberian THR bagi wartawan di setiap momen hari raya keagamaan.
Namun demikian, menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, setiap tahun Dewan Pers mewaspai adanya permintaan THR dan/atau bentuk lainnya, seperti barang, sumbangan, dan/atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.
Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku- ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers.
Oleh karena itu, Dewan Pers menegaskan:
1. Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Misalnya, wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.
2. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya.
3. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari 1 (satu) tahun maka dihitung secara proporsional.
4. Perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk uang.
5. Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.
6. Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun. Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan.
7. Secara khusus, apabila terdapat organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.
8. Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR dan/atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan Dewan Pers yang di tandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.(ASl/Red/MP).

.jpg)









.jpg)




