- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
- BRI Life Borong Penghargaan Nasional dan Internasional , Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan
- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
Pengedar Tramadol Digerebek di Majalengka, 101 Butir Disita Polisi

Keterangan Gambar : Di ruang Satnarkoba Polres Majalengka
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial DA (26) tak berkutik saat digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba karena diduga kuat menjadi pengedar obat keras jenis Tramadol.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman tersangka di Desa Racaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, SH, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif petugas di lapangan.
Baca Lainnya :
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
"Awalnya dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Hasilnya, polisi menemukan satu dus berisi 100 butir Tramadol yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka. Selain itu, satu butir Tramadol lainnya ditemukan dalam kotak hitam bertuliskan "JFR STUDIO".
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 101 butir. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Infinix HOT 50 Pro+ warna silver yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi dan promosi penjualan obat keras ilegal tersebut.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman pidana berat karena secara ilegal mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu.
Polres Majalengka menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran obat keras hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat. ** (Agit).

















