Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita

By Sigit 14 Sep 2026, 16:37:55 WIB Jawa Barat
Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita

Keterangan Gambar : Barang Bukti


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap empat kasus tindak pidana terkait narkoba selama periode 1 hingga 14 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka laki-laki sekaligus menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras, sabu, dan tembakau sintetis.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaeman didampingi Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka. Senin, (14/09/2026)

Keempat perkara terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka, yakni Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, dan Cikijing.

Baca Lainnya :

Dari empat perkara yang diungkap, dua kasus berkaitan dengan tindak pidana obat keras atau obat bebas terbatas. Sementara dua kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika, masing-masing satu kasus narkotika golongan I jenis sabu dan satu kasus narkotika golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis.

Empat tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari dua tersangka kasus obat keras atau obat bebas terbatas, satu tersangka kasus sabu, serta satu tersangka kasus tembakau sintetis.

Para tersangka masing-masing berinisial AP (27), D alias S atau (26), SEM (25), dan CN (38).

AP disebut berperan sebagai pengedar obat keras, sementara D alias S merupakan tersangka dalam perkara sabu. SEM terlibat dalam perkara tembakau sintetis, sedangkan CN merupakan tersangka dalam perkara obat keras.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 761 butir obat keras atau obat bebas terbatas, 2,33 gram narkotika jenis sabu, serta 80,53 gram narkotika jenis tembakau sintetis.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, transaksi dilakukan dengan sistem tempel atau menggunakan peta, serta melalui pertemuan langsung atau cash on delivery (COD).

Terancam Hukuman Berat

Untuk perkara penjualan atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya disebut paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang tercantum dalam konferensi pers tersebut yakni minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Pengungkapan empat perkara ini menjadi bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dalam menindak peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. ** (Agit)




  • Polres Majalengka Musnahkan 2.700 Botol Miras, Total Tembus 20 Ribu

    🕔15:19:09, 14 Sep 2026
  • Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor

    🕔16:03:47, 14 Sep 2026
  • Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor

    🕔16:24:15, 14 Sep 2026
  • Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita

    🕔16:37:55, 14 Sep 2026
  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.

    🕔16:24:33, 12 Sep 2026