- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Intensifkan Patroli Malam, Babinsa bersama Komduk Sasar Lokasi Rawan.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat
- Jembatan Lahei Dibangun, Plt Damang Apresiasi, Sebut Jembatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita

Keterangan Gambar : Barang Bukti
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap empat kasus tindak pidana terkait narkoba selama periode 1 hingga 14 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka laki-laki sekaligus menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras, sabu, dan tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaeman didampingi Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka. Senin, (14/09/2026)
Keempat perkara terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka, yakni Kecamatan Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, dan Cikijing.
Baca Lainnya :
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Ringankan Beban Pengemudi Lansia, 120 Becak Listrik Bantuan Prabowo Hadir di Depok
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
Dari empat perkara yang diungkap, dua kasus berkaitan dengan tindak pidana obat keras atau obat bebas terbatas. Sementara dua kasus lainnya merupakan tindak pidana narkotika, masing-masing satu kasus narkotika golongan I jenis sabu dan satu kasus narkotika golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis.
Empat tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari dua tersangka kasus obat keras atau obat bebas terbatas, satu tersangka kasus sabu, serta satu tersangka kasus tembakau sintetis.
Para tersangka masing-masing berinisial AP (27), D alias S atau (26), SEM (25), dan CN (38).
AP disebut berperan sebagai pengedar obat keras, sementara D alias S merupakan tersangka dalam perkara sabu. SEM terlibat dalam perkara tembakau sintetis, sedangkan CN merupakan tersangka dalam perkara obat keras.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 761 butir obat keras atau obat bebas terbatas, 2,33 gram narkotika jenis sabu, serta 80,53 gram narkotika jenis tembakau sintetis.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, transaksi dilakukan dengan sistem tempel atau menggunakan peta, serta melalui pertemuan langsung atau cash on delivery (COD).
Terancam Hukuman Berat
Untuk perkara penjualan atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya disebut paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang tercantum dalam konferensi pers tersebut yakni minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Pengungkapan empat perkara ini menjadi bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dalam menindak peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. ** (Agit)
















