- Gandeng Perguruan Tinggi, Strategi Menteri Nusron Percepat Penyelesaian Pendaftaran Bidang Tanah
- Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Sepanjang Tahun 2025
- Hilang Kontak di Maros Pesawat ATR 42 500 IAT Dalam Pencarian
- Warga Minta Perlindungan, Komisi I DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Pengembang
- Menkop Resmikan Pelepasan Ekspor Kopi Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah ke Aljazair
- Peduli Sampah, Koramil Pondok Aren Buat Lubang Teba Moderent
- Sambut HUT Kota Tangerang Ke-33, Banksasuci Tanam 3.300 Pohon
- Tingkatkan Kualitas Loket Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Bekali Petugas _Product Knowledge_ dan _Hospitality
- Film Sayap Garuda Angkat Isu Bullying di Sekolah, Tarmizi Abka: Pendidikan Harus Jadi Ruang Aman
- Pemkab Majalengka Sampaikan Usulan SOR Baribis ke Menpora RI, Ini Harapannya
Pengadilan Negeri Muara Teweh Gelar Sidang Lanjutan Terkait Perkara Pemortalan Di Jalan Haoling PT SAB Laung Tuhup, Murung Raya

Pengadilan Negeri Muara Teweh Gelar Sidang Lanjutan Terkait Perkara Pemortalan Di Jalan Haoling PT SAB Laung Tuhup, Murung Raya
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pengadilan Negeri ( PN) Muara Teweh, gelar sidang lanjutan putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Yansidianus bin Susilo (Alm) terkait kasus pemortalan di jalan Hauling PT. Semesta Alam Barito (SAB) Km. 29 Ds Tawai Haui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya. Pelaksanaan sidang bertempat di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Muara Teweh Jl.Yetro Singseng Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Rabu ( 11/09/2024).
Baca Lainnya :
- H. Nurul Anwar, Anggota DPRD Barito Utara: Kebijakan Parkir Gratis di Rumah Sakit Adalah Tindakan Nyata Membantu Masyarakat
- H. Nurul Anwar: Generasi Muda Barito Utara Harus Menguasai Teknologi, Serta Memiliki Jiwa Nasionalisme
- Kuasa Hukum PT Jatinom Jaya Makmur Hadirkan Saksi Ahli Perpajakan
- Sidang Putusan Ditunda, Tim Kuasa Hukum Deolipa: Fariz RM Terima Apapun Keputusannya
- LPK-RI, Dampingi Pengusaha Perkebunan di Blitar Siap Gugat Balik
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim : Sugianoor, SH, diikuti dengan Hakim Anggota :Edi Rahmadi, SH.,M.H, Iskandar Muda, SH.,MH, Panitera Pengganti : Richard R.S. Petrus, SH, Jaksa Penuntut Umum ,Bintang David Ristanto Manurung, SH ,Syaiful Bahri, SH.,M.H , dengan Penasihat hukum terdakwa Kotdin Manik, SH dan Herman Subagio, SH.
Pada sidang kali ini diputuskan bahwa terdakwa atas nama Yansidianus Bin Susilo (Alm) yang beralamat di Ds. Tawai Haui Kecamatan . Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya ini telah terbukti bersalah melakukan :
a. Tindak Pidana Merintangi (menghalangi) kegiatan usaha pertambangan
b. Pidana Kurungan Selama 4 Bulan Pidana Tidak Perlu Dijalankan dengan waktu tenggang selama 6 Bulan Kecuali terdakwa melakukan tindak pidana pengulangan
c. Menyatakan barang bukti berupa kayu ulahan dgn ukuran 4×5 panjang 6 m, Meja terbuat dari Kayu disita dan dimusnahkan
d. Membeban kan biaya perkara kepada terdakwa Yansidianus Bin Susilo (Alm)
Sementara itu Penasihat hukum menyatakan sikap pikir - pikir atas putusan Majelis tersebut.
Turut hadir pada ruang sidang, Ketua DPD Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) Provinsi Kalimantan Tengah, Dedi Punding. Ketua DPC Gerbang Dayak Barito Selatan, Kristiantoni Sekretaris DPC Gerbang Dayak Murung Raya, Debi Irawan, Biro Hukum Gerbang Dayak, Riko. Wakil Ketua DPD Gerbang Dayak, Edi Chandra.
Pada hari yang sama yaitu, Rabu (11/09/2024) Pukul 08.00 Wib, telah Dilaksanakan Orasi dari Ormas DPD Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) Kalteng di PN Muara Teweh.
Orasi yang berjalan dengan damai dan lancar ini diikuti sekitar Seratus ( 100) Masa dan selaku penanggung jawab aksi yaitu Dedi Punding,
Penyampaian pendapat di muka umum dengan cara orasi dan ritual Adat Dayak di depan halaman Kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh di Muara Teweh guna menyampaikan Aspirasi, harapan dan pendapat agar Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Khusus Nomor : 53/Pid.Sus/2024/PN.Mtw agar berkenan memberikan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan terhadap diri terdakwa Yansidianus terkait Kasus pemortalan di PT. SAB Kabupaten Murung Raya.
Pada Pukul 12 : 30 Wib kegiatan selesai berjalan tertib aman dan lancar.
(Antiani)


.jpg)


.jpg)











