Pengadilan Negeri Muara Teweh Gelar Sidang Lanjutan Terkait Perkara Pemortalan Di Jalan Haoling PT SAB Laung Tuhup, Murung Raya

By Redaksi 11 Sep 2024, 21:23:58 WIB Kalimantan
Pengadilan Negeri  Muara Teweh Gelar Sidang Lanjutan  Terkait Perkara Pemortalan Di Jalan Haoling  PT SAB  Laung Tuhup, Murung Raya

Pengadilan Negeri  Muara Teweh Gelar Sidang Lanjutan  Terkait Perkara Pemortalan Di Jalan Haoling  PT SAB  Laung Tuhup, Murung Raya


MEGAPOLITANPOS.COM - Muara  Teweh - Pengadilan Negeri ( PN) Muara Teweh, gelar sidang lanjutan putusan Majelis Hakim dengan  terdakwa Yansidianus bin Susilo (Alm) terkait kasus pemortalan di jalan Hauling PT. Semesta Alam Barito (SAB) Km. 29 Ds  Tawai Haui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya. Pelaksanaan sidang bertempat di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Muara Teweh Jl.Yetro Singseng Muara Teweh Kabupaten Barito Utara,  Rabu ( 11/09/2024).

Baca Lainnya :

Sidang yang dipimpin oleh  Ketua Majelis Hakim :  Sugianoor, SH, diikuti dengan  Hakim Anggota :Edi Rahmadi, SH.,M.H,  Iskandar Muda, SH.,MH, Panitera Pengganti  :  Richard R.S. Petrus, SH,  Jaksa Penuntut Umum ,Bintang David Ristanto Manurung, SH ,Syaiful Bahri, SH.,M.H ,  dengan Penasihat hukum terdakwa  Kotdin Manik, SH dan  Herman Subagio, SH.

Pada sidang kali ini diputuskan bahwa terdakwa atas nama  Yansidianus Bin Susilo (Alm)  yang beralamat  di Ds. Tawai Haui Kecamatan . Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya ini  telah  terbukti bersalah melakukan :  

a. Tindak Pidana Merintangi (menghalangi) kegiatan usaha pertambangan 

b.  Pidana Kurungan Selama 4 Bulan Pidana Tidak Perlu Dijalankan dengan waktu tenggang selama 6 Bulan Kecuali terdakwa melakukan tindak pidana pengulangan 

c. Menyatakan barang bukti berupa kayu ulahan dgn ukuran 4×5 panjang 6 m, Meja terbuat dari Kayu disita dan dimusnahkan 

d. Membeban kan biaya perkara kepada terdakwa  Yansidianus Bin Susilo (Alm)  

Sementara itu Penasihat hukum menyatakan sikap pikir - pikir atas putusan Majelis tersebut.

Turut hadir pada ruang sidang, Ketua DPD Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) Provinsi  Kalimantan Tengah, Dedi Punding. Ketua DPC Gerbang Dayak Barito Selatan, Kristiantoni  Sekretaris DPC Gerbang Dayak Murung Raya, Debi Irawan, Biro Hukum Gerbang Dayak, Riko. Wakil Ketua DPD Gerbang Dayak, Edi Chandra.

Pada hari yang sama yaitu, Rabu (11/09/2024)   Pukul 08.00 Wib, telah Dilaksanakan Orasi dari Ormas DPD Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) Kalteng di PN Muara Teweh.

Orasi yang  berjalan dengan damai dan lancar ini diikuti sekitar Seratus ( 100) Masa  dan selaku  penanggung jawab aksi  yaitu  Dedi Punding, 

Penyampaian pendapat di muka umum dengan cara orasi dan ritual Adat Dayak di depan halaman Kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh di Muara Teweh guna menyampaikan Aspirasi, harapan dan pendapat agar Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Khusus Nomor : 53/Pid.Sus/2024/PN.Mtw agar berkenan memberikan  putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan terhadap diri terdakwa  Yansidianus terkait  Kasus pemortalan di PT. SAB Kabupaten  Murung Raya.

Pada  Pukul 12 : 30 Wib kegiatan selesai berjalan tertib aman dan lancar.

(Antiani)




  • Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir

    🕔11:38:03, 21 Apr 2025
  • PN Muara Teweh Jatuhi Vonis 36 Bulan Kepada Tiga Terdakwa OTT Jelang PSU Barito Utara, Dua Terdakwa Lainnya DPO

    🕔16:07:41, 21 Apr 2025
  • Sembilan Kecamatan Di Barito Utara Terdampak Banjir

    🕔13:48:31, 20 Apr 2025
  • Uang, Spidol, Secarik Kertas Dan Karpet Termasuk Sebagai Barang Bukti, Tiga Terdakwa Perkara OTT Jelang PSU Barito Utara Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara

    🕔16:51:22, 15 Apr 2025
  • Pemkab Bersama DPRD Barut Sepakat Tanda Tangani Fakta Integritas Pokir Dalam Rangka Memenuhi Penilaian MCP, KPK RI

    🕔18:19:06, 14 Apr 2025