Pengadilan Negeri Muara Teweh Gelar Sidang Lanjutan Terkait Perkara Pemortalan Di Jalan Haoling PT SAB Laung Tuhup, Murung Raya

Pengadilan Negeri Muara Teweh Gelar Sidang Lanjutan Terkait Perkara Pemortalan Di Jalan Haoling PT SAB Laung Tuhup, Murung Raya
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pengadilan Negeri ( PN) Muara Teweh, gelar sidang lanjutan putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Yansidianus bin Susilo (Alm) terkait kasus pemortalan di jalan Hauling PT. Semesta Alam Barito (SAB) Km. 29 Ds Tawai Haui Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya. Pelaksanaan sidang bertempat di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Muara Teweh Jl.Yetro Singseng Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Rabu ( 11/09/2024).
Baca Lainnya :
- Sebanyak 159 Mahasiswa STIE Muara Teweh Mengikuti Wisuda Lulusan Strata 1 Manajemen Ke XIV
- Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir
- Uang, Spidol, Secarik Kertas Dan Karpet Termasuk Sebagai Barang Bukti, Tiga Terdakwa Perkara OTT Jelang PSU Barito Utara Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara
- Sebagai Bentuk Keperdulian Terhadap Masyarakat Jelang Lebaran, Kejaksaan Negeri Muara Teweh Adakan Pasar Murah Ramadhan 1446 H
- Anggota DPRD Dari Partai PAN Apresiasi Peringatan HAB ke 79, Dorong Penguatan Moderasi Beragama
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim : Sugianoor, SH, diikuti dengan Hakim Anggota :Edi Rahmadi, SH.,M.H, Iskandar Muda, SH.,MH, Panitera Pengganti : Richard R.S. Petrus, SH, Jaksa Penuntut Umum ,Bintang David Ristanto Manurung, SH ,Syaiful Bahri, SH.,M.H , dengan Penasihat hukum terdakwa Kotdin Manik, SH dan Herman Subagio, SH.
Pada sidang kali ini diputuskan bahwa terdakwa atas nama Yansidianus Bin Susilo (Alm) yang beralamat di Ds. Tawai Haui Kecamatan . Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya ini telah terbukti bersalah melakukan :
a. Tindak Pidana Merintangi (menghalangi) kegiatan usaha pertambangan
b. Pidana Kurungan Selama 4 Bulan Pidana Tidak Perlu Dijalankan dengan waktu tenggang selama 6 Bulan Kecuali terdakwa melakukan tindak pidana pengulangan
c. Menyatakan barang bukti berupa kayu ulahan dgn ukuran 4×5 panjang 6 m, Meja terbuat dari Kayu disita dan dimusnahkan
d. Membeban kan biaya perkara kepada terdakwa Yansidianus Bin Susilo (Alm)
Sementara itu Penasihat hukum menyatakan sikap pikir - pikir atas putusan Majelis tersebut.
Turut hadir pada ruang sidang, Ketua DPD Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) Provinsi Kalimantan Tengah, Dedi Punding. Ketua DPC Gerbang Dayak Barito Selatan, Kristiantoni Sekretaris DPC Gerbang Dayak Murung Raya, Debi Irawan, Biro Hukum Gerbang Dayak, Riko. Wakil Ketua DPD Gerbang Dayak, Edi Chandra.
Pada hari yang sama yaitu, Rabu (11/09/2024) Pukul 08.00 Wib, telah Dilaksanakan Orasi dari Ormas DPD Gerakan Barisan Antang Dayak (Gerbang Dayak) Kalteng di PN Muara Teweh.
Orasi yang berjalan dengan damai dan lancar ini diikuti sekitar Seratus ( 100) Masa dan selaku penanggung jawab aksi yaitu Dedi Punding,
Penyampaian pendapat di muka umum dengan cara orasi dan ritual Adat Dayak di depan halaman Kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh di Muara Teweh guna menyampaikan Aspirasi, harapan dan pendapat agar Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Khusus Nomor : 53/Pid.Sus/2024/PN.Mtw agar berkenan memberikan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan terhadap diri terdakwa Yansidianus terkait Kasus pemortalan di PT. SAB Kabupaten Murung Raya.
Pada Pukul 12 : 30 Wib kegiatan selesai berjalan tertib aman dan lancar.
(Antiani)
