- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
LPK-RI, Dampingi Pengusaha Perkebunan di Blitar Siap Gugat Balik

Keterangan Gambar : LPK-RI, Dampingi Pengusaha Perkebunan di Blitar Siap Gugat Balik
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Sengketa hukum antara pengusaha perkebunan asal Blitar Surya Tedja Wijaya dengan mantan kuasa hukumnya Joko Trisno Mudiyanto, terus bergulir memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (26/08/2025).
Pada tahap ini kedua belah pihak belum mencapai kata damai. Surya Tedja hadir didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar. Pihak Surya Tedja juga menyatakan enggan untuk berdamai, lantaran menilai selama ini Joko Trisno justru merugikan dirinya.
Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar mengungkapkan bahwa selama menjadi kuasa hukum, Joko Trisno tidak pernah menunaikan kewajibannya. Sejumlah lahan milik Surya Tedja yang seharusnya digarap dan diurus legalitasnya justru terbengkalai. Bahkan, pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi salah satu mandat penting tidak pernah dijalankan.
Baca Lainnya :
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Aliansi Blitar Bersatu Bakal Gelar Tandingan Apel Akbar Dukung Program MBG
- Ribuan Relawan Penggiat MBG Blitar Raya Akan Melakukan Aksi Damai
“Selama ini tidak ada satu pun pekerjaan yang diselesaikan oleh Joko Trisno. Padahal, Pak Tedja sudah memberikan kuasa penuh, terutama dalam hal pengurusan lahan. Nyatanya, semua dibiarkan begitu saja, sehingga klien kami jelas dirugikan,” ungkap Iskandar pada awak media.
Iskandar menambahkan, LPK-RI Kabupaten Blitar akan terus memberikan pendampingan hukum penuh kepada Surya Tedja. Pihaknya bahkan menegaskan tidak hanya siap menghadapi gugatan yang diajukan Joko Trisno, tetapi juga menyiapkan langkah hukum balik.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kami siap menghadapinya. Justru sebaliknya, kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat balik, bahkan secara pidana, karena ada unsur kelalaian serius yang merugikan Pak Tedja,” tegas Iskandar.
Kegagalan mediasi ini menandai bahwa persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Surya Tedja bersama tim pendamping hukum dari LPK-RI Kabupaten Blitar optimistis bisa membuktikan di pengadilan bahwa gugatan yang dilayangkan Joko Trisno tidak memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, Joko Trisno mengaku siap jika harus lanjut pada persidangan pokok perkara. Menurutnya, selama ini dia telah bekerja secara profesional tapi malah kuasanya dicabut secara sepihak.
"Gak masalah dia mau damai apa tidak, ya kita lakukan pembuktian. Menurut mereka apa yang sudah saya lakukan, dianggap tidak maksimal. Padahal ketika berkas sudah masuk ke BPN, itu kan urusannya pemerintah, negara dalam hal ini," ujar Joko Trisno saat dikonfirmasi.
Dengan dinamika yang semakin memanas, kasus ini menjadi perhatian publik di Blitar, terutama karena melibatkan sengketa antara mantan kuasa hukum dengan kliennya sendiri. Pihak Surya Tedja berkomitmen untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas demi mencari keadilan dan kepastian hukum. (za/mp)
















