Kuasa Hukum PT Jatinom Jaya Makmur Hadirkan Saksi Ahli Perpajakan

By Johan MP 17 Okt 2025, 08:34:57 WIB Jawa Timur
Kuasa Hukum PT Jatinom Jaya Makmur Hadirkan Saksi Ahli Perpajakan

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum tergugat Dina Ambaretmi


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Perseteruan antara PT Moderna Tehnik Perkasa dengan PT.Jatinom Indah terkait gugatan perdata semakin seru, dimana PT Moderna Teknik Perkasa sebagai penggugat terhadap PT Jatinom Jaya Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (16/10/25), dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat.

Dalam persidangan kuasa hukum tergugat, Dina Ambaretmi menjelaskan, bahwa kliennya telah digugat oleh PT Moderna Teknik Perkasa terkait wanprestasi atas pekerjaan yang telah selesai. 

"Kami memiliki hak untuk mengajukan gugatan balik," tegasnya.

Baca Lainnya :

Dina menambahkan, bahwa selama proses pengerjaan proyek dan pemesanan material kepada PT Moderna Teknik Perkasa, kliennya telah mengikuti prosedur yang benar. 

"Selama pengerjaan proyek, klien kami telah melakukan pembayaran. Namun, mereka tidak menerima bukti kwitansi atau faktur pajak," ungkapnya.

Menyikapi situasi ini, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan bahwa seharusnya barang atau material yang sudah dikirim disertai dengan faktur pajak. 

"Dari penyampaian saksi ahli, jelas bahwa faktur pajak seharusnya dikeluarkan oleh penjual," imbuh Dina.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hingga pekerjaan selesai, kliennya sama sekali tidak menerima faktur pajak. 

"Ini terjadi pada tahun 2018, sehingga faktur tersebut sudah jelas kadaluarsa jika diberikan sekarang. Masa kadaluarsa hanya 3 bulan, dan ada masa pembetulan hingga 3 tahun," jelasnya.

Dina juga menekankan bahwa seharusnya pembuktian tersebut menjadi tanggung jawab pihak penggugat. Ia berpendapat bahwa gugatan yang diajukan terkesan kabur dan tidak spesifik. 

"Nominal dan satuan yang dikeluarkan tidak jelas. Untuk beton ada nilainya, tetapi untuk hotmik, satuan harganya tidak ada," tuturnya.

Sementara saksi ahli perpajakan, Otto Budiharjo mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini, penjual seharusnya membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan barang. 

"Undang-undang pasal 13 ayat 1a menyebutkan bahwa penjual wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak," terangnya.

Saat ditanya mengenai tidak disertakannya faktur pajak, Otto menjelaskan, bahwa seharusnya penjual memberikan faktur yang diperlukan oleh pembeli. 

"Jika ada alasan tidak tahu, saya tidak faham, itu dipatahkan dengan asas fiksi," pungkasnya. (za/mp)




  • Kades Mojorejo Apresiasi Warga Swadaya Urug Jalan Berlobang

    🕔11:15:35, 08 Nov 2025
  • Proyek Pemkot Blitar Diduga Tidak Transparan Menjadi Sorotan Masyarakat

    🕔09:53:01, 06 Nov 2025
  • Pedagang Mengeluh, Kios Terhalang Tumpukan Tanah Galian Drainase

    🕔11:14:23, 05 Nov 2025
  • M.Rifa\'i Pimpin Paripurna, Penyampain Bupati Tentang Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026

    🕔11:18:40, 04 Nov 2025
  • Bayu Setyo Kuncoro Dari Panggung Politik ke Ladang Melon

    🕔16:43:54, 03 Nov 2025