- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
Kuasa Hukum PT Jatinom Jaya Makmur Hadirkan Saksi Ahli Perpajakan

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum tergugat Dina Ambaretmi
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Perseteruan antara PT Moderna Tehnik Perkasa dengan PT.Jatinom Indah terkait gugatan perdata semakin seru, dimana PT Moderna Teknik Perkasa sebagai penggugat terhadap PT Jatinom Jaya Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (16/10/25), dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat.
Dalam persidangan kuasa hukum tergugat, Dina Ambaretmi menjelaskan, bahwa kliennya telah digugat oleh PT Moderna Teknik Perkasa terkait wanprestasi atas pekerjaan yang telah selesai.
"Kami memiliki hak untuk mengajukan gugatan balik," tegasnya.
Baca Lainnya :
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Kuasa Hukum Ampera Desak Bupati Blitar Tuntaskan Redistribusi Perkebunan
- Kuasa Hukum PT Jatinom Jaya Makmur Hadirkan Saksi Ahli Perpajakan
- LPK-RI, Dampingi Pengusaha Perkebunan di Blitar Siap Gugat Balik
Dina menambahkan, bahwa selama proses pengerjaan proyek dan pemesanan material kepada PT Moderna Teknik Perkasa, kliennya telah mengikuti prosedur yang benar.
"Selama pengerjaan proyek, klien kami telah melakukan pembayaran. Namun, mereka tidak menerima bukti kwitansi atau faktur pajak," ungkapnya.
Menyikapi situasi ini, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan bahwa seharusnya barang atau material yang sudah dikirim disertai dengan faktur pajak.
"Dari penyampaian saksi ahli, jelas bahwa faktur pajak seharusnya dikeluarkan oleh penjual," imbuh Dina.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hingga pekerjaan selesai, kliennya sama sekali tidak menerima faktur pajak.
"Ini terjadi pada tahun 2018, sehingga faktur tersebut sudah jelas kadaluarsa jika diberikan sekarang. Masa kadaluarsa hanya 3 bulan, dan ada masa pembetulan hingga 3 tahun," jelasnya.
Dina juga menekankan bahwa seharusnya pembuktian tersebut menjadi tanggung jawab pihak penggugat. Ia berpendapat bahwa gugatan yang diajukan terkesan kabur dan tidak spesifik.
"Nominal dan satuan yang dikeluarkan tidak jelas. Untuk beton ada nilainya, tetapi untuk hotmik, satuan harganya tidak ada," tuturnya.
Sementara saksi ahli perpajakan, Otto Budiharjo mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini, penjual seharusnya membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan barang.
"Undang-undang pasal 13 ayat 1a menyebutkan bahwa penjual wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak," terangnya.
Saat ditanya mengenai tidak disertakannya faktur pajak, Otto menjelaskan, bahwa seharusnya penjual memberikan faktur yang diperlukan oleh pembeli.
"Jika ada alasan tidak tahu, saya tidak faham, itu dipatahkan dengan asas fiksi," pungkasnya. (za/mp)















