- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
Kuasa Hukum PT Jatinom Jaya Makmur Hadirkan Saksi Ahli Perpajakan

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum tergugat Dina Ambaretmi
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Perseteruan antara PT Moderna Tehnik Perkasa dengan PT.Jatinom Indah terkait gugatan perdata semakin seru, dimana PT Moderna Teknik Perkasa sebagai penggugat terhadap PT Jatinom Jaya Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (16/10/25), dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat.
Dalam persidangan kuasa hukum tergugat, Dina Ambaretmi menjelaskan, bahwa kliennya telah digugat oleh PT Moderna Teknik Perkasa terkait wanprestasi atas pekerjaan yang telah selesai.
"Kami memiliki hak untuk mengajukan gugatan balik," tegasnya.
Baca Lainnya :
- Tak Kunjung Selesai, HGU Perkebunan Karanganyar Munculkan Polemik Warga
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Kuasa Hukum Ampera Desak Bupati Blitar Tuntaskan Redistribusi Perkebunan
- Kuasa Hukum PT Jatinom Jaya Makmur Hadirkan Saksi Ahli Perpajakan
Dina menambahkan, bahwa selama proses pengerjaan proyek dan pemesanan material kepada PT Moderna Teknik Perkasa, kliennya telah mengikuti prosedur yang benar.
"Selama pengerjaan proyek, klien kami telah melakukan pembayaran. Namun, mereka tidak menerima bukti kwitansi atau faktur pajak," ungkapnya.
Menyikapi situasi ini, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan bahwa seharusnya barang atau material yang sudah dikirim disertai dengan faktur pajak.
"Dari penyampaian saksi ahli, jelas bahwa faktur pajak seharusnya dikeluarkan oleh penjual," imbuh Dina.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hingga pekerjaan selesai, kliennya sama sekali tidak menerima faktur pajak.
"Ini terjadi pada tahun 2018, sehingga faktur tersebut sudah jelas kadaluarsa jika diberikan sekarang. Masa kadaluarsa hanya 3 bulan, dan ada masa pembetulan hingga 3 tahun," jelasnya.
Dina juga menekankan bahwa seharusnya pembuktian tersebut menjadi tanggung jawab pihak penggugat. Ia berpendapat bahwa gugatan yang diajukan terkesan kabur dan tidak spesifik.
"Nominal dan satuan yang dikeluarkan tidak jelas. Untuk beton ada nilainya, tetapi untuk hotmik, satuan harganya tidak ada," tuturnya.
Sementara saksi ahli perpajakan, Otto Budiharjo mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini, penjual seharusnya membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan barang.
"Undang-undang pasal 13 ayat 1a menyebutkan bahwa penjual wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak," terangnya.
Saat ditanya mengenai tidak disertakannya faktur pajak, Otto menjelaskan, bahwa seharusnya penjual memberikan faktur yang diperlukan oleh pembeli.
"Jika ada alasan tidak tahu, saya tidak faham, itu dipatahkan dengan asas fiksi," pungkasnya. (za/mp)
















