- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
- Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur
- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029
- Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara
- Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
- Parmana Setiawan, Safari Ramadhan Bukti Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Tengah Masyarakat
Kuasa Hukum PT Jatinom Jaya Makmur Hadirkan Saksi Ahli Perpajakan

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum tergugat Dina Ambaretmi
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Perseteruan antara PT Moderna Tehnik Perkasa dengan PT.Jatinom Indah terkait gugatan perdata semakin seru, dimana PT Moderna Teknik Perkasa sebagai penggugat terhadap PT Jatinom Jaya Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (16/10/25), dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat.
Dalam persidangan kuasa hukum tergugat, Dina Ambaretmi menjelaskan, bahwa kliennya telah digugat oleh PT Moderna Teknik Perkasa terkait wanprestasi atas pekerjaan yang telah selesai.
"Kami memiliki hak untuk mengajukan gugatan balik," tegasnya.
Baca Lainnya :
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Kuasa Hukum Ampera Desak Bupati Blitar Tuntaskan Redistribusi Perkebunan
- Kuasa Hukum PT Jatinom Jaya Makmur Hadirkan Saksi Ahli Perpajakan
- LPK-RI, Dampingi Pengusaha Perkebunan di Blitar Siap Gugat Balik
Dina menambahkan, bahwa selama proses pengerjaan proyek dan pemesanan material kepada PT Moderna Teknik Perkasa, kliennya telah mengikuti prosedur yang benar.
"Selama pengerjaan proyek, klien kami telah melakukan pembayaran. Namun, mereka tidak menerima bukti kwitansi atau faktur pajak," ungkapnya.
Menyikapi situasi ini, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan bahwa seharusnya barang atau material yang sudah dikirim disertai dengan faktur pajak.
"Dari penyampaian saksi ahli, jelas bahwa faktur pajak seharusnya dikeluarkan oleh penjual," imbuh Dina.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hingga pekerjaan selesai, kliennya sama sekali tidak menerima faktur pajak.
"Ini terjadi pada tahun 2018, sehingga faktur tersebut sudah jelas kadaluarsa jika diberikan sekarang. Masa kadaluarsa hanya 3 bulan, dan ada masa pembetulan hingga 3 tahun," jelasnya.
Dina juga menekankan bahwa seharusnya pembuktian tersebut menjadi tanggung jawab pihak penggugat. Ia berpendapat bahwa gugatan yang diajukan terkesan kabur dan tidak spesifik.
"Nominal dan satuan yang dikeluarkan tidak jelas. Untuk beton ada nilainya, tetapi untuk hotmik, satuan harganya tidak ada," tuturnya.
Sementara saksi ahli perpajakan, Otto Budiharjo mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini, penjual seharusnya membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan barang.
"Undang-undang pasal 13 ayat 1a menyebutkan bahwa penjual wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak," terangnya.
Saat ditanya mengenai tidak disertakannya faktur pajak, Otto menjelaskan, bahwa seharusnya penjual memberikan faktur yang diperlukan oleh pembeli.
"Jika ada alasan tidak tahu, saya tidak faham, itu dipatahkan dengan asas fiksi," pungkasnya. (za/mp)















