- Wamenkop Farida: Kopontren Dapat Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
- Koramil 13/Cisoka Salurkan Sembako kepada 20 KK di Kp Bendung
- Tim Bola Voli Putra Pussimpur Menkandaskan Mimpi Tim Gabungan Sdirdik, Sdirren Dan Kesehatan Menjadi Juara 3
- Menkop Ajak BINUS Dalam Percepatan Modernisasi Kopdes Merah Putih
- Setelah setahun renovasi, SKYE Kembali Buka Desember ini dengan Konsep Baru, Desain Hangat, dan Menu Istimewa yang Siap Memikat
- Bupati Tangerang Tinjau RW 11 Villa Tangerang Elok, Serap Aspirasi Warga Terkait Permasalahan Banjir
- Kemenkop Perkuat Pengawasan, Targetkan Koperasi Jadi Sokoguru Ekonomi Nasional dalam 5 Tahun
- Sesmen UMKM Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Tepat Guna untuk Tingkatkan Daya Saing
- Rijanto, Lantik dan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Blitar
- Bupati Blitar HKN Ke -61 Perkuat Kolaborasi Wujudkan Generasi Sehat, Dan Hebat
Pemuda Islam Nusantara Laporkan Dugaan Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak PT AMJ ke PPATK

Keterangan Gambar : Poto ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta— Organisasi Pemuda Islam Nusantara (PIN) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan pajak terhadap PT AMJ, perusahaan pialang asuransi yang beroperasi di Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia di Jakarta. Dalam laporan yang diterima redaksi, PIN menyebut adanya praktik keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan jaringan beberapa perusahaan terafiliasi dengan PT AMJ.
Menurut PIN, pola transaksi yang ditemukan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan perpajakan nasional.
Baca Lainnya :
- Komisi II Gelar Raker Bersama Mitra Kerja Bahas Pertanian Sistem Organik Berkelanjutan
- Kuasa Hukum Ampera Desak Bupati Blitar Tuntaskan Redistribusi Perkebunan
- Empat Ormas dan LSM LIRA Deklarasikan Gerakan Nasional Melawan Korupsi
- Kompolnas Diminta Turun Tangan, Buruh Tani Dilaporkan Mencuri Kelapa di Lahan Sengketa
- Keluarga Minta Keadilan di Kasus Kematian Drs. Bismi Syamaun Penuh Tanda Tanya
Koordinator Nasional PIN, Richard, mengungkapkan hasil penelusuran internal menunjukkan adanya struktur korporasi ganda yang dikendalikan oleh seorang direktur utama berinisial LMN.
“Selain PT AMJ, LMN juga tercatat sebagai pimpinan di sejumlah entitas lain seperti PT AMS, PT AMB, PT AAJ, dan PT ATB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10).
Dari pemeriksaan administratif, hanya PT AMJ yang memiliki izin resmi sebagai pialang asuransi. Sementara empat perusahaan lainnya diduga beroperasi tanpa izin, namun tetap menjalankan kegiatan yang semestinya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami menemukan dugaan kuat bahwa sejak 2012 hingga 2023, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas pialang asuransi tanpa izin, dan hasil keuntungannya disalurkan ke berbagai rekening perusahaan maupun pribadi. Pola ini berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban pelaporan dan perpajakan,” jelas Richard.
Dalam laporan resmi yang diajukan ke PPATK, Pemuda Islam Nusantara meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi yang melibatkan lima perusahaan tersebut, termasuk beberapa rekening pribadi atas nama LMH, yang juga mencakup rekening valuta asing di salah satu bank swasta nasional.
PIN juga mendesak PPATK untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan Mabes Polri agar langkah hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan terukur.
“Negara tidak boleh kalah dari kejahatan korporasi. PPATK harus menelusuri aliran dana lintas perusahaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem keuangan nasional,” tegas Richard.
Pemuda Islam Nusantara juga menyoroti lemahnya pengawasan lembaga keuangan terhadap praktik semacam ini. Mereka meminta agar OJK dan otoritas terkait tidak bersikap pasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan potensi kejahatan keuangan terstruktur.
“Kami percaya PPATK, Kejaksaan, dan Dirjen Pajak memiliki instrumen hukum serta teknologi audit keuangan yang memadai untuk membongkar pola transaksi ini,” pungkas Richard.(Reporter: Achmad Sholeh Alek)
















