- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
- Bupati Majalengka Bongkar Dugaan Konstruksi Bermasalah di Balik Ambruknya Atap SD
- Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar
- KDMP Desa Tegalrejo Selopuro Didukung Msyarakat Perkuat Ekonomi Desa
- Bentengi Barito Utara Dari Konflik Sosial, Kesbangpol Perkuat Deteksi Dini Dan Kolaborasi Lintas Sektor
- Jeritan dari Daerah! H. Iing Misbahuddin, SM, SH Soroti Ketimpangan Nasib Buruh
- Listrik Padam di Tengah Paripurna, DPRD Tetap Gas Kritik Keras Kinerja Pemda 2025
Pemuda Islam Nusantara Laporkan Dugaan Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak PT AMJ ke PPATK

Keterangan Gambar : Poto ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta— Organisasi Pemuda Islam Nusantara (PIN) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan pajak terhadap PT AMJ, perusahaan pialang asuransi yang beroperasi di Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia di Jakarta. Dalam laporan yang diterima redaksi, PIN menyebut adanya praktik keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan jaringan beberapa perusahaan terafiliasi dengan PT AMJ.
Menurut PIN, pola transaksi yang ditemukan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan perpajakan nasional.
Baca Lainnya :
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
Koordinator Nasional PIN, Richard, mengungkapkan hasil penelusuran internal menunjukkan adanya struktur korporasi ganda yang dikendalikan oleh seorang direktur utama berinisial LMN.
“Selain PT AMJ, LMN juga tercatat sebagai pimpinan di sejumlah entitas lain seperti PT AMS, PT AMB, PT AAJ, dan PT ATB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10).
Dari pemeriksaan administratif, hanya PT AMJ yang memiliki izin resmi sebagai pialang asuransi. Sementara empat perusahaan lainnya diduga beroperasi tanpa izin, namun tetap menjalankan kegiatan yang semestinya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami menemukan dugaan kuat bahwa sejak 2012 hingga 2023, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas pialang asuransi tanpa izin, dan hasil keuntungannya disalurkan ke berbagai rekening perusahaan maupun pribadi. Pola ini berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban pelaporan dan perpajakan,” jelas Richard.
Dalam laporan resmi yang diajukan ke PPATK, Pemuda Islam Nusantara meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi yang melibatkan lima perusahaan tersebut, termasuk beberapa rekening pribadi atas nama LMH, yang juga mencakup rekening valuta asing di salah satu bank swasta nasional.
PIN juga mendesak PPATK untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan Mabes Polri agar langkah hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan terukur.
“Negara tidak boleh kalah dari kejahatan korporasi. PPATK harus menelusuri aliran dana lintas perusahaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem keuangan nasional,” tegas Richard.
Pemuda Islam Nusantara juga menyoroti lemahnya pengawasan lembaga keuangan terhadap praktik semacam ini. Mereka meminta agar OJK dan otoritas terkait tidak bersikap pasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan potensi kejahatan keuangan terstruktur.
“Kami percaya PPATK, Kejaksaan, dan Dirjen Pajak memiliki instrumen hukum serta teknologi audit keuangan yang memadai untuk membongkar pola transaksi ini,” pungkas Richard.(Reporter: Achmad Sholeh Alek)

















