- Bincang Santai, Dua Babinsa Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan
- Dukcapil Apresiasi BNI Berikan Kemudahan Bagi Diaspora di Hong Kong
- Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Babakan Bersihkan Saluran Air
- Serap Informasi Warga Binaan, Babinsa Komsos di Jalan
- Serka Asep Nandi Latih Security Baris Berbaris dan Bela Negara
- Launching Kampung Pancasila, Walikota Blitar Drs. M.Pd Ajak Masyarakat Gelorakan Ajaran Bung Karno
- Wakapolres Trenggalek Apresiasi Terselenggaranya Gerakan Pangan Murah Ini Maksudnya
- Jumat Curhat Di Kecamatan Gondang, Polres Tulungagung Sampaikan Pesan Pemilu Damai
- Kembangkan Duta Digital Go Global, BNI Rangkul PPI Hong Kong
- Tanggapan Anggota DPRD Sampang Komisi IV, Pegelaran Karapan Sapi Tdak Dianggarkan oleh Pemkab Sampang Dengan Alasan Refocusing
Pemkab Dan DPRD Barsel Setuju Raperda Retribusi Bangunan Menjadi Perda.

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani antara pihak penjabat bupati Barito Selatan Lisda Arriyana bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Buntok, Selasa.(13/12/2022).
"Selain sebagai sarana peningkatan retribusi, raperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis," kata Lisda.
Dikatakannya, hal itu agar terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungan.
Baca Lainnya :
- Kaum Perempuan Berperan Penting Tingkatkan Pembangunan0
- Komisi III DPRD Barsel Mengapresiasi Kedatangan Organisasi HMI 0
Pada kesempatan itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang sudah bersama-sama dengan tim pemerintah daerah membahas substansi dari raperda ini.
"Kita berharap kerjasama dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat terus dibina dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Barito Selatan," ucap Lisda.
Menurut Lisda, momentum persetujuan bersama itu merupakan sebuah simbol proses akselerasi yang diusahakan dan diupayakan bersama dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Pj Bupati Barsel: NU miliki platform kuat dan berdedikasi tinggi majukan bangsa
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran menyampaikan, setelah mendapatkan persetujuan bersama, sesuai ketentuan akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.
"Kita berharap dengan disetujuinya raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini menjadi perda dapat digunakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Selatan," harapnya.
Acara rapat paripurna XVIII masa sidang ke III DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.(As/Red/MP)
