Pemkab Dan DPRD Barsel Setuju Raperda Retribusi Bangunan Menjadi Perda.

By Ade Soebara Noor 13 Des 2022, 22:05:43 WIB Kalimantan
Pemkab Dan DPRD Barsel Setuju Raperda Retribusi Bangunan Menjadi Perda.

MEGAPOLITANPOS.COM (BARITO SELATAN) - Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah menyetujui satu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani antara pihak penjabat bupati Barito Selatan Lisda Arriyana bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Buntok, Selasa.(13/12/2022).

"Selain sebagai sarana peningkatan retribusi, raperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis," kata Lisda.

Dikatakannya, hal itu agar terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

Baca Lainnya :

Pada kesempatan itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang sudah bersama-sama dengan tim pemerintah daerah membahas substansi dari raperda ini.

"Kita berharap kerjasama dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat terus dibina dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Barito Selatan," ucap Lisda.

Menurut Lisda, momentum persetujuan bersama itu merupakan sebuah simbol proses akselerasi yang diusahakan dan diupayakan bersama dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga: Pj Bupati Barsel: NU miliki platform kuat dan berdedikasi tinggi majukan bangsa

Sementara itu, Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran menyampaikan, setelah mendapatkan persetujuan bersama, sesuai ketentuan akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.

"Kita berharap dengan disetujuinya raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini menjadi perda dapat digunakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Selatan," harapnya.

Acara rapat paripurna XVIII masa sidang ke III DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.(As/Red/MP)




  • Pengadilan Negeri Muara Teweh Gelar Sidang Lanjutan Terkait Perkara Pemortalan Di Jalan Haoling PT SAB Laung Tuhup, Murung Raya

    🕔21:23:58, 11 Sep 2024
  • Pasangan AGI SAJA Deklarasi Bersama Partai Pengusung, Sekaligus Malam Hiburan Rakyat

    🕔09:21:51, 10 Sep 2024
  • Demi Kemajuan Pembangunan Di Kabupaten Barito Utara, Babinsa Koramil 1013-01 Kodim 1013 Muara Teweh Harapkan Peran Aktif Dan Sinergi BATAMAD Kecamatan Gunung Timang, Bersama TNI, Pemerintah Dan Masyarakat

    🕔15:21:55, 09 Sep 2024
  • Servis Pertama Oleh Unsur Muspida Kabupaten Barito Utara, Tanda Dimulainya Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 2024

    🕔02:34:49, 06 Sep 2024
  • Lima Fraksi Pendukung Dewan DPRD Barito Utara, Sampaikan Pemandangan Umum Atas Raperda Tentang Perubahan APBD 2024

    🕔02:46:36, 06 Sep 2024