- Viral Sekolah Rusak di Majalengka! Kadisdik Buka Fakta : Sudah Diusulkan, Tapi Terbentur Aturan Pusat
- Apel Pagi di PUPR, Bupati Barito Utara Dorong Kinerja Responsif dan Profesional
- Pemkab Barito Utara Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat SICANTIKS 2026
- Bupati Shalahuddin Buka Kegiatan SICANTIKS 2026, Dorong Literasi Keuangan Syariah di Barito Utara
- TPAKD Jadi Kunci, Pemkab Barito Utara Percepat Akses Keuangan hingga Pelosok
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Daerah
- KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Kemenkop dan Kemensos Rencanakan Penerima PKH Jadi Karyawan KDKMP
- Warga Keluhkan Sulitnya Tanda Tangan Kades Kandawati dan Dugaan Jatah Rp1.200 per Meter
Pemkab Dan DPRD Barsel Setuju Raperda Retribusi Bangunan Menjadi Perda.

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani antara pihak penjabat bupati Barito Selatan Lisda Arriyana bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Buntok, Selasa.(13/12/2022).
"Selain sebagai sarana peningkatan retribusi, raperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis," kata Lisda.
Dikatakannya, hal itu agar terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungan.
Baca Lainnya :
- Legislator Tri Wahyuni : Jika Pekarangan Rumah Dikelola Dengan Baik Bermanfaat Bagi Keluarga
- Ketua DPRD Barsel Kunker Pantau Pemilu Kades Serentak
- Orang Tua Harus Bijak Berikan Ponsel Pintar Bagi Buah Hati Mereka
- Atasi Kegagalan Panen Padi di Kecamatan GBA Perlunya Pendalaman Sungai Sekitar
- Perempuan Harus Percaya Diri Kembangkan Kewirausahaan di Sektor UKM dan Ekonomi Kreatif di Barsel
Pada kesempatan itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang sudah bersama-sama dengan tim pemerintah daerah membahas substansi dari raperda ini.
"Kita berharap kerjasama dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat terus dibina dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Barito Selatan," ucap Lisda.
Menurut Lisda, momentum persetujuan bersama itu merupakan sebuah simbol proses akselerasi yang diusahakan dan diupayakan bersama dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Pj Bupati Barsel: NU miliki platform kuat dan berdedikasi tinggi majukan bangsa
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran menyampaikan, setelah mendapatkan persetujuan bersama, sesuai ketentuan akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.
"Kita berharap dengan disetujuinya raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini menjadi perda dapat digunakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Selatan," harapnya.
Acara rapat paripurna XVIII masa sidang ke III DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.(As/Red/MP)












