- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait APBD-P 2026
- Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil CBD Dan Ciputat Patroli Kamtibmas Malam.
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
- Tim Bola Voli Merpati Blitar Raih Juara 2
Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat

MEGAPOLITSNPOS.COM - Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat koordinasi tim batas daerah dalam rangka penyelesaian persoalan batas antara Desa Mea dan Desa Tongka. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara Drs. Muhlis di ruang rapat Setda Muara Teweh, Senin (14/09/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Hj. Heny Rosgiati, Ketua Komisi I DPRD Hj. Nety Herawati, anggota Komisi III Jiham Nur, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara serta Kepala ATR/BPN.
Dalam arahannya, Bupati H. Shalahuddin menegaskan penyelesaian batas desa harus dilakukan dengan memperhatikan kepastian hukum dan pelaksanaan teknis agar keputusan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Lainnya :
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Plt. Wali Kota Bekasi Sambangi Rumah Warga Berikan Alat Bantu Tongkat Kaki
Bupati menjelaskan, sesuai Pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, apabila penyelesaian batas desa tidak mencapai kesepakatan, penetapan batas dilakukan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah.
Karena itu, menurutnya, proses penyelesaian perlu diperkuat melalui pengumpulan data, kajian tata ruang serta koordinasi dan konsultasi secara berjenjang, termasuk dengan pemerintah provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri.
Shalahuddin juga meminta jadwal kerja yang telah disusun untuk segera diperbaiki dan dipercepat. Menurutnya, kecepatan dan efisiensi kerja merupakan bagian dari kualitas kinerja, namun tetap harus dilakukan secara cermat, tepat pertimbangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bekerja keras, bergerak cepat, dan bertindak tepat,” menjadi prinsip yang ditekankan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi penundaan dalam proses penyelesaian batas wilayah.
Penundaan, kata dia, dapat menimbulkan persepsi negatif serta berpotensi memunculkan keraguan dan konflik di tengah masyarakat.
Bupati berharap seluruh tim dapat bekerja secara terkoordinasi sehingga persoalan batas Desa Mea dan Desa Tongka dapat segera memperoleh penyelesaian yang memiliki dasar hukum kuat dan dapat diterapkan di lapangan.
(Dd)






.jpg)








