PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

By Anton 17 Sep 2026, 08:21:42 WIB Hukum
PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah di Penjaringan, Jakarta Utara.(


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengapresiasi Polda Metro Jaya atas upaya pengungkapan dugaan tindak pidana impor ilegal kacang tanah sebanyak 49,85 ton.

"Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura tersebut, khususnya kacang tanah," cetus Kepala Divisi Pengadaan Luar Negeri PT PPI, Viana Illiyani Ode, di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026)

PPI menilai masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan dapat merugikan importir yang telah menjalankan prosedur dan memenuhi kewajiban impor.

Baca Lainnya :

Viana berkata, PPI menjalankan sejumlah tahapan dalam kegiatan impor, mulai dari pengurusan perizinan, pengadaan dari negara asal dan eksportir yang terdaftar, proses karantina, hingga pembayaran pajak impor. Perusahaan juga melakukan pemantauan dan pelaporan kepada kementerian terkait.

"Sehingga dengan masuknya barang ilegal ini, tentu saja sangat merugikan kami sebagai importir legal," ujarnya.

Ditreskrimsus PMJ Ungkap 49,85 Ton Impor Ilegal Kacang Tanah 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan berat keseluruhan mencapai 49,85 ton yang siap diperdagangkan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan indikasi pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina.

"Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina. Selain menyita komoditas tersebut, penyidik turut mengamankan berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.

Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusinya, mulai dari tahap masuk, penyimpanan, hingga rencana pemasaran. Pendalaman dilakukan guna mengumpulkan alat bukti lengkap serta menetapkan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidikan berjalan secara profesional berbasis fakta penegakan hukum.

"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional," tuntas Bhudi.(**)




  • PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

    🕔08:21:42, 17 Sep 2026
  • Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit

    🕔19:01:53, 16 Sep 2026
  • Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus

    🕔20:31:34, 16 Sep 2026
  • Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum

    🕔22:03:20, 14 Sep 2026
  • Mengerikan! Ada Ancaman Bunuh! Diungkap Mintarsih dan Peran Brigjen Pol Chandra di Balik Hilangnya Saham

    🕔23:49:04, 07 Sep 2026