Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara

By Achmad Sholeh(Alek) 16 Des 2025, 12:26:08 WIB Hukum
Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara

Keterangan Gambar : Ibrahim Husein


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- HY Ibrahim Husen pemilik tanah seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi bersama ormas Forum Anak Bangsa Bersatu akan melakukan aksi damai ke Mahkamah Agung pada rabu (17/12/2025).

Aksi ini dilakukan untuk meminta Mahkamah Agung mencopot Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi karena dinilai tidak menjalankan eksekusi perkara tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap.


Baca Lainnya :




 "Kita akan melakukan unjuk rasa di Mahkamah Agung Rabu besok untuk memberikan dorongan supaya Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang tidak transparan dan berpihak dicopot. Ketua Pengadilan Negeri kita duga sudah menjadi makelar kasus, karena suatu perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dapat dieksekusi, malah menghentikan Rakor yang sedang berjalan, karena diduga berpihak kepada pihak yang kalah," kata Ibrahim Husen bersama bersama ormas Forum Anak Bangsa Bersatu, di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Pihaknya sudah berkirim surat ke Mahkamah Agung dan KY, Bawas dan Badilum, namun belum mendapat jawaban kecuali dari Badilum yang sudah didelegasikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat", tapi sepertinya upaya penegakan Hukum tidak pernah mendapatkan suatu keadilan, karena diduga masih banyak Pejabat dibawah yang masih bermain main dengan hukum,” ungkap Ibrahim.

Untuk itu ia mendorong Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir untuk bisa menegakkan hukum yang Berkeadilan. Penegakan hukum yang dapat dirasakan oleh semua pihak, termasuk pihaknya yang sudah memenangkan perkara dan berkekuatan telah hukum tetap.

Seperti diketahui, perkara ini sudah incrah dan surat ada anmaning, constatering, serta sudah terbit penetapan ekskusi dan rakor yang entah apa dasarnya tiba tiba Penitera yang sedang memimpin rakor dihentikan dengan alasan yang tidak jelas dan mengejutkan peserta Rakor yang meliputi Muspida ( Polres, Polsek, Kodim, Koramil, Walikota Bekasi yang diwakili Satpol PP dan lain-lain.

"Dan yang lebih mecolok kehadiran Termohon Eksekusi yang hadir dalam rakor tiba tiba berada dalam rakor. Dan bukan itu saja. Ketua Pengadilan dugaan kami seperi mengatur kehadiran mereka, karena terlihat jelas pada waktu tanya jawab dalam acara rakor, tiba tiba telah memberi ruang bicara yang begitu luas kepada Termohon Eksekusi. Termasuk sewaktu menjelaskan Perlawanan (sudah dicabut kemudian diajukan lagi ) yang menurut Ketua Pengadilan ikut memberi saran tentang Perlawan kedua,” terang Ibrahim.

"Namun pada saat Kuasa Pemohon Eksekusi hendak menerangkan perihal kedudukan Perlawanan dari Pihak yang sudah kalah berperkara, langsung dipotong dan mengatakan bahwa nanti jelaskan saja di sidang. Apakah benar sikap Ketua Pengadilan seperti itu, jelas itu tidak benar. Karena seorang ketua yang baik tidak boleh berpihak. Jangan menteng- mentang dilindungi Pejabat Tinggi di MA jadi semena mena," ucapnya kesal.

 "Kita tahu Mahkamah Agung sedang berbenah, maka sangat tidak tepat menempatkan seorang Ketua Pengadilan yang tidak mencerminkan penegakan hukum, dan itu salah satu demo kami besok. Dan semoga mendapat Respon dari Ketua Mahkamah Agung dan Jajarannya,” pungkas Ibrahim.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara

    🕔12:26:08, 16 Des 2025
  • Kuasa Hukum Mentan: Media Tempo Melanggar Etik Dewan Pers

    🕔11:09:28, 18 Nov 2025
  • Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

    🕔21:10:50, 18 Nov 2025
  • Rasfiuddin: Sengketa Hukum Pers Wajar Selama Sesuai Koridor UU Pers

    🕔16:45:47, 06 Nov 2025
  • BPN Bekasi Gelar Pengukuran Lahan Inkrah 2,3 Hektare, Sempat Dihadang Warga Diduga Korban Mafia Tanah

    🕔18:52:25, 15 Okt 2025