- SEAVFC Jadi Panggung Talenta Muda, Liza Maria Yakin Anak Indonesia Mampu Bersaing di ASEAN
- Indonesia Tuan Rumah SEAVFC 2027, Ajang Anak ASEAN Suarakan Kreativitas Lewat Video
- Bupati Eman Tinjau Kekeringan, Ribuan Hektare Sawah Berhasil Diselamatkan
- Tak Kunjung Selesai, HGU Perkebunan Karanganyar Munculkan Polemik Warga
- Pemkab Barito Utara Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
- Pemkab Barito Utara Restocking Benih Ikan di Dam Trinsing, Bupati Ajak Jaga Kelestarian Perairan
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
- Selamatkan Kekayaan Negara, TNI AL Sita 1,9 Ton Pasir Timah Siap Selundup ke Malaysia
- Ketua DK PWI Atal Depari : UKW Jadi Benteng Profesionalisme Wartawan
- Perkuat Komitmen Pelayanan Nasabah, BRI Life Hadirkan Wajah Baru Kantor Layanan di Denpasar
PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum PT Harta Mulia selaku pemegang HGU, Dr. Supriarno, S.H.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Hak Guna Usaha tak kunjung rampung di pihak ATR BPN menuai persoalan menjadikan persengketaan hingga ke Pengadilan Negeri Blitar, tanah yang berada di kawasan Perkebunan Karanganyar, Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang berlangsung Rabu ( 22/07/27 )
Upaya hukum ini ditempuh setelah sejumlah warga mengajukan gugatan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai sudah tidak berlaku namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan kepastian hukum yang pasti.
Kali pertama pertemuan ke dua belah pihak di jalur hukum masih dalam tahap mediasi yang difasilitasi oleh Panitera PN Blitar kedua belah pihak menyampaikan posisi dan pandangan awal terkait persoalan yang dipermasalahkan. Proses mediasi ini menjadi pintu awal untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke sidang pokok.
Baca Lainnya :
- Tak Kunjung Selesai, HGU Perkebunan Karanganyar Munculkan Polemik Warga
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
- 95 Wartawan Ikuti UKW di Majalengka, PWI Tekankan Profesionalisme
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Ratusan Unit Armada Penunjang Operasional KDKMP Blitar Raya Diserahkan oleh Dandim 0808 Blitar
Kuasa Hukum PT Harta Mulia selaku pemegang HGU, Dr. Supriarno, S.H., M.H., menilai permintaan warga yang ingin meminta redistribusi tanah seharusnya ditempuh melalui jalur kebijakan pemerintah, bukan diajukan sebagai gugatan di pengadilan.
"Menurut saya ini salah alamat. Permohonan redis itu hak masyarakat, tapi seharusnya ke negara atau pemerintah, bukan lewat gugatan di pengadilan. Gugatan ini maksudnya mereka mengajukan permohonan redis, padahal itu bukan wewenang pengadilan," kata Supriarno usai mengikuti jalannya sidang.
Lebih lanjut Supriarno menjelaskan, pihak perusahaan telah berkali-kali melepaskan sebagian areal tanah untuk kepentingan masyarakat sekitar. Pelepasan lahan ini telah dilakukan sejak tahun 1980-an, dan yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2023 seluas 80 hektare.
"Angka ini dinilai telah memenuhi bahkan melebihi kewajiban pelepasan lahan minimal 20 persen sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Supriarno juga meminta kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan berbagai tindakan yang dapat merugikan areal perkebunan maupun aset tanah negara.
"Hal ini termasuk aktivitas pematokan lahan secara sepihak di dalam wilayah objek tanah negara dan kawasan Perkebunan Karanganyar yang status hukumnya masih dalam proses penyelesaian," imbuhnya.
Terkait status perpanjangan HGU, Supriarno memastikan seluruh proses administrasi sedang berjalan di Kanwil BPN. Seluruh dokumen, hasil pengukuran, hingga berita acara penilaian dinilai sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk penerbitan HGU baru, namun hingga saat ini masih menunggu keputusan Menteri dengan kewenangan pelimpahan di tingkat provinsi.
"Kami berharap masyarakat sebaiknya damai-damai saja. Masyarakat punya hak untuk mengajukan redistribusi, silakan dengan cara damai dan baik sehingga bisa dipertimbangkan pemerintah. Sedangkan di pihak kami, pengelolaan sudah sesuai UUPA dan peraturan lainnya," tandas Supriarno.
Supriarno juga menyampaikan, dan berpesan kepada warga jangan lagi melakukan hal-hal yang merugikan perkebunan dan tanah negara, seperti pematokan dan lain - lain, didalam obyek tanah negara/perkebunan Karanganyar ini.
Sementara, kuasa hukum pihak penggugat yang mewakili warga, Hendi Priono, S.H., M.H., menyampaikan, dalam sidang pertama ini baru sekadar saling memberikan keterangan awal terkait posisi status HGU.
"Pada tahap ini masih mediasi. Sekilas disampaikan oleh kuasa hukum turut tergugat atau pemegang HGU bahwa yang mereka ajukan itu pembaharuan HGU atau permohonan HGU baru, tetapi sampai sekarang belum terbit," kata Hendi.
Hendi menjelaskan, pengadilan selanjutnya memerintahkan kepada seluruh pihak yang bersengketa untuk menyusun ringkasan serta tawaran penyelesaian atau resum mediasi.
"Dokumen tersebut akan diserahkan dan dibahas kembali pada sesi mediasi kedua guna mencari jalan tengah yang disepakati bersama," jelasnya.
Hendi menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi di Karanganyar sejatinya memiliki kemiripan dengan kasus sengketa di kawasan perkebunan lain di wilayah Blitar, seperti Kruwuk maupun Karangnongko. Pokok persoalannya berpusat pada HGU yang telah habis masa berlakunya namun tidak segera ditindaklanjuti dengan keputusan tegas dari lembaga berwenang.
"Kalau menurut saya, kesalahan ini ada di BPN. Kenapa banyak di berbagai perkebunan itu HGU-nya mati, tidak ada tindakan tegas dari BPN. Akhirnya ketika mati sudah bertahun-tahun atau belasan tahun, ini menjadi sumber konflik dengan masyarakat," tegasnya.
Dalam gugatan yang diajukan, 10 warga yang terdaftar secara resmi sebagai penggugat meminta agar HGU Perkebunan Karanganyar dinyatakan berakhir atau dibatalkan. Jika tuntutan tersebut dikabulkan, maka status tanah akan kembali menjadi tanah negara dan dapat dijadikan objek permohonan redistribusi tanah bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Sebenarnya yang paling inti itu karena HGU-nya sampai sekarang belum terbit dan itu sudah berakhir kalau tidak salah sekitar tahun 2012. Kami minta ketegasan dari BPN, apakah akan diakhiri atau dilanjutkan. Kalau sudah habis masa berlakunya sekitar tahun 2012 lalu, seharusnya sudah dinyatakan berakhir, kembali ke negara, dan bisa dialihkan melalui redis," tandasnya.
Meskipun yang tercatat secara resmi sebagai penggugat berjumlah 10 orang, Hendi menyampaikan bahwa jumlah warga yang memiliki kepentingan yang sama atau senasib di sekitar lokasi perkebunan mencapai ratusan jiwa.
"Kami berharap keputusan yang diambil nantinya juga membawa keadilan bagi seluruh warga yang terdampak," ujarnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyatakan tetap terbuka terhadap hasil mediasi.
"Apabila nantinya ditemukan titik temu yang disepakati semua pihak, maka perkara ini dapat diselesaikan di tahap mediasi. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara," pungkasnya. ( za/mp )














