- Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
- Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Kantah Kab Tangerang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan
- Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
- Polemik Tambang di Ruang Digital Menguat, Pemkab Kendal Tempuh Jalur Mediasi
- Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Apel Pagi di Dinas PUPR
- Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa Kuartal I 2026 Total Rp 47,27 Triliun, Tetap Relevan
- BPBD Barito Utara Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Pencegahan Bencana
- Bupati Barito Utara Buka FGD Perhitungan IKD 2026
- Warga Siap Jadi Wajib Pajak Baru, Kades Minta Bapenda Jemput Bola
- Kredit Bermasalah BPR Jadi Sorotan, Bupati Eman Paparkan Langkah Penanganan
Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Korupsi MBG

Keterangan Gambar : Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi MBG.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan intensif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 - 2026.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 - 2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Syarief menjelaskan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.
Baca Lainnya :
- Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
- Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Kantah Kab Tangerang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan
- Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
- Polemik Tambang di Ruang Digital Menguat, Pemkab Kendal Tempuh Jalur Mediasi
- Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Apel Pagi di Dinas PUPR
"Setelah melalui pemeriksaan Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)," beber Syarief.
Dikabarkan sebelumnya, penyidik Kejagung RI melakukan penjemputan paksa terhadap ketiga petinggi BGN tersebut usai menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Seperti diketahui, Dadan Hindayana, Brigjen Pol Sony Sonjaya dan Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung telah dicopot dari jabatannya masing-masing oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) malam.(**)















