- Bupati Barito Utara Sampaikan Apresiasi kepada AKBP Singgih, Sambut Kapolres Baru
- Babinsa Jajaran Kodim 0506/Tgr Bersama Komduk Patroli Malam.
- Perbasi Cup Bergulir, Maryono: Olahraga Buka Peluang Wisata dan Ekonomi.
- Berita Sahih dan Kabar Bohong Makin Kabur, Masyarakat Harus Cermat
- Jaga Layanan Air Tetap Optimal, Sachrudin Cek Kondisi Cisadane.
- Handoko Tenang Tanggapi Demo Forum Pemuda Peduli ( FPP ) Desa Serang ini Alasanya.
- Warnai HUT TNI Ke 81 Bantaran Sungai Karplos Kota Blitar Jadikan Kawasan Asri.
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.
- Supangat : Alhamdulilah Gercep PUPR dan Bupati Rijanto Jalan Kami Lancar.
- Bupati Shalahuddin Hadiri Haul Abuya Syeikh Ahmad Fahmi Zamzam Yang ke 5
Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Wakilnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Korupsi MBG

Keterangan Gambar : Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi MBG.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan intensif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 - 2026.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 - 2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Syarief menjelaskan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.
Baca Lainnya :
- Bupati Barito Utara Sampaikan Apresiasi kepada AKBP Singgih, Sambut Kapolres Baru
- Babinsa Jajaran Kodim 0506/Tgr Bersama Komduk Patroli Malam.
- Perbasi Cup Bergulir, Maryono: Olahraga Buka Peluang Wisata dan Ekonomi.
- Berita Sahih dan Kabar Bohong Makin Kabur, Masyarakat Harus Cermat
- Jaga Layanan Air Tetap Optimal, Sachrudin Cek Kondisi Cisadane.
"Setelah melalui pemeriksaan Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)," beber Syarief.
Dikabarkan sebelumnya, penyidik Kejagung RI melakukan penjemputan paksa terhadap ketiga petinggi BGN tersebut usai menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Seperti diketahui, Dadan Hindayana, Brigjen Pol Sony Sonjaya dan Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung telah dicopot dari jabatannya masing-masing oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) malam.(**)




.jpg)
.jpg)










