- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi

Keterangan Gambar : Kuasa hukum PT Aditya Laksana Sejahtera resmi mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan guna meminta kejelasan jadwal mediasi lanjutan terkait sengketa dengan BPR Multi Sembada.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kuasa hukum PT Aditya Laksana Sejahtera resmi mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan guna meminta kejelasan jadwal mediasi lanjutan terkait sengketa dengan BPR Multi Sembada.
Permohonan tersebut disampaikan karena mediasi lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan setelah pertemuan pertama pada Kamis, 9 April 2026, hingga kini belum mendapatkan kepastian dari pihak OJK.
Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera, Benardo Batubara, mengatakan pihaknya telah menunggu tindak lanjut sesuai jadwal yang sebelumnya disepakati untuk dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026.
Baca Lainnya :
“Namun hingga saat ini kami belum menerima kabar ataupun kepastian dari pihak OJK mengenai jadwal mediasi lanjutan tersebut,” ujar Benardo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada Nuning Isnainijati selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jabodebek.
Selain Benardo Batubara, surat tersebut juga ditandatangani oleh tim kuasa hukum lainnya, yakni Ladau Teglageni, Tama Satrya Langkun, dan Abdillah Paressy.
Menurut Benardo, dasar permohonan mediasi lanjutan tersebut karena mediasi pertama belum menghasilkan keputusan maupun kesimpulan atas permasalahan yang dihadapi kliennya dengan pihak BPR Multi Sembada.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar bukti fisik lengkap dari 75 deposito dapat dihadirkan dalam proses mediasi berikutnya. Selain itu, mereka meminta mutasi rekening koran guna memperjelas persoalan dan memperkuat aspek hukum dalam sengketa tersebut.
“Permohonan kami sebagai konsumen di sektor keuangan jelas dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan turunannya,” jelas Benardo.
Ia menambahkan, permohonan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pelaku usaha jasa keuangan dan memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.(AS/MP).
















