- Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi
- Menteri Maman: SAPA UMKM Ubah Data Statis Jadi Kebijakan Tepat Sasaran
- Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026
- UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
- Pemkab Barito Utara Siapkan WPR Pasca Penertiban PETI
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- Polres Blitar Kota Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Libatkan Anak di Bawah Umur
- BRI Life Perkuat Literasi Keuangan dan Proteksi Digital di Telkomsel Digiland Run 2026
Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi

Keterangan Gambar : Kuasa hukum PT Aditya Laksana Sejahtera resmi mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan guna meminta kejelasan jadwal mediasi lanjutan terkait sengketa dengan BPR Multi Sembada.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kuasa hukum PT Aditya Laksana Sejahtera resmi mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan guna meminta kejelasan jadwal mediasi lanjutan terkait sengketa dengan BPR Multi Sembada.
Permohonan tersebut disampaikan karena mediasi lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan setelah pertemuan pertama pada Kamis, 9 April 2026, hingga kini belum mendapatkan kepastian dari pihak OJK.
Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera, Benardo Batubara, mengatakan pihaknya telah menunggu tindak lanjut sesuai jadwal yang sebelumnya disepakati untuk dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026.
Baca Lainnya :
“Namun hingga saat ini kami belum menerima kabar ataupun kepastian dari pihak OJK mengenai jadwal mediasi lanjutan tersebut,” ujar Benardo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada Nuning Isnainijati selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jabodebek.
Selain Benardo Batubara, surat tersebut juga ditandatangani oleh tim kuasa hukum lainnya, yakni Ladau Teglageni, Tama Satrya Langkun, dan Abdillah Paressy.
Menurut Benardo, dasar permohonan mediasi lanjutan tersebut karena mediasi pertama belum menghasilkan keputusan maupun kesimpulan atas permasalahan yang dihadapi kliennya dengan pihak BPR Multi Sembada.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar bukti fisik lengkap dari 75 deposito dapat dihadirkan dalam proses mediasi berikutnya. Selain itu, mereka meminta mutasi rekening koran guna memperjelas persoalan dan memperkuat aspek hukum dalam sengketa tersebut.
“Permohonan kami sebagai konsumen di sektor keuangan jelas dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan turunannya,” jelas Benardo.
Ia menambahkan, permohonan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pelaku usaha jasa keuangan dan memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.(AS/MP).
















