- Bupati Shalahuddin Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Raya Shiratal Mustaqim
- Bupati Barito Utara Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan di Desa Batu Raya 1
- Sekda Muhlis Pimpin Rakor Penanganan Kelangkaan BBM, Satgas Segera Turun ke Lapangan
- Kunspek Komisi VIII, Maryono Dorong Dinas Damkar Segera Terwujud.
- Saldo Nasabah Raib Jutaan Rupiah Lewat QRIS, CBA: BCA Harus Tanggung Jawab dan OJK Lemah Pengawasan
- Bupati Barito Utara Tegaskan Penindakan Terhadap Pelangsir dan Penimbun BBM.
- Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas
- Paska Insiden Keracunan Makan MBG Anggota DPR RI Nurhadi : BGN Diminta Perkuat Pengawasan Dapur MBG.
- Cegah Stunting Dan Pemenuhan Gizi : Dinas Perikanan Bagikan 150 Paket Olahan Ikan Untuk Ibu Hamil Dan Balita Serta Lansia Di Kecamatan Curug.
- Elim Tyu Samba : PBSI Kota Blitar Harus Semakin Solid Bina Prestasi Bulu Tangkis .
Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi

Keterangan Gambar : Kuasa hukum PT Aditya Laksana Sejahtera resmi mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan guna meminta kejelasan jadwal mediasi lanjutan terkait sengketa dengan BPR Multi Sembada.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kuasa hukum PT Aditya Laksana Sejahtera resmi mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan guna meminta kejelasan jadwal mediasi lanjutan terkait sengketa dengan BPR Multi Sembada.
Permohonan tersebut disampaikan karena mediasi lanjutan yang sebelumnya dijadwalkan setelah pertemuan pertama pada Kamis, 9 April 2026, hingga kini belum mendapatkan kepastian dari pihak OJK.
Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera, Benardo Batubara, mengatakan pihaknya telah menunggu tindak lanjut sesuai jadwal yang sebelumnya disepakati untuk dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026.
Baca Lainnya :
“Namun hingga saat ini kami belum menerima kabar ataupun kepastian dari pihak OJK mengenai jadwal mediasi lanjutan tersebut,” ujar Benardo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada Nuning Isnainijati selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jabodebek.
Selain Benardo Batubara, surat tersebut juga ditandatangani oleh tim kuasa hukum lainnya, yakni Ladau Teglageni, Tama Satrya Langkun, dan Abdillah Paressy.
Menurut Benardo, dasar permohonan mediasi lanjutan tersebut karena mediasi pertama belum menghasilkan keputusan maupun kesimpulan atas permasalahan yang dihadapi kliennya dengan pihak BPR Multi Sembada.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar bukti fisik lengkap dari 75 deposito dapat dihadirkan dalam proses mediasi berikutnya. Selain itu, mereka meminta mutasi rekening koran guna memperjelas persoalan dan memperkuat aspek hukum dalam sengketa tersebut.
“Permohonan kami sebagai konsumen di sektor keuangan jelas dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan turunannya,” jelas Benardo.
Ia menambahkan, permohonan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pelaku usaha jasa keuangan dan memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.(AS/MP).




.jpg)
.jpg)










