- Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Kapolres Metro Depok Pimpin Pengaturan Lalu Lintas
- PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu
- Sinergi TNI-Polri, Koramil 12/Rajeg Bersama Polsek Rajeg Gelar Patroli Antisipasi Begal.
- Sinergi Babinsa dan Komduk, Patroli Malam Perketat di Titik Rawan.
- Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Bangun Sarana Air Bersih untuk Warga Desa Sumur Bandung.
- PWHI Desak Bupati Indramayu Usut Dugaan Penyalahgunaan Gedung Desa Kertawinangun Untuk Ajang Karaoke dan Pesta Mira.
Pembuatan dan Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diungkap Polsek Ciputat Timur

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangsel - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur (Ciptim) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Ciptim Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, Jum’at, (26/04/2024).
Dengan didampingi Kasi Humas Polres Tangsel AKP. M. Agil Sahril, S.H. dan Kanit Reskrim Iptu Krisna, S.H., Kapolsek Ciptim menerangkan bahwa dalam pengungkapan tersebut diamankan dua orang yaitu A.S (laki laki umur 23 tahun) yang berperan memproduksi tembakau sintetis dan D.M (laki laki 24 tahun) yang berperan mengirim pesanan tembakau sintetis (gorilla).
Baca Lainnya :
- Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Kapolres Metro Depok Pimpin Pengaturan Lalu Lintas
- PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
“berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, Unit reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan sdr. A.S di daerah Larangan Kota Tangerang pada selasa 6 februari 2024 dan mengakui yang bersangkutan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis/ gorilla," ungkapnya.
Kendati demikian. Berdasarkan informasi dari sdr. A.S kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan sdr. D.M di sebuah warung madura Larangan Utara Kota Tangerang pada rabu 7 Februari 2024 dimana sdr. D.M. berperan mengedarkan tembakau sintetis hasil produksi sdr. A.S.
Lebih lanjut Kapolsek Ciptim menerangkan bahwa dari sdr. D.M diamankan barang bukti berupa 13 gram narkotika jenis tembakau sintetis.
Sedangkan dari sdr. A.S diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik Narkotika Jenis Tembakau sintetis/ Gorilla dengan Berat bruto 184,49 Gram, 1 (satu) kantong plastik Narkotika Jenis Tembakau sintetis/ Gorilla dengan berat bruto 137,28 Gram, 1 (satu) buah ember plastik, 1 (satu) buah kompor portable dan 1 (satu) buah sarung tangan plastik, tuturnya.
“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," tutup Kapolsek Ciputat Timur. (Hms Polres Tangsel/Red/KJK)











.jpg)




