- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
Pembuatan dan Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diungkap Polsek Ciputat Timur

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangsel - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur (Ciptim) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Ciptim Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, Jum’at, (26/04/2024).
Dengan didampingi Kasi Humas Polres Tangsel AKP. M. Agil Sahril, S.H. dan Kanit Reskrim Iptu Krisna, S.H., Kapolsek Ciptim menerangkan bahwa dalam pengungkapan tersebut diamankan dua orang yaitu A.S (laki laki umur 23 tahun) yang berperan memproduksi tembakau sintetis dan D.M (laki laki 24 tahun) yang berperan mengirim pesanan tembakau sintetis (gorilla).
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
“berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, Unit reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan sdr. A.S di daerah Larangan Kota Tangerang pada selasa 6 februari 2024 dan mengakui yang bersangkutan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis/ gorilla," ungkapnya.
Kendati demikian. Berdasarkan informasi dari sdr. A.S kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan sdr. D.M di sebuah warung madura Larangan Utara Kota Tangerang pada rabu 7 Februari 2024 dimana sdr. D.M. berperan mengedarkan tembakau sintetis hasil produksi sdr. A.S.
Lebih lanjut Kapolsek Ciptim menerangkan bahwa dari sdr. D.M diamankan barang bukti berupa 13 gram narkotika jenis tembakau sintetis.
Sedangkan dari sdr. A.S diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik Narkotika Jenis Tembakau sintetis/ Gorilla dengan Berat bruto 184,49 Gram, 1 (satu) kantong plastik Narkotika Jenis Tembakau sintetis/ Gorilla dengan berat bruto 137,28 Gram, 1 (satu) buah ember plastik, 1 (satu) buah kompor portable dan 1 (satu) buah sarung tangan plastik, tuturnya.
“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," tutup Kapolsek Ciputat Timur. (Hms Polres Tangsel/Red/KJK)











.jpg)





