- Bupati Shalahuddin Apresiasi Pandangan Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait APBD-P 2026
- Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil CBD Dan Ciputat Patroli Kamtibmas Malam.
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar

Keterangan Gambar : Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Perbuatan pemuda yang satu ini tergolong nekat yakni inisial MNH (26), seorang pemuda asal Gandusari melakukan perbuatan melawan hukum, MNH diduga telah melalukan penggelapan atas mobil rental. Dengan modus sewa pelaku nekat menjual kendaraan sewaan tersebut melalui aplikasi Facebook tanpa sepengetahuan pemilik.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, menerima laporan resmi dari pemilik rental terkait aksi MNH pada Rabu (13/08/26). Pemilik mengetahui penjualan ilegal itu setelah melacak pergerakan kendaraan melalui sistem GPS yang terpasang di mobil.
GPS menunjukkan lokasi mobil berada di wilayah Malang, jauh dari lokasi sewa awal di Garum. Pemilik rental tidak tinggal diam. Ia segera berkoordinasi dengan komunitas pengusaha rental untuk memantau pergerakan kendaraan.
Baca Lainnya :
- Tim Bola Voli Merpati Blitar Raih Juara 2
- Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu dan Sintetis Disita
- Ketua DPRD Majalengka Dorong Perda Miras, Warga Diminta Aktif Melapor
- Kapolres Majalengka Bongkar Modus COD Miras, Warga Diminta Melapor
- Polres Majalengka Musnahkan 2.700 Botol Miras, Total Tembus 20 Ribu
Tim gabungan akhirnya menemukan mobil tersebut di Malang. Mereka berhasil mengambil kembali kendaraan itu dan mengembalikannya kepada pemilik tanpa insiden berarti.
Dalam pemeriksaan awal di Mapolres, MNH mengakui seluruh perbuatannya. Fakta mengejutkan terungkap: pelaku ternyata bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Polisi mencatat MNH pernah menjalani proses hukum serupa di masa lalu.
Satreskrim Polres Blitar kini menahan dan memeriksa MNH secara intensif. Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan penipuan yang lebih luas.( za/mp )


.jpg)




.jpg)







