Ormas Radja dan LSM Gmicak Kab Blitar Minta APH Tindak Maraknya Pertambangan Ilegal

By Sigit 11 Des 2023, 20:42:52 WIB Jawa Timur
Ormas Radja dan LSM Gmicak Kab Blitar Minta APH Tindak Maraknya Pertambangan Ilegal

Keterangan Gambar : Ketua Umum Ormas Radja, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono. Senin, (11/12/2023).


MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Diduga marak aktifitas pertambangan ilegal di wilayah Blitar Raya, masyarakat yang tergabung di Organisasi Masyarakat (Ormas) Rakyat Djelata (Radja) dan LSM Gmicak secara tegas minta Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak terkait tidak tutup mata.

"Dalam rapat yang dilaksanakan pada Minggu, kemarin (10/12/2023) di kegiatan Harlah Radja ke-2 juga menyampaikan kepada para pengurus serta anggota salah satu hal yang menjadi bahan program kerja kedepan adalah persoalan aktifitas pertambangan yang diduga tak mengantongi izin dan bahkan jumlahnya dapat dipastikan bermunculan dimana mana di wilayah Blitar Raya," kata, Ketua Umum Ormas Radja, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono. Senin, (11/12/2023).

Bagas dalam sapaan akrabnya menilai bahwa usaha pertambangan yang telah lama berjalan, nilai pendapatan dapat dipastikan hingga miliaran rupiah. Dan tak sepeserpun uang hasil tambang masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Blitar.

Baca Lainnya :

"Lokasi diantaranya penambangan pasir yang berada di kawasan Blitar Utara, Nglegok dan sekitarnya. Penambangan kaolin, velspar, bentonit dan lainya. Masyarakat hanya menerima imbasnya saja, jalan rusak akibat over tonase juga terjadinya polusi udara. Kami Radja Blitar secara tegas sepakat meminta pihak terkait agar semua pertambangan yang diduga ilegal segera ditutup," tandasnya.

Ditegaskan lagi, berikut oknum yang ikut bermain disana agar di proses secara hukum. Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Blitar segera bertindak menghentikan aktivitas kegiatan tambang pasir ilegal. Beberapa warga yang menyatakan protes diantaranya JN, Okn, JK, Man dan Ark, serta Adi.

Terpisah, Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap, apapun kegiatan tambang. Baik pasir maupun baru yang ilegal, bertentangan dengan UU Minerba.

"Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," terangnya.

Diakhir, Ketua Umum LSM Gmicak juga meminta tindakan tegas aparat penegak hukum (APH), tangkap dan usut tuntas oknum penambang pasir diduga ilegal demi tegaknya supremasi hukum. ** (za/mp)




  • Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat.

    🕔13:44:35, 05 Okt 2026
  • Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.

    🕔17:38:36, 02 Okt 2026
  • Gara Gara Terperosok Limbah Blotong Panas Pabrik Gula Dua Warga Alami Luka Bakar Serius.

    🕔10:11:45, 02 Okt 2026
  • Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.

    🕔21:42:45, 29 Sep 2026
  • Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.

    🕔21:36:58, 29 Sep 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.