- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H.,
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi penipuan bermodus bantuan renovasi masjid yang menjerat seorang warga Majalengka berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polres Majalengka. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H., mengungkap kasus tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (01/07/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB/1/6/2026/SPKT/Polsek Cingambul tertanggal 27 Juni 2026. Korban, Siti Aminah (53), warga Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, menjadi sasaran komplotan penipu dengan modus yang tergolong licik dan terencana.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan renovasi masjid sebesar Rp 10 juta yang disimpan dalam sebuah tas merah. Untuk meyakinkan korban, mereka mengajak korban masuk ke dalam mobil dan mengaku akan melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan batu permata.
Dalam aksinya, korban diminta melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakan dengan dalih pemeriksaan medis. Perhiasan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dilakban oleh pelaku. Korban bahkan dilarang membuka tas tersebut hingga keesokan harinya.
Namun, saat tas dibuka, korban hanya menemukan gulungan kertas, sementara seluruh perhiasannya telah raib. Total kerugian mencapai 82,250 gram emas dengan nilai sekitar Rpb160 juta.
Berbekal laporan cepat dan kerja sigap, polisi berhasil menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial ASH, RSL, AA yang berasal dari Tasikmalaya, serta YLA dari Pinrang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, satu tas tangan merah, serta enam lembar nota pembelian emas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan komitmen Polres Majalengka dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial maupun keagamaan," tegas AKBP Rita Suwadi. ** (Agit)





.jpg)











