- Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Life Tegaskan Komitmen Utamakan Nasabah
- Bupati Eman Pastikan Jalan Payung-Sadarehe Capai 80 Persen
- Meutya Hafid: Penggunaan AI Saja Tak Otomatis Jadi Kapasitas Nasional
- ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Tumbuhkan Ekosistem dan Industri Kopi Indonesia
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan
- Wabup Felix Tegaskan Komitmen Barito Utara Selaraskan Pembangunan dengan Prioritas Nasional
- Lima Fraksi DPRD Barito Utara Sampaikan Pemandangan Umum atas Raperda Perubahan APBD 2026
- Perubahan APBD 2026 Mulai Dibahas, DPRD Barito Utara Tekankan Kebersamaan
- Karhutla Barito Utara Meningkat, 182 Kejadian dan 405 Hotspot Tercatat hingga Agustus
- Rakor Pembangunan, Bupati Tekankan APBD Harus Tepat Sasaran dan Berdampak
Hendi Budi Yuantoro Menuju Kursi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar PAW PDI P perjuangan

Keterangan Gambar : Foto hendi budi yuantoro paw pdi perjuangan pengganti suwondo
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ahirnya terjawab sudah teka teki politik Pengganti Antar Waktu ( PAW ) anggota DPRD Kabupaten Blitar, berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan sebelumnya di tulis media ini, nama Hendi Budi Yuantoro sekarang sudah menerima penetapan sebagai Pengganti Antar Waktu Suwondo yang sama sama berangkat dari Dapil 4 Garum, Gandusari dan Talun.
Ini berarti dimaknai baru dinamika politik di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali bergulir, Hendi melanjutkan tugas kedinasan sebagai anggota Legeslatif periode 2024 -2029 mendatang menggantikan Suwondo.
Dalam ketentuanyan DPC PDIP Kabupaten Blitar menyatakan bahwa penunjukan dan penetapan calon anggota PAW sepenuhnya merupakan hak prerogatif dan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Sebagai struktur di tingkat daerah, DPC menegaskan perannya murni sebagai pelaksana keputusan organisasi.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Pastikan Jalan Payung-Sadarehe Capai 80 Persen
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan
- Polres Majalengka Gaspol Edukasi AI, 102 Siswa SMKN 1 Maja Dibekali Literasi Digital
- Sebanyak 47 Personel Kodim 0808 Terima Tugas Pindah Satuan Asimilasi YTP Dan BTP Tahap IV TA. 2026
- KKN Unma Berakhir, Desa Mekarjaya Didorong Lanjutkan Program Pemberdayaan
Dikemukakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi kepada wartawan bahwa seluruh proses penentuan nama pengganti telah melewati mekanisme penyaringan organisasi yang ketat di tingkat pusat. DPC tidak memiliki ruang ataupun kewenangan untuk menentukan sendiri nama kader yang akan melenggang ke kursi parlemen daerah.
“Kami di DPC sifatnya cuma menerima keputusan dari DPD dan DPP Partai. Apa yang diperintahkan dalam keputusan DPP Partai, itu yang kami laksanakan. Jadi dalam hal ini DPC PDI Perjuangan tidak punya kewenangan kaitan ini. Apa pun, semua diputuskan di DPP Partai. Jadi DPC tinggal menjalankan apa yang diputuskan oleh DPP Partai,” ujar Supriadi, Senin (29/06/2026).

Setelah mengantongi surat keputusan resmi dari DPP, DPC langsung bergerak cepat menjalankan tahapan administratif, termasuk menyerahkan berkas usulan resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar. Langkah ini krusial agar proses dapat berlanjut ke Gubernur Jawa Timur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Berdasarkan keputusan final dari meja DPP PDI Perjuangan, partai berlambang banteng moncong putih tersebut resmi menetapkan Hendi Budi Yuantoro sebagai calon pengganti Suwondo di DPRD Kabupaten Blitar.
Penunjukan Hendi didasarkan pada aturan normatif kepemiluan yang berlaku sah yakni berasal dari Dapil IV Kabupaten Blitar (meliputi wilayah Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro).
Selain itu, merujuk pada hasil rekapitulasi resmi Pemilu Legislatif 2024, Hendi Budi Yuantoro sukses mengamankan 3.662 suara. Perolehan suara tersebut menempatkannya sebagai kader yang secara regulasi berhak mengisi kursi kosong kedewanan melalui mekanisme PAW.
Supriadi menambahkan, pihak partai berharap seluruh proses birokrasi dan verifikasi administrasi di tingkat pemerintahan dapat berjalan tanpa hambatan, sehingga pelantikan anggota DPRD yang baru bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Bergulirnya kepastian politik di internal PDIP ini selaras dengan perkembangan administratif di lembaga penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengonfirmasi bahwa mereka telah resmi menerima surat pengajuan PAW untuk legislator dari Dapil IV tersebut.
Mengutip Berita Jatim.com Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, membenarkan bahwa dokumen tersebut sudah masuk ke lembaganya dan kini bola panas proses pergantian berada di ranah kelembagaan dewan serta internal partai.
"Sudah (telah kami terima surat PAW-nya). Sekarang wewenangnya di pimpinan DPRD dan partai, silakan dikonfirmasi prosesnya sampai mana,” ungkap Sugino pada Rabu (10/06/2026).
Dengan diterimanya surat tersebut oleh KPU, proses transisi kursi legislatif PDI Perjuangan di Dapil IV kini tinggal menghitung hari, menunggu rampungnya kelengkapan berkas di tingkat transisi administratif pemerintahan provinsi.
Diberitakan sebelumnya atas bocoran informasi di tunjuknya Hendi Budi Yuantoro penerima mandat PAW, ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Guntur Wahono di konfirmasi media ini terkesan enggan menyampaikan kebenaran informasi PAW tersebut. ( za/mp















