Ongroseno: Efek Domino dibalik Keputusan Bebasnya Pegi Setiawan, 7 Terpidana Berpotensi Bebas

By Achmad Sholeh(Alek) 11 Jul 2024, 04:17:09 WIB Nasional
Ongroseno: Efek Domino dibalik Keputusan  Bebasnya Pegi Setiawan, 7 Terpidana Berpotensi Bebas

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Bebasnya Pegi Setiawan jadi tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Kini menuai reaksi publik dan tokoh hebat di Indonesia. Reaksi itu dalam bentuk komentar soal hukum di Indonesia. Salah satunya, Eks Wakapolri, Oegroseno, yang berkomentar soal bebasnya Pegi Setiawan dan 7 terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. 


Selain itu, ia juga sebutkan, bahwa putusan Hakim Eman yang menyebut Pegi Setiawan tak bersalah pada kasus Vina Cirebon dapat menimbulkan efek domino.

Baca Lainnya :


Ia mengibaratkan, satu kena, maka akan jatuh semua. Oegroseno menambahkan,  bahwa tujuh terpidana lainnya memiliki peluang besar untuk bebas, mengingat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Bahkan, kata Oegroseno, sejak awal pengusutan kasus ini sudah banyak ketidaktaatan pada hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri. Salah satu contohnya adalah pelaporan kasus yang semula dianggap kecelakaan, tetapi yang melaporkan bukan petugas lalu lintas yang menangani kasus tersebut sejak awal di jalan raya.


Oegroseno menegaskan bahwa jika para terpidana tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon, maka mereka bisa dibebaskan.

Dia menyebut, hal ini akan terlihat dari keterkaitan alat bukti yang dikumpulkan oleh pihak polisi dan kalau itu tidak bisa dibuktikan, maka semuanya berpotensi bebas.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya dalam penetapan sebagai tersangka.

Dalam sidang praperadilan di PN Bandung, pada Senin 8 Juli 2024, hakim menyatakan status penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah menurut hukum.

Menimbang bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan oleh hakim majelis sidang tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman Sulaeman menegaskan pihaknya tidak ada kepentingan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

" Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan ya dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh, kalaupun ada orang yang mencoba mempengaruhi saya abaikan, tidak ada keuntungan," ujar Eman. (AS)





  • Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa

    🕔15:46:33, 18 Apr 2025
  • Dorong Pemanfaatan Teknologi, MIND ID Perkuat GCG

    🕔15:53:24, 18 Apr 2025
  • Menjalin Sinergi Global: Menteri Perindustrian dan Sumber Daya Mineral Arab Saudi Kunjungi MIND ID di Indonesia

    🕔11:40:35, 16 Apr 2025
  • Klawas Waterpark, Bukti Konsistensi Perbaikan Pasca Tambang Grup MIND ID

    🕔21:48:04, 11 Apr 2025
  • Penuhi Pasar Minyak Sawit Eropa, Menkop Perkuat Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi

    🕔22:16:48, 11 Apr 2025