- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
- DPRD Barito Utara Dorong Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan Jamaah Haji
- Pemkab Barito Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Masyarakat
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Ketua Umum PRSI Bahas Program Workshop Robotika Bersama Anjungan Kalimantan Selatan TMII
- RISNU Masjid Nurul Hidayah Kembali Gelar Gempita Muharram 1448 H, Hadirkan Festival Islami dan Kegiatan Sosial
Gegara ditolak Kencan, Pria di Majalengka Nekad Lakukan Tindak Kekerasan dan Pencurian

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Berawal dari perkenalan melalui kakaknya, pelaku berhasil menyimpan nomor kontak korban di gadget telepon androidnya. Hingga dilanjutkan dengan saling memperkenalkan diri melalui chatingan dan pria yang diduga pelaku berinisial R lalu mengajak korban untuk janjian ketemu dan jalan jalan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, bahwa awal mula tersangka kenal dengan korban melalui kakaknya. Setelah mendapatkan nomor kontaknya, tersangka saling berinteraksi melalui handphone nya.
Setelah saling chattingan, tersangka mengajak korban untuk bertemu dan berkencan di suatu tempat yang dituju oleh R.
Baca Lainnya :
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Aliansi Blitar Bersatu Bakal Gelar Tandingan Apel Akbar Dukung Program MBG
- Ribuan Relawan Penggiat MBG Blitar Raya Akan Melakukan Aksi Damai
- Bupati Eman Puji Reksa Siaga TNI AU, Warga Majalengka Takjub
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menuturkan bahwa kejadian berlangsung pada hari Kamis (10/04) lalu, dimana tersangka memberi pesan kepada korban untuk bertemu dan mengajak jalan.
"Kita mengamankan satu orang tersangka Inisial (R) yang memang tersangka ini pada saat sebelum melakukan, sudah berjanjian dulu dengan korban. Korban menunggu tersangka di sebuah salon di daerah Sumberjaya dan mengajak untuk berkencan," ungkap AKP Ari Rinaldo, Selasa (15/04/2025).
Dipastikan janjian tersebut bisa, tersangka mengajak korban untuk bermain ke kos-kosan, namun sebelum sampai tempat tujuan, R mengubah arah menuju semak semak.
"Nah, dari situ si korban di bawa ke satu tempat yang dijanjikan tempatnya itu ke satu kos-kosan lah. Tapi di pertengahan jalan, si tersangka membawa ke semak-semak," ujarnya.
Di sanalah, AKP Ari mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan niat mengajak berkencan, tapi korban melakukan penolakan yang tersulut emosinya sehingga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
"Karena dibawa ke semak-semak, si korban merasa protes, tidak berkenan. Akhirnya tersangka emosi, tersangka mengingkat tangan korban dan juga langsung memasukkan tangannya tersangka ke dalam mulut korban supaya korban tidak bersuara," ucapnya.
Dari kejadian itu, harta korban yang berhasil dicuri ialah berupa uang sejumlah Rp 3,5 juta serta HP sebanyak dua buah.
"Pada saat itulah tersangka mengambil tas yang berisi uang Rp 3.500.000 dan dua HP. Pada saat tersangka lengah, korban langsung lari ke area masyarakat, dan si tersangka langsung kabur menggunakan kendaraannya," imbuhnya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres Majalengka secara cepat melakukan penyelidikan.
"Dari situ kita melakukan penyelidikan dan kita sudah mengetahui, dari penyelidikan kita mengetahui tersangka orang asli Majalengka dan akhirnya kita cari dan alhamdulillah bisa kita tangkap," tambahnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasatreskrim, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara tengah menantinya.
"Pasal yang kita sangkakan 365 dengan ancaman di atas 10 tahun (penjara)," pungkasnya. ** (Agit)











.jpg)





