- DKPP Kabupaten Blitar DBHCHT Tanam Cabai Dukung Penguatan Pangan
- Wali Kota Blitar Terima Anugerah Berhasil Tekan Stunting 11,4 Persen
- Sebanyak 143 Peserta Pelatihan vokasi Disnaker Kabupaten Blitar Program DBHCHT Lulus Memuaskan
- Kemenkop Dorong Kopdes Merah Putih Bangun Ekosistem dan Kemitraan Bisnis
- Peringati HKN Ke-61, HAKLI Se-Banten Gelar Plogging dan Bebersih Sungai Cisadane
- Babinsa Koramil Serpong Laksanakan Pemantauan Wilayah
- Maulid Nabi di Depok, Habib Abdul Rachman: Teladani Akhlak Rasulullah sebagai Cahaya Kehidupan
- Hj. Nety Herawati Hadiri Musda GOW 2025, Beri Dukungan Penuh untuk Penguatan Peran Perempuan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Diangkat jadi Komisaris Independen Waskita Beton Precast
- TNI bersama Komduk Patroli Bersama Ciptakan Kondusifitas
3 Pelaku Pencurian R4 Lintas Kabupaten di Majalengka Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat telah mengamankan 3 (tiga) pelaku dan sejumlah barang bukti dugaan kejahatan pencurian kendaraan R4 lintas kabupaten. Warga dihimbau agar waspada saat memarkirkan kendaraan dimanapun.
AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengungkap bahwa ketiga pelaku inisial DS (38), TR (45) dan SA (53) diduga spesialis pencurian antar kabupaten. Kesemuanya adalah pria dan diketahui warga asal Kabupaten Indramayu.
"Aris Yanto atau korban warga.Blok Kliwon, RT 004/002, Desa Sukakerta, Kertajati, Majalengka melaporkan bahwa pada waktu 05.30 WIB tanggal 23 Januari 2025 itu telah terjadi pencurian kendaraan R4 miliknya." ungkapnya, saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Majalengka. Jumat, (14/02/2025)
Baca Lainnya :
- Maulid Nabi di Depok, Habib Abdul Rachman: Teladani Akhlak Rasulullah sebagai Cahaya Kehidupan
- Tanamkan Jiwa Kepemimpinan, Babinsa Legok Beri Materi LDKS di SMAN 22
- Wamenkop Farida: Kopontren Dapat Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
- Bupati Tangerang Tinjau RW 11 Villa Tangerang Elok, Serap Aspirasi Warga Terkait Permasalahan Banjir
- Sesmen UMKM Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Tepat Guna untuk Tingkatkan Daya Saing
Lanjutnya, hasil olah TKP juga menghimpun keterangan saksi dan pengembangan. Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Majalengka guna kepentingan penyelidikan lebihlanjut.
"Kronologi penangkapan, 2 (dua) pelaku diamankan pada tanggal 2 Februari 2025 di Indramayu dan hasil pengembangan 1 (satu) orang lagi ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Adapun barang bukti 1 unit kendaraan R4 merek Toyota New Avanza warna putih, obeng, besi kecil panjang 20 cm, dan 1 (satu) surat kendaraan atau STNK," jelasnya.
AKP Tito menambahkan, pelaku ini diketahui beraksi di antar wilayah kabupaten yakni Majalengka, Indramayu dan Cirebon. Dari pengakuan pelaku, alat kejahatan yang digunakan manual dan terbilang cepat, hanya dalam hitungan sekira 5 menit dengan mematikan alarm, membuka panel aki, merusak pintu dan stir. Kendaraan pun berhasil dikendarai.
"Para pelaku dijerat ancaman pidana pasal 363, maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Diakhir, ia menghimbau kepada warga untuk tetap waspada dari aksi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dan segera melaporkan jika ada sesuatu yang mencurigakan sebagai langkah preventif atau pencegahan di wilayah setempat ** (Agit)

















