- Jelang Gelombang Aksi, YPPM Minta Mahasiswa Tertib dan Siap Dialog Terbuka
- PRSI dan Kementerian ESDM Bahas Strategi Pengembangan Generasi Energi Masa Depan
- KUR Rp70 Triliun untuk Sektor Mikro, Pemerintah Gaspol Tekan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Barito Utara, Dukung Penguatan Kinerja Birokrasi
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
- Bupati Barito Utara Lantik Pejabat,Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
- RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
- Kesbangpol Barut Ajak ASN Tingkatkan Kinerja, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas
- Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
3 Pelaku Pencurian R4 Lintas Kabupaten di Majalengka Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat telah mengamankan 3 (tiga) pelaku dan sejumlah barang bukti dugaan kejahatan pencurian kendaraan R4 lintas kabupaten. Warga dihimbau agar waspada saat memarkirkan kendaraan dimanapun.
AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengungkap bahwa ketiga pelaku inisial DS (38), TR (45) dan SA (53) diduga spesialis pencurian antar kabupaten. Kesemuanya adalah pria dan diketahui warga asal Kabupaten Indramayu.
"Aris Yanto atau korban warga.Blok Kliwon, RT 004/002, Desa Sukakerta, Kertajati, Majalengka melaporkan bahwa pada waktu 05.30 WIB tanggal 23 Januari 2025 itu telah terjadi pencurian kendaraan R4 miliknya." ungkapnya, saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Majalengka. Jumat, (14/02/2025)
Baca Lainnya :
- Jelang Gelombang Aksi, YPPM Minta Mahasiswa Tertib dan Siap Dialog Terbuka
- KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
- Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi
- Jejak Digital Menjerat! Motor Raib Pagi Hari, Pelaku Diciduk Malamnya di Majalengka
Lanjutnya, hasil olah TKP juga menghimpun keterangan saksi dan pengembangan. Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Majalengka guna kepentingan penyelidikan lebihlanjut.
"Kronologi penangkapan, 2 (dua) pelaku diamankan pada tanggal 2 Februari 2025 di Indramayu dan hasil pengembangan 1 (satu) orang lagi ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Adapun barang bukti 1 unit kendaraan R4 merek Toyota New Avanza warna putih, obeng, besi kecil panjang 20 cm, dan 1 (satu) surat kendaraan atau STNK," jelasnya.
AKP Tito menambahkan, pelaku ini diketahui beraksi di antar wilayah kabupaten yakni Majalengka, Indramayu dan Cirebon. Dari pengakuan pelaku, alat kejahatan yang digunakan manual dan terbilang cepat, hanya dalam hitungan sekira 5 menit dengan mematikan alarm, membuka panel aki, merusak pintu dan stir. Kendaraan pun berhasil dikendarai.
"Para pelaku dijerat ancaman pidana pasal 363, maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Diakhir, ia menghimbau kepada warga untuk tetap waspada dari aksi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dan segera melaporkan jika ada sesuatu yang mencurigakan sebagai langkah preventif atau pencegahan di wilayah setempat ** (Agit)

















