- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
3 Pelaku Pencurian R4 Lintas Kabupaten di Majalengka Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat telah mengamankan 3 (tiga) pelaku dan sejumlah barang bukti dugaan kejahatan pencurian kendaraan R4 lintas kabupaten. Warga dihimbau agar waspada saat memarkirkan kendaraan dimanapun.
AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengungkap bahwa ketiga pelaku inisial DS (38), TR (45) dan SA (53) diduga spesialis pencurian antar kabupaten. Kesemuanya adalah pria dan diketahui warga asal Kabupaten Indramayu.
"Aris Yanto atau korban warga.Blok Kliwon, RT 004/002, Desa Sukakerta, Kertajati, Majalengka melaporkan bahwa pada waktu 05.30 WIB tanggal 23 Januari 2025 itu telah terjadi pencurian kendaraan R4 miliknya." ungkapnya, saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Majalengka. Jumat, (14/02/2025)
Baca Lainnya :
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kemenkes Ungkap 1.527 Kasus Influenza, H1N1pdm09 Paling Banyak Ditemukan
- Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
- Kemenag Kab Tangerang Terus Perkuat Pembinaan Madrasah.
- Peran Aktif Babinsa Patroli Malam, Jadi Tauladan Warga.
Lanjutnya, hasil olah TKP juga menghimpun keterangan saksi dan pengembangan. Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Majalengka guna kepentingan penyelidikan lebihlanjut.
"Kronologi penangkapan, 2 (dua) pelaku diamankan pada tanggal 2 Februari 2025 di Indramayu dan hasil pengembangan 1 (satu) orang lagi ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Adapun barang bukti 1 unit kendaraan R4 merek Toyota New Avanza warna putih, obeng, besi kecil panjang 20 cm, dan 1 (satu) surat kendaraan atau STNK," jelasnya.
AKP Tito menambahkan, pelaku ini diketahui beraksi di antar wilayah kabupaten yakni Majalengka, Indramayu dan Cirebon. Dari pengakuan pelaku, alat kejahatan yang digunakan manual dan terbilang cepat, hanya dalam hitungan sekira 5 menit dengan mematikan alarm, membuka panel aki, merusak pintu dan stir. Kendaraan pun berhasil dikendarai.
"Para pelaku dijerat ancaman pidana pasal 363, maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Diakhir, ia menghimbau kepada warga untuk tetap waspada dari aksi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dan segera melaporkan jika ada sesuatu yang mencurigakan sebagai langkah preventif atau pencegahan di wilayah setempat ** (Agit)
















