- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
MenpanRB Minta Kepala BKDD Punya Tenaga IT, Urus SK Pensiun ASN

Keterangan Gambar : Gbr. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Megapolitanpos.com, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, meminta kepada seluruh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) untuk memiliki tenaga IT, guna mengurus SK pensiun ASN atau PNS.
" Saya minta kepala BKDD di seluruh Indonesia harus punya tenaga IT untuk mengurus nasib teman-temannya, tidak boleh lagi orang pensiun terlambat mendapatkan SK pensiun," ujar Menteri PANRB, dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, secara virtual, di kantornya, Jumat (27/1/2023).
Dikatakan Anas, saat ini telah dilakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, dari proses bisnis lama sebelumnya terdiri dari sebelas tahap, kini menjadi lebih sederhana yakni tiga tahap. Oleh karena itu, dia berharap tidak ada lagi ASN yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen.
Baca Lainnya :
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
"Kita sudah minta ada pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian. Proses bisnis lama dari sebelas kini menjadi tiga, harapan saya pak Bima (kepala BKN) ini tidak ada isu lagi," ujarnya.
Menurutnya, jika ASN terlambat mendapatkan SK pensiun maka mereka juga akan terlambat mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT). Namun, saat ini berkat transformasi sistem yang dilakukan KemenPANRB melalui BKN, sehingga seharusnya ASN tidak akan mengalami kesulitan lagi.
"Sistemnya telah kita paksa, dan BKN sudah melakukan perubahan yang mendasar dari proses bisnis layanan yang lama sebelas, kita minta sekarang menjadi 3 layanan. Mestinya tidak rumit lagi dan ini sudah bisa online," ujarnya.
MenpanRB berharap program tersebut bisa berjalan dengan baik, sehingga isu soal pensiun, taspen tidak lagi ada, karena secara digital sudah bisa dilakukan secara digital oleh semua Kepala BKDD.
*Proses bisnis lama ada 11 tahapan*
1. Input usul oleh Instansi
2. Cetak dan tandatangan surat pengantar usul
3. Unggah berkas persyaratan aplikasi docudigital
4. Unggah surat pengantar pada aplikasi docudigital
5. Pengecekan validasi surat pengantar oleh BKN
6. Verifikasi dan validasi usulan oleh BKN
7. Paraf dan TTE Pertek oleh BKN
8. Pembuatan surat pengeluaran penyelesaian Pertek dari BKN kepada instansi melalui penghubung instansi
9. Pembuatan SK oleh instansi secara manual
10. Tembusan SK ke BKN secara fisik
11. Distribusi SK secara fisik kepada ASN oleh instansi
*Proses bisnis baru hanya 3 tahap*
1.Input/verifikasi/approve usul berupa data dan dokumen pendukung oleh instansi
2. Paraf dan TTE Pertek oleh BKN
3. Pembuatan SK oleh instansi menggunakan digital signature (DS). Sk tersimpan di sistem database document management system (DMS) BKN, Simpeg instansi dan diterima ASN.(ASl/Red/MP).



.jpg)
.jpg)






.jpg)





