- Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Barito Utara, Dukung Penguatan Kinerja Birokrasi
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
- Bupati Barito Utara Lantik Pejabat,Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
- RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
- Kesbangpol Barut Ajak ASN Tingkatkan Kinerja, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas
- Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
- Kenaikan BBM Non-Subsidi Berlaku Hari Ini, Pertalite dan Solar Tetap Stabil
- KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
Mantan Mendag M. Lutfi Siap Jalani Pemeriksaan Penyidik Pidana Khusus Kejagung

Keterangan Gambar : Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, Mantan Menteri Perdagangan(Mendag) Muhammad Lutfi bersedia dikorek keterangannya oleh tim penyidik pada Rabu (9/8/2023) besok.
"ML (Muhammad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi akan hadir sebagai saksi ," kata Kapuspenkum dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Disampaikan Kapuspenkum, M. Lutfi akan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari-April 2022.
Baca Lainnya :
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Kemanunggalan TNI dan Warga di Balik Pembangunan Jembatan Garuda Tangerang
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Lutfi pada 1 Agustus 2023. Namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Ketidakhadiran M. Lutfi disampaikan melalui surat resmi penasihat hukum yang diterima tim penyidik dengan nomor 178/NKHP/VII/2023.
"Yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak dapat hadir. Sedang mendamping pengobatan sang istri," kata Kapuspenkum.
Dijelaskan Ketut, Tim Jampidsus telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap M Lutfi.
Diketahui, dalam kasus ekspor CPO, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.(AS)

















