- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Intensifkan Patroli Malam, Babinsa bersama Komduk Sasar Lokasi Rawan.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat
- Jembatan Lahei Dibangun, Plt Damang Apresiasi, Sebut Jembatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
Mantan Mendag M. Lutfi Siap Jalani Pemeriksaan Penyidik Pidana Khusus Kejagung

Keterangan Gambar : Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, Mantan Menteri Perdagangan(Mendag) Muhammad Lutfi bersedia dikorek keterangannya oleh tim penyidik pada Rabu (9/8/2023) besok.
"ML (Muhammad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi akan hadir sebagai saksi ," kata Kapuspenkum dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Disampaikan Kapuspenkum, M. Lutfi akan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari-April 2022.
Baca Lainnya :
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
- Pangkogabwilhan II Hadiri Puncak HUT TNI Ke-81.
- Pastikan Kesiapan Operasi Unsur Laut, Pangkogabwilhan I Kunjungi Koarmada II Surabaya.
- Taklimat Presiden Prabowo kepada 800 Pati TNI-Polri: Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan
- Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Lutfi pada 1 Agustus 2023. Namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Ketidakhadiran M. Lutfi disampaikan melalui surat resmi penasihat hukum yang diterima tim penyidik dengan nomor 178/NKHP/VII/2023.
"Yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak dapat hadir. Sedang mendamping pengobatan sang istri," kata Kapuspenkum.
Dijelaskan Ketut, Tim Jampidsus telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap M Lutfi.
Diketahui, dalam kasus ekspor CPO, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.(AS)





.jpg)










