- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
LSM BARATA Minta Tertibkan dan Proses Hukum Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang

Keterangan Gambar : aktifitas galian c
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Bagaikan jamur tersiram air, di wilayah Kab Tangerang nampak telihat aktifitas galian tanah urug yang semakin merebak. Diantaranya di wilayah Kecamatan Kronjo, Sukamulya dan Kecamatan Pasar Kemis. Seakan - akan Pemerintah Kabupaten Tangerang tutup mata.
Seperti galian tanah di Wilayah Kecamatan Kronjo yang diduga tidak memiliki Ijin galian C merajalela, perlu tindakan tegas dari Pemerintah sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi.

Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
Dari pantauan langsung Media ada beberapa titik di Kecamatan Kronjo, diantaranya di Desa Blukbuk dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang serta di Kampung Gegunung Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya yang konon baru di mulai.
Salah satu Warga sekitar galian yang enggan di sebutkan namanya, Sabtu (18/05/2024) mengatakan galian tanah di Desa Bakung Kecamatan Kronjo berada di tengah - tengah lahan pertanian tanaman padi.
"Konon kabarnya usaha galian tanah yang semuanya di atas lahan milik Hj. Idah lantas kalau digali semua bagai mana nasib warga yang biasa bertani," katanya.
Menanggapi hal tersebut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) H. Saleh Harahap sangat menyayangkan usaha galian tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih terus beroperasi.

"Kami sangat menyayangkan kegiatan galian tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih beroperasi, padahal itu jelas melanggar hukum, seolah olah pengusaha kebal hukum, perlu tindakan tegas dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi, saya minta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP yang notabene penegak Perda dapat segera bertindak tegas dan menyetop aktivitas galian tanah tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan,Setiap ada aktivitas pertambangan terlebih dahulu harus mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
"Jelas kalau tidak punya izin tersebut, itu namanya ilegal mining kami juga meminta dilakukan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal tersebut. Jika hal ini dibiarkan dan berkelanjutan akan membawa dampak kerusakan terhadap lingkungan yang ditimbulkan karena aktivitas tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara.tegasnya." terangnya.
Dijelaskan, ada perintah UU No mor 3 Tahun 2020 pada pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dopidama penjara paling lama lima tahun dan denda Rp. 100 Miliar.
Diakhir Ia menegaskan, bagi penadah hasil tambang galian C tanpa izin sudah diatur pada pasal 480 KUHP. Maka bisa dikenakan pidana.** (Nan)











.jpg)





