- Menkop Perkuat Koordinasi untuk Pastikan Kesiapan Operasionalisasi KDKMP
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
LPSK Sampaikan Apresiasi Kepada Majelis Hakim Atas Vonis Bharada Richard Eliezer

Keterangan Gambar : Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Megapolitanpos.com, Jakarta- Apapun hasil yang dicapai tentu ada pihak-pihak yang juga kurang puas mempertanyakan, mengkritisi dan sebagainya, tetapi kita mensyukuri bahwa keputusan itu sudah diambil dan seperti yang saudara-saudara ketahui terutama kami fokus pada subjek yang kita lindungi yakni saudara Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator(JC)yang dilindungi oleh LPSK. Demikian dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, di Kantor LPSK, Jumat (17/2/2023).
Dengan vonis kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang sudah diputuskan oleh Hakim pada tanggal 15 Februari 2023 kami dari lembaga perlindungan saksi dan korban menyampaikan hal-hal sebagai berikut
LPSK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim perkara pembunuhan Brigadir Polisi novriansyah Hutabarat yang telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada terdakwa Bharada E dan vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dari konflik dan kontribusi posisi
dari seorang Saksi Pelaku/Justice Collaborator (JC). Hal ini sudah seusai dengan penghargaan JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saks: dan Korban terkait keringanan penjatuhan pidana.
Baca Lainnya :
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
" Itu mendapatkan tiga paling tidak yang pertama itu perlindungan atau pengamanan dan ini dilaksanakan oleh LPSK dan sampai saat ini LPSK sudah memberikan pelayanan perlindungan tersebut, bahkan sampai nanti ketika perlindungan itu tidak diperlukan lagi," papar Hasto.
yang kedua adalah perlakuan khusus diberikan oleh aparat penegak hukum dalam bentuk pemberian pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dari para terdakwa yang lain dan juga pemisahan tempat penahanan.
" kita harapkan juga sebenarnya tuntutan yang lebih ringan dari para pendakwa yang lain kemudian yang ketiga adalah pemberian penghargaan dan ini adalah haknya atau kewajiban dari seorang Hakim untuk memberikan penghargaan kepada seorang Justice collaborator," katanya.
Menurutnya Hakim sudah memberikan hukuman dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada undang-undang perlindungan saksi dan korban dan juga rujukan-rujukan lain termasuk masukan-masukan dari masyarakat sipil lainnya.
" saya mewakili LPSK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sangat progresif kepada kasus kolaborator yang dilindungi oleh LPSK dalam bentuk hukuman 1 tahun 6 bulan," imbuhnya.
Mengapa saya katakan progresif, kata Hasto, karena ini adalah satu tonggak baru ya di dalam peradilan Pidana kita yang pertama Hakim jelas-jelas merujuk pada undang-undang perlindungan saksi dan korban, Yang kedua bahwa apa sebagaimana kita tahu sebelumnya kita dengar istilah dilema hukum.
"Dilema hukum yang saya tangkap itu kurang lebih begini, barangkali memang dianggap sebagai JC tetapi ada hukum yang harus diterapkan pada yang bersangkutan sehingga kita melihat tuntutan yang diberikan oleh Jaksa itu 12 tahun pada waktu itu, nah tentang dilema hukum ini saya cukup memberi catatan bahwa memang undang-undang perlindungan saksi dan korban ini adalah termasuk paradigma baru di dalam sistem peradilan Pidana, kita juga JC yang menjadi subjek baru yang bisa dilindungi oleh LPSK yang diatur di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban," tukasnya.
Hasto menambahkan, ini adalah hal baru yang tentu belum bisa dipahami dengan sempurna oleh semua pihak tapi dalam hal ini Hakim dengan cara progresif telah memberikan putusan berdasarkan salah satunya pasal yang ada di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban.
" ini adalah tugas yang baru, sebelumnya kita mendengar ada keraguan, apakah betul Eliezer ini pantas disebut sebagai JC, karena apa, Karena JC diberikan pada pelaku untuk kasus-kasus tindak pidana yang berdimensi kolektif yang organizer seperti korupsi narkotika atau tindak pidana perdagangan orang, tetapi di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 yang sudah diubah menjadi undang-undang nomor 31 tahun 2014 dinyatakan bahwa selain tindak pidana yang tadi saya sebutkan tindak pidana lain yang ditetapkan oleh LPSK," terangnya.
Lebih jauh kata Hasto bahwa kalau dibandingkan dengan kasus kolaborator lain yang pernah dilindungi oleh LPSK, dia melihat nilai lebih dari Bharada E adalah ketulusannya
" kesungguhannya, dia sangat menyesal dan itu ditunjukkan dengan mengajukan permintaan maaf kepada orang tua korban, orang tua Yosua secara tulus dan kita lihat orang tua korban juga memaafkan secara tulus," katanya.(ASl/Red/MP).

.jpg)













