LPSK Apresiasi Stakeholder Atas Jalannya Sidang Vonis Bharada E

Keterangan Gambar : LPSK Gelar' konferensi pers, di Kantor LPSK, Jumat (17/2/2023).
Megapolitanpos.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) menyampaikan apresiasi kepada para stakeholder diantaranya Majelis hakim, PN Jakarta Selatan, Jaksa Agung, Polri, Kuasa hukum, Menteri Hukum dan HAM , insan Pers, masyarakat sipil dan akademisi yang telah turut serta mengawal jalannya proses persidangan Bharada E.
LPSK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang telah menjatuhkan vons 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumewu (Bharada E). " Vonis ini menunjukkan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dan kontribusi posisi: dari seorang Saksi Pelaku/Justice Collaborator (JC). Hal ini sudah seusai dengan penghargaan JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saks: dan Korban terkait keringanan penjatuhan pidana," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, di Kantor LPSK, Jumat (17/2/2023).
LPSK menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sejak persidangan pertama digelar hingga vonis telah memfasilitasi LPSK dalam pemberian penanganan khsusus kepada Bharada E sebagai JC. " Hal ini patut menjadi role model praktik pengamanan JC di persidangan," kata Hasto.
Baca Lainnya :
- Mayat dalam Karung di Daan Mogot Km 21, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban
- KPU Jakarta Resmi Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Pemerintah Daerah
- Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan
- Diduga Dilaporkan Gelapkan Uang Arisan Paket Sembako, Yanto akan Lapor Balik ke Polisi
- Terkesan Ada Pembiaran, Halo Beberkan praktik Buruknya Tambang di Sumsel
LPSK menyampaikan terima kasih pada Jaksa Agung yang menyatakan tidak akan melakukan upaya banding. Kesepahaman Jaksa atas vonis Bharada E menujukkan bahwa Jaksa memahami rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
" Selain Itu, Jaksa sebagai yang mewakili kepentingan korban mengamini permintaan maaf yang sudah diberikan oleh orang tua Josua pada Bharada E. Praktik ini bisa menjadi catatan penting wujud dari restorative jusctice," katanya.
Kemudian LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah berkolaborasi dalam penanganan khsusus kepada JC Bharada E.
Lalu LPSK menyampaikan apresiasi kepada Polri atas pengamanan selama sidang berlangsung sehingga tidak muncul masalah keamanan selama proses pemeriksaan Bharada E di persidangan.
" Apreasiasi atas kerjasama yang ditunjukkan oleh Polri sejak proses penyidikan, yang memberi ruang pada LPSK untuk melindungi Bharada E dalam pengamanan melekat, dengan mempercayakan mekanisme perlindungan sepenuhnya pada LPSK. Serta memfasilitasi LPSK mendampingi Bharada E dalam proses penyidikan. Hal ini bisa menjadi role model perlindungan JC dalam proses penyidikan," katanya.
Selanjutnya LPSK menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum Bharada E dalam possi sebagai JC yang telah memperjuangkan hak-hak Bharada E sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pembunuhan Joshua. " Peran kuasa hukum ini telah berkontribusi mengawal proses hukum dalam posisi Bharada E sebagai pengungkap fakta," katanya.
LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada kelompok masyarakat Sipil dan akademisi yang menyampaikan dukungan Amicus Curiae (sahabat peradilan) pada majelis hakim dalam rangka memastikan penghargaan JC sebagaimana diatur dalam uu Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK menyampaikan apresiasi kepada masayarakat luas dan insan pers yang telah memberi dukungan dalam pemenuhan hak-hak Bharada E sebagai JC.
*Perlindung Pasca-vonis*
Hasto juga menegaskan LPSK tetap memberikan perlindungan fisik, rehabilitasi psikososial, rehabilitasi medis/psikologis. Termasuk pemenuhan hak-hak narapidana kepada Bharada E selaku JC.
" Perlu dukungan dari Menkumham agar LPSK dapat mengelola rutan/Lapas JC supaya dapat memberikan penanganan khusus bagi penahanan JC (pemisahan penahanan) secara maksimal," kata Hasto.
Dari itu, LPSK mengapresiasi Menteri Hukum dan HAM yang telah menerbitkan Permenkumham Nomor 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Dalam Permenkumham ini diatur bahwa pemenuhan hak narapidana berstatus JC harus didasarkan rekomendasi dari LPSK.
"Sejak 2 (dua) tahun lalu pemerintah beserta LPSK tengah membahas peraturan turunan terkait perlindungan JC. Peraturan ini diharapkan dapat segera disahkan agar tidak terdapat perbedaan pandangan di antara aparat penegak hukum dalam penganananJC, begitu pula praktik perlindungan JC dalam kasus Eliezer dapat diadopsi pada peraturan ini," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut LPSK juga memaparkan dari 17 JC selain Bharada E, 11 dalam perkara korupsi, TPPO 1, TPPU 1, 1 pembunuhan dan 3 narkotika-psikotropika. Sebagian besar diputus antara 5-1 tahun penjara.(ASl/Red/MP).
